Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Partner
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

Hak Masyarakat Adat Australia Masih Belum Diakui di Dalam Konstitusi

Dalam pemungutan suara, Australia menolak referendum yang akan mengakui Masyarakat Adat Australia di dalam konstitusi.
Oleh Nazalea Kusuma
8 November 2023
seorang perempuan bagian dari Masyarakat Adat Australia menjunjung poster bertuliskan “Voice Treaty Truth”

Invasion Day Rally 2021. | Foto: Photo Stewart Munro di Unsplash

Masyarakat Adat memiliki peran besar dalam menjaga lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Sayangnya, Masyarakat Adat di berbagai tempat di dunia masih mengalami diskriminasi, termasuk di Australia. Meskipun sudah tinggal di benua itu selama setidaknya 65.000 tahun, hak-hak masyarakat Aborigin dan Pulau Selat Torres masih belum sepenuhnya diakui. Pada 14 Oktober, pemerintah Australia menolak usulan untuk mengakui Masyarakat Adat Australia di konstitusi dan membawa suara mereka ke pemerintahan.

Diskriminasi Terhadap Masyarakat Adat Australia

Masyarakat Adat Australia pada umumnya dikenal sebagai komunitas Aborigin, orang-orang First Nations, atau First Peoples. Mereka adalah orang-orang Aborigin dan penduduk Pulau Selat Torres, yang mengisi sekitar 3.8% dari jumlah populasi di Australia. Meskipun jumlahnya relatif sedikit, mereka kaya akan budaya dan memiliki 250 rumpun bahasa unik yang tersebar di seluruh benua.

Namun, Masyarakat Adat Australia adalah orang-orang yang paling dirugikan dari segi hukum dan sosio-ekonomi di negaranya. Australia tidak pernah membuat perjanjian dengan para First Peoples. Bahkan, mereka baru mulai diakui secara hukum sebagai bagian dari populasi Australia setelah melalui proses pemungutan suara pada tahun 1967.

Saat ini, Masyarakat Adat Ausralia masih mengalami berbagai diskriminasi sistemik akibat warisan kolonialisme. Misalnya, banyak dari mereka yang mengalami kesulitan mendapatkan tempat tinggal, sehingga menyebabkan banyak dari mereka menjadi tunawisma atau tinggal di perumahan sosial yang penuh sesak. Masyarakat Adat Australia juga mengalami tingkat penahanan penjara yang tinggi.

Penolakan Referendum

Baru-baru ini, mayoritas penduduk Australia menolak referendum untuk mengakui Masyarakat Australia dalam konstitusi. Jika disetujui, referendum ini juga akan mengizinkan terbentuknya badan penasihat Masyarakat Adat yang bernama Voice of Parliament. Pembentukan badan penasihat ini diusulkan dalam pernyataan Uluru Statement from the Heart, dengan tujuan murni sebagai badan konsultatif yang akan menasihati parlemen seputar urusan Masyarakat Adat.

Dengan hampir 70% suara terhitung, sebanyak 61% suara menyatakan “Tidak.” Secara keseluruhan, lima dari enam negara bagian Australia juga menyatakan “Tidak.”

Mereka yang menolak referendum bersikeras bahwa perubahan ini akan menimbulkan perpecahan, mengurangi efektivitas, dan memperlambat pengambilan keputusan di pemerintahan. Sebelum pemungutan suara dilaksanakan, beredar kampanye misinformasi yang mengklaim bahwa badan penasihat Voice of Parliament akan menjadi kamar ketiga di parlemen Australia, yang nantinya akan memberikan lebih banyak pendanaan federal kepada masyarakat Aborigin dan Pulau Selat Torres.

Jalan Menuju Rekonsiliasi

Pada tahun 2009, Australia mendukung Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat, yang mengakui hak-hak Masyarakat Adat untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan dan  berkonsultasi kepada pemerintah tentang hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan mereka. Poin-poin tersebut seharusnya bisa terwujud lewat badan penasihat Voice of Parliament.

Terlepas dari kemunduran dan pukulan telak bagi komunitas Masyarakat Adat ini, Perdana Menteri Australia Anthony Ablanese masih memiliki harapan. Ia berkata, “Malam ini bukan akhir dari perjalanan, dan tentunya bukan akhir dari usaha kita untuk menyatukan masyarakat kita.”

Masyarakat Adat berhak atas pemenuhan hak-hak mereka sebagai manusia. Selain itu, melindungi hak dan mendukung Masyarakat Adat juga akan membawa dampak positif terhadap pembangunan berkelanjutan. Maka dari itu, memperkuat perlindungan hukum terhadap Masyarakat Adat menjadi krusial untuk memastikan mereka dapat hidup sehat, aman, dan sejahtera.

Penerjemah: Kresentia Madina

Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.


Berlangganan Green Network Asia – Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Nazalea Kusuma
Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Naz adalah Manajer Publikasi Digital Internasional di Green Network Asia. Ia pernah belajar Ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota dan tinggal di beberapa kota di Asia Tenggara. Pengalaman pribadi ini memperkaya persepektifnya akan masyarakat dan budaya yang beragam. Naz memiliki sekitar satu dekade pengalaman profesional sebagai penulis, editor, penerjemah, dan desainer kreatif.

  • Nazalea Kusuma
    https://greennetwork.id/author/nazalea/
    Mengulik Tren Gaya Hidup Minimalis di TikTok
  • Nazalea Kusuma
    https://greennetwork.id/author/nazalea/
    Mengatasi Tantangan dalam Implementasi Adaptasi Berbasis Ekosistem (EbA)
  • Nazalea Kusuma
    https://greennetwork.id/author/nazalea/
    Polusi Cahaya dan Dampaknya terhadap Manusia dan Makhluk Hidup Lainnya
  • Nazalea Kusuma
    https://greennetwork.id/author/nazalea/
    Menurunnya Keterampilan Literasi Orang Dewasa di Seluruh Dunia

Continue Reading

Sebelumnya: Mendorong Kebijakan Transisi yang Berkeadilan untuk Kurangi Konsumsi dan Produksi Daging
Berikutnya: Bagaimana Kebun Binatang, Akuarium, dan Taman Botani Dapat Mendukung Konservasi Hewan?

Artikel Terkait

layar hitam menunjukkan angka-angka OJK Luncurkan Panduan Pengembangan dan Penerapan AI dalam Perbankan
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

OJK Luncurkan Panduan Pengembangan dan Penerapan AI dalam Perbankan

Oleh Abul Muamar
23 Juni 2025
foto dekat bibit tanaman yang tumbuh di pot Menengok Bagaimana Kebijakan Agroforestri di India dalam Mengatasi Degradasi Lahan
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Menengok Bagaimana Kebijakan Agroforestri di India dalam Mengatasi Degradasi Lahan

Oleh Attiatul Noor
23 Juni 2025
seekor orangutan duduk di ranting pohon di hutan GEF Danai Dua Proyek Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

GEF Danai Dