Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Partner
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

Meningkatkan Kebebasan Pers dan Mengakhiri Kekerasan terhadap Jurnalis

AJI mencatat ada 473 kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam kurun 2014-2021. Selain diperlukan upaya sistemik untuk mencegah kekerasan berulang, juga diperlukan upaya penanganan yang sinergis dan kolaboratif antar-berbagai pihak.
Oleh Abul Muamar
3 Mei 2023
bayangan pistol di ruang gelap dengan tangan di hadapannya

Foto: Maxim Hopman di Unsplash.

Jika ada pihak yang paling berperan dalam menyediakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, itu adalah insan pers. Insan pers—wartawan, redaktur, dan seluruh pekerja di lembaga pers—setiap hari bekerja mengumpulkan, menulis, menyunting, dan menyiarkan berita kepada khalayak. Namun, dalam menjalankan tugas, insan pers ada kalanya tidak benar-benar leluasa. Dengan kata lain, kebebasan pers belum benar-benar hadir, termasuk di Indonesia.

Potret Kebebasan Pers dan Kekerasan terhadap Jurnalis

Pers disebut-sebut sebagai pilar keempat demokrasi, dan pers yang bebas merupakan hak asasi manusia (HAM). Sayangnya, kebebasan pers di Indonesia masih menjadi persoalan hingga saat ini. Ancaman perusakan alat kerja, kekerasan fisik dan seksual, serangan digital, pemenjaraan, penyensoran, hingga pembunuhan masih mengintai jurnalis dan pekerja pers lainnya dalam menjalankan tugas.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian internasional adalah pemenjaraan terhadap Muhammad Asrul, seorang jurnalis yang bertugas di Palopo, Sulawesi Selatan. Asrul dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan dipenjara selama 3 bulan karena memberitakan dugaan korupsi proyek pembangunan di Palopo. Selain Asrul, pemenjaraan juga dialami oleh wartawan Diananta Putra Sumedi di Kalimantan Selatan dan Mohammad Sadli Saleh di Sulawesi Tenggara.

Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ada 473 kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam kurun waktu 2014-2021. Sementara pada 2022, AJI mencatat 61 kasus serangan terhadap jurnalis dan media massa, dengan lima di antaranya berupa penangkapan dan pelaporan pidana.

Sementara itu, Indeks Kebebasan Pers 2022 yang diluncurkan oleh organisasi Reporters Without Borders (RSF), menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 117 dari total 180 negara. Skor Indonesia turun menjadi 49,27 dari sebelumnya 62,6 pada tahun 2021. Pemeringkatan didasarkan pada sejumlah indikator, yakni indikator politik, ekonomi, hukum, sosial, dan keamanan.

RSF juga menyoroti adanya perintah kepada kepolisian RI untuk memberantas kritik terhadap presiden dan pemerintah di tengah penanganan Pandemi COVID-19. “Dalam arahan tersebut, Polri memanfaatkan kebutuhan untuk memerangi disinformasi terkait Pandemi COVID-19 untuk mengekang jurnalis yang hendak mempublikasikan informasi kritis terhadap Presiden Joko Widodo atau pemerintahannya,” kata Daniel Bastard, kepala divisi Asia-Pasifik RSF.

Selain persoalan di atas, kebebasan pers di Indonesia juga bermasalah dalam hal menyangkut pemberitaan mengenai Papua. Beberapa jurnalis mendapat ancaman dan intimidasi karena mengangkat kasus pelanggaran HAM di Papua. Menurut catatan AJI, ada 114 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua dalam 20 tahun terakhir.

“Bagi saya, meliput pelanggaran HAM di Papua tidak mudah. Di Manokwari, biasanya seorang perwira intelijen akan menelepon dan meminta agar berita tersebut ‘ditunda’ Mereka biasa bilang, ‘tolong jangan terbitkan.’ Bahkan kadang-kadang mereka bertanya ke saya tentang latar belakang, seperti tempat, nama, dan waktu [kejadian pelanggaran HAM] karena mereka tidak tahu bahwa anggota mereka sendiri yang melakukan pemukulan atau penembakan,” kata Duma Tato Sando, wartawan di Papua.

