Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Partner
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

Kerangkeng Manusia: Mengakhiri Perbudakan Modern dalam Segala Bentuk

Kerangkeng manusia menunjukkan bahwa bentuk perbudakan modern semakin kompleks. Kesadaran dan keterlibatan semua pihak sangat diperlukan untuk mengakhiri perbudakan modern.
Oleh Abul Muamar
2 Desember 2022
ruangan temaran dengan jendela berjeruji besi.

Foto oleh Denny Müller di Unsplash.

Peradaban manusia telah berkembang sedemikian jauh. Berbagai praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan perlahan-lahan telah ditinggalkan. Namun ternyata, perbudakan masih tetap eksis sampai sekarang. Perbudakan bermetamorfosis dalam bentuk-bentuk yang baru—yang sering kita sebut sebagai perbudakan modern.

Kerangkeng Manusia

Pada 19 Januari 2022, kerangkeng manusia ditemukan di halaman belakang rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Keberadaan kerangkeng manusia tersebut terungkap saat penggeledahan rumah Terbit di Kabupaten Langkat dalam rangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut laporan Migrant Care, ada dua kerangkeng manusia di rumah Terbit yang dihuni oleh sedikitnya 40 orang. Kerangkeng tersebut menyerupai sel tahanan, dengan jeruji besi dan dikunci dengan gembok. 

Orang-orang yang tinggal di dalam kerangkeng tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit milik Terbit. Mereka bekerja dalam dua sif—pagi dan malam—dan tidak digaji. Dari puluhan orang yang menghuni kerangkeng tersebut, dua di antaranya meninggal dunia.

“Kemudian juga ada dugaan dipukuli, ada luka memar. Mereka juga tidak punya akses untuk bergerak karena dikunci dari luar. Kami menduga ini praktik perbudakan modern,” kata Anis Hidayah, Ketua Migrant Care.

Perbudakan Modern 

Menurut Konvensi Perbudakan 1926, perbudakan didefinisikan sebagai kondisi di mana seseorang disamakan dengan benda: bisa diperjualbelikan, dialihkan, dan digunakan sesuai kehendak pemiliknya. Sementara, perbudakan modern merupakan bentuk transformasi dari perbudakan konvensional dengan indikator berupa pengurangan/penghilangan kemerdekaan untuk bergerak (Freedom of Movement) dan kendali atas barang pribadi individu.

Beberapa praktik perbudakan modern hari ini berupa perdagangan manusia, kerja paksa, pemaksaan kerja dengan ikatan utang, dan perdagangan anak di bawah umur. Menurut laporan Global Estimates of Modern Slavery, pada 2021 diperkirakan ada 50 juta orang menjadi korban perbudakan modern di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, 28 juta di antaranya terjebak dalam kerja paksa. Angka tersebut naik signifikan dalam lima tahun terakhir.

Kasus kerangkeng manusia menunjukkan bahwa bentuk perbudakan modern semakin kompleks dan rentan untuk dinormalisasi. Anggapan Terbit Rencana bahwa kerangkeng tersebut sebagai tempat pembinaan korban penyalahgunaan narkoba mempertegas hal itu.

Mengakhiri Perbudakan Modern

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hak untuk tidak diperbudak merupakan salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun. Namun, diperlukan kebijakan dan langkah yang lebih serius untuk melindungi semua orang dari segala bentuk perbudakan.

Laporan Global Estimates of Modern Slavery memberikan beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengakhiri perbudakan modern:

  • Melindungi hak-hak dasar buruh, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat dan bernegosiasi.
  • Memperluas perlindungan sosial bagi buruh dan keluarganya.
  • Menerapkan sistem perekrutan yang adil dan etis.
  • Memperkuat jangkauan dan kapasitas pengawasan ketenagakerjaan publik.
  • Memastikan perlindungan dan akses pemulihan bagi korban yang dibebaskan dari kerja paksa dan perdagangan manusia.
  • Memastikan penegakan hukum yang seberat-beratnya bagi pelaku perbudakan.
  • Mengatasi kerentanan migran terhadap kerja paksa dan perdagangan manusia.
  • Mengakhiri kerja paksa dan perdagangan orang dalam operasi bisnis dan rantai pasok.

Dunia saat ini sedang berjuang untuk mengakhiri perbudakan pada 2030. Perbudakan modern bertentangan dengan upaya untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Lebih dari kebijakan pemerintah, kesadaran dan keterlibatan semua pihak di seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan cita-cita itu.


Berlangganan Green Network Asia – Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Abul Muamar
Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor di beberapa media tingkat nasional.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    GEF Danai Dua Proyek Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Mengulik Dampak Lingkungan dan Kesehatan dari Industri Nikel di Teluk Weda
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Kolaborasi Indonesia-PBB dalam Penyediaan Lapangan Kerja dan Perlindungan Sosial
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Sekolah Lansia dan Hal-Hal yang Diperlukan untuk Mendukung Kesejahteraan Lansia

Continue Reading

Sebelumnya: Menghapus Stigma & Diskriminasi terhadap Orang Dengan HIV/AIDS
Berikutnya: Urgensi Solusi Daur Ulang Baterai Kendaraan Listrik

Artikel Terkait

seekor orangutan duduk di ranting pohon di hutan GEF Danai Dua Proyek Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

GEF Danai Dua Proyek Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia

Oleh Abul Muamar
20 Juni 2025
mesin tik dengan kertas bertuliskan “artificial intelligence” Pentingnya Regulasi AI untuk Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab
  • Kabar
  • Unggulan

Pentingnya Regulasi AI untuk Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab

Oleh Ayu Nabilah
20 Juni 2025
Pulau-pulau kecil di tengah laut Raja Ampat Tambang Nikel Raja Ampat dan Dampak Eksploitasi Sumber Daya Alam
  • Kabar
  • Unggulan

Tambang Nikel Raja Ampat dan Dampak Eksploitasi Sumber Daya Alam

Oleh Andi Batara
19 Juni 2025
bunga matahari yang layu Pemantauan Kekeringan Komprehensif dan Partisipatif untuk Tingkatkan Mitigasi Bencana
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Pemantauan Kekeringan Komprehensif dan Partisipatif untuk Tingkatkan Mitigasi Bencana

Oleh Kresentia Madina
19 Juni 2025
tulisan esg di atas peta negara ESG Saja Tidak Cukup: Mengapa Dunia Butuh CSV dan SDGs?
  • Opini
  • Unggulan

ESG Saja Tidak Cukup: Mengapa Dunia Butuh CSV dan SDGs?

Oleh Setyo Budiantoro
18 Juni 2025
beberapa megafon terpasang pada pilar Peran Komunikasi Risiko untuk Kesiapsiagaan Bencana yang Lebih Baik
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Peran Komunikasi Risiko untuk Kesiapsiagaan Bencana yang Lebih Baik

Oleh Kresentia Madina
18 Juni 2025

Tentang Kami

  • Founder’s Letter GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Siaran Pers GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Internship GNA
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia - Indonesia.