Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Partner
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

KLHK Terbitkan Aturan terkait Perlindungan Hukum bagi Pejuang Lingkungan

Permen LHK Nomor 10 tahun 2024 memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan, dengan menekankan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Oleh Abul Muamar
11 September 2024
seorang pria di atas perahu di tengah danau di saat fajar

Foto: Alexandre Saraiva Carniato di Pexels.

Lingkungan yang sehat adalah fondasi bagi kehidupan yang sehat dan kesejahteraan manusia. Namun, berbagai aktivitas manusia, terutama bisnis dan proyek skala besar, seringkali menyebabkan dampak buruk dan kerusakan terhadap lingkungan, dan memaksa orang-orang untuk mengambil tindakan. Sayangnya, selama ini, memperjuangkan lingkungan yang sehat bukanlah perkara mudah. Di Indonesia, beberapa kali mencuat kabar tentang aktivis atau pejuang lingkungan yang mengalami kriminalisasi dan bahkan dipenjara karena memperjuangkan lingkungan. Terkait hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan aturan yang mengatur soal perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan.

Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan

Meski sering bergerak di “jalan sunyi”, pejuang lingkungan memiliki andil penting dalam mengontrol dan menjaga keberlangsungan lingkungan. Dalam banyak konflik terkait lingkungan yang melibatkan bisnis atau proyek besar, pejuang lingkungan sering tampil di garda depan untuk mengadvokasi dan melindungi hak-hak masyarakat akan lingkungan yang sehat dan aman serta mata pencaharian yang bergantung pada kondisi lingkungan.

Sayangnya, perjuangan mereka seringkali dibungkam dengan berbagai cara, termasuk dengan narasi-narasi balasan seperti mengganggu ketertiban umum hingga dengan ancaman dan kriminalisasi, termasuk lewat tangan-tangan aparat. Data Auriga Nusantara mencatat 133 kasus ancaman terhadap pejuang lingkungan dalam kurun waktu 2014 hingga 2023. Pada tahun 2021, tahun dimana UU Cipta Kerja yang dianggap hanya menguntungkan pemodal diterbitkan, angka kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan meningkat pesat. 

Oleh karena itu, demi berjalannya kontrol terhadap eksploitasi dan pengrusakan lingkungan, pejuang lingkungan mesti dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi dan ancaman, yang sering dikenal sebagai Gugatan Strategis terhadap Partisipasi Publik (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP).

Permen LHK terkait Perlindungan Hukum bagi Pejuang Lingkungan

Pada 30 Agustus 2024, KLHK menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 10 tahun 2024 yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung para pejuang lingkungan baik berupa individu, kelompok, masyarakat hukum adat, akademisi/ahli, organisasi lingkungan hidup hingga badan usaha. 

Permen ini menekankan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Bentuk perlindungan hukum yang dijamin dalam peraturan ini berupa pencegahan dari tindakan pembalasan, seperti pelemahan perjuangan dan partisipasi publik (baik berupa ancaman tertulis dan ancaman lisan, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan jiwa dan harta, termasuk keluarga), somasi, pemidanaan, dan gugatan perdata. 

Untuk mencegah terjadinya tindakan pembalasan, permen tersebut memberikan arahan yang mencakup pengembangan kapasitas bagi aparat penegak hukum, pembentukan forum aparat penegak hukum bersertifikasi lingkungan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuat kanal pengaduan terkait dokumen lingkungan hidup.

Regulasi yang Lebih Kuat dan Komprehensif

Meski memberikan angin segar asa, peraturan menteri ini dinilai masih menyisakan celah yang memungkinkan tetap terjadinya tindakan pembalasan atau kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan. Celah tersebut di antaranya berupa ruang lingkup perlindungan yang terbatas pada soal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, alih-alih mencakup seluruh sektor yang selama ini pernah atau berpotensi menimbulkan konflik seperti perkebunan, pembangunan infrastruktur, pariwisata, kehutanan, dan sebagainya. 

Celah lainnya adalah soal penetapan kasus sebagai tindakan pembalasan, yang berpotensi kabur dalam penentuan apakah sebuah tindakan termasuk atau tidak termasuk pembalasan. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang lebih kuat dan komprehensif untuk melindungi bukan sebatas pejuang lingkungan, melainkan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, masalah lingkungan pada dasarnya adalah masalah HAM yang berkelindan dengan berbagai aspek kehidupan; dan perlindungan terhadap para pejuangnya mesti menyeluruh dan kuat.


Berlangganan Green Network Asia – Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Abul Muamar
Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor di beberapa media tingkat nasional.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    GEF Danai Dua Proyek Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Mengulik Dampak Lingkungan dan Kesehatan dari Industri Nikel di Teluk Weda
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Kolaborasi Indonesia-PBB dalam Penyediaan Lapangan Kerja dan Perlindungan Sosial
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Sekolah Lansia dan Hal-Hal yang Diperlukan untuk Mendukung Kesejahteraan Lansia

Continue Reading

Sebelumnya: Filipina Beri Remisi Narapidana yang Rajin Baca Buku
Berikutnya: Peluang dan Tantangan Sistem 4 Hari Kerja Seminggu

Artikel Terkait

seekor orangutan duduk di ranting pohon di hutan GEF Danai Dua Proyek Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

GEF Danai Dua Proyek Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia

Oleh Abul Muamar
20 Juni 2025
mesin tik dengan kertas bertuliskan “artificial intelligence” Pentingnya Regulasi AI untuk Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab
  • Kabar
  • Unggulan

Pentingnya Regulasi AI untuk Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab

Oleh Ayu Nabilah
20 Juni 2025
Pulau-pulau kecil di tengah laut Raja Ampat Tambang Nikel Raja Ampat dan Dampak Eksploitasi Sumber Daya Alam
  • Kabar
  • Unggulan

Tambang Nikel Raja Ampat dan Dampak Eksploitasi Sumber Daya Alam

Oleh Andi Batara
19 Juni 2025
bunga matahari yang layu Pemantauan Kekeringan Komprehensif dan Partisipatif untuk Tingkatkan Mitigasi Bencana
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Pemantauan Kekeringan Komprehensif dan Partisipatif untuk Tingkatkan Mitigasi Bencana

Oleh Kresentia Madina
19 Juni 2025
tulisan esg di atas peta negara ESG Saja Tidak Cukup: Mengapa Dunia Butuh CSV dan SDGs?
  • Opini
  • Unggulan

ESG Saja Tidak Cukup: Mengapa Dunia Butuh CSV dan SDGs?

Oleh Setyo Budiantoro
18 Juni 2025
beberapa megafon terpasang pada pilar Peran Komunikasi Risiko untuk Kesiapsiagaan Bencana yang Lebih Baik
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Peran Komunikasi Risiko untuk Kesiapsiagaan Bencana yang Lebih Baik

Oleh Kresentia Madina
18 Juni 2025

Tentang Kami

  • Founder’s Letter GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Siaran Pers GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Internship GNA
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia - Indonesia.