Mengakhiri Kekerasan terhadap Jurnalis

Setiap tahun pada Hari Kebebasan Pers Sedunia, organisasi wartawan berunjuk rasa menuntut penegakan kebebasan pers. AJI, misalnya, meminta seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis dan pekerja pers diusut dan mendesak agar UU ITE direvisi. Namun, tuntutan mereka belum terwujud sampai sekarang.

Pada akhirnya, menegakkan kebebasan pers dan mengakhiri kekerasan terhadap jurnalis bukan tanggung jawab dan tugas pihak tertentu. Kebebasan pers mesti diupayakan bersama-sama oleh seluruh pihak, termasuk masyarakat sipil dan militer, di samping pemerintah, DPR, dan lembaga pers. Kebijakan, hukum, hingga penelitian dan pengawasan juga mesti terus ditingkatkan dan diperbaharui seiring dengan perkembangan teknologi. Dan yang tak kalah penting, pers yang bebas juga mesti dibarengi dengan peningkatan tanggung jawab dan profesionalitas media massa.

“Selain diperlukan upaya sistemik untuk mencegah keberulangan kekerasan, juga diperlukan upaya penanganan yang sinergis dan kolaboratif antar-berbagai pihak,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada Green Network Indonesia, Selasa, 2 Mei 2023.


Berlangganan Green Network Asia – Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Abul Muamar
Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor di beberapa media tingkat nasional.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    OJK Luncurkan Panduan Pengembangan dan Penerapan AI dalam Perbankan
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    GEF Danai Dua Proyek Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Mengulik Dampak Lingkungan dan Kesehatan dari Industri Nikel di Teluk Weda
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Kolaborasi Indonesia-PBB dalam Penyediaan Lapangan Kerja dan Perlindungan Sosial

Continue Reading

Sebelumnya: Menegakkan Kebebasan Pers untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Berikutnya: Perubahan Iklim Tingkatkan Frekuensi Kekeringan Kilat

Artikel Terkait

layar hitam menunjukkan angka-angka OJK Luncurkan Panduan Pengembangan dan Penerapan AI dalam Perbankan
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

OJK Luncurkan Panduan Pengembangan dan Penerapan AI dalam Perbankan

Oleh Abul Muamar
23 Juni 2025
foto dekat bibit tanaman yang tumbuh di pot Menengok Bagaimana Kebijakan Agroforestri di India dalam Mengatasi Degradasi Lahan
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Menengok Bagaimana Kebijakan Agroforestri di India dalam Mengatasi Degradasi Lahan

Oleh Attiatul Noor
23 Juni 2025
seekor orangutan duduk di ranting pohon di hutan GEF Danai Dua Proyek Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

GEF Danai Dua Proyek Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia

Oleh Abul Muamar
20 Juni 2025
mesin tik dengan kertas bertuliskan “artificial intelligence” Pentingnya Regulasi AI untuk Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab
  • Kabar
  • Unggulan

Pentingnya Regulasi AI untuk Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab

Oleh Ayu Nabilah
20 Juni 2025
Pulau-pulau kecil di tengah laut Raja Ampat Tambang Nikel Raja Ampat dan Dampak Eksploitasi Sumber Daya Alam
  • Kabar
  • Unggulan

Tambang Nikel Raja Ampat dan Dampak Eksploitasi Sumber Daya Alam

Oleh Andi Batara
19 Juni 2025
bunga matahari yang layu Pemantauan Kekeringan Komprehensif dan Partisipatif untuk Tingkatkan Mitigasi Bencana
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Pemantauan Kekeringan Komprehensif dan Partisipatif untuk Tingkatkan Mitigasi Bencana

Oleh Kresentia Madina
19 Juni 2025

Tentang Kami

  • Founder’s Letter GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Siaran Pers GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Internship GNA
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia - Indonesia.