Menetapkan Ekosida sebagai Kejahatan untuk Tingkatkan Akuntabilitas Lingkungan
Kehidupan manusia sangat bergantung pada alam. Namun ironisnya, berbagai aktivitas manusia telah menyebabkan kerusakan lingkungan di berbagai tempat. Praktik penambangan skala besar, penggunaan bahan bakar fosil yang masif, dan aktivitas yang menyebabkan polusi akut—yang belakangan dapat digolongkan sebagai bentuk ekosida—termasuk beberapa penyebab utama kerusakan lingkungan dan sumber daya alam. Dalam beberapa tahun terakhir, para aktivis dan pemimpin negara di dunia telah berupaya untuk menetapkan ekosida sebagai dasar pengaduan dalam hukum internasional atas kejahatan terhadap lingkungan. Lantas, sejauh mana perkembangannya?
Apa itu Ekosida?
Lingkungan merupakan pilar penting bagi kehidupan di Bumi yang menyediakan sumber daya alam yang melimpah bagi manusia. Oleh karena itu, kita harus mengakui hak-hak alam untuk menjaga keberlangsungannya. Melanggar hak-hak alam berarti melakukan kejahatan terhadap sesama manusia, alam, dan makhluk hidup lainnya.
Pada tahun 2021, para ahli hukum dari seluruh dunia menetapkan definisi hukum ekosida di bawah inisiatif Stop Ecocide Foundation, yang merujuk pada “tindakan melanggar hukum atau lalai yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa ada kemungkinan besar terjadinya kerusakan lingkungan yang parah dan meluas dan bersifat jangka panjang yang disebabkan oleh tindakan tersebut.”
Menetapkan definisi hukum merupakan upaya penting untuk mendukung penerapan hukum ekosida dalam Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Dengan adanya aturan ini, seseorang harus bertanggung jawab atas tindakan berbahaya atau kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah. Beberapa contohnya seperti penggunaan nuklir, tumpahan minyak dalam jumlah besar, hingga pembunuhan spesies yang terancam punah dan perusakan habitatnya.
Proses yang Panjang
Hukum ekosida telah dibahas selama puluhan tahun. Pada tahun 1972, Pemerintah Swedia mengusulkan konsep hukum ekosida dalam konferensi lingkungan hidup PBB di Stockholm. Konsep ini juga pernah diusulkan agar dimasukkan dalam Statuta Roma tahun 1998. Namun, menurut European Law Institute, ekosida masih dianggap sebagai kejahatan perang, dan sejauh ini belum ada tuntutan yang diajukan.
Pada September 2024, Vanuatu, Fiji, dan Samoa mengajukan proposal ke ICC untuk mengakui ekosida sebagai kejahatan selain genosida dan kejahatan perang. Ketiga negara kepulauan tersebut termasuk dalam kelompok Negara Berkembang Pulau Kecil (SIDS) yang mengalami dampak perubahan iklim yang tidak proporsional.
Meskipun perkembangannya lambat secara global, pada skala regional dan nasional cukup menjanjikan. Kini, semakin banyak negara yang mengakui ekosida sebagai kejahatan, termasuk Meksiko, Vietnam, Perancis, dan Belgia. Sementara itu, Uni Eropa telah merevisi Petunjuk Kejahatan Lingkungan (Environmental Crime Directive) untuk memasukkan ‘perilaku yang setara dengan ekosida’ sebagai pelanggaran yang memenuhi syarat.
Menagih Tanggung Jawab
Saat ini, di tengah suhu bumi yang mencapai rekor tertinggi, sumber daya alam menipis di mana-mana dan bencana akibat perubahan iklim semakin parah. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghentikan berbagai praktik yang tidak bertanggung jawab dan merusak lingkungan dan menagih tanggung jawab pihak-pihak yang berkontribusi paling besar.
Editor: Nazalea Kusuma
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia
Kami harap konten ini bermanfaat bagi Anda.
Berlangganan Green Network Asia – Indonesia untuk mendapatkan akses tanpa batas ke semua kabar dan cerita yang didesain khusus untuk membawakan wawasan lintas sektor tentang pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan keberlanjutan (sustainability) di Indonesia dan dunia.
Madina adalah Reporter di Green Network Asia. Dia adalah alumni program sarjana Sastra Inggris dari Universitas Indonesia. Dia memiliki tiga tahun pengalaman profesional dalam editorial dan penciptaan konten kreatif, penyuntingan, dan riset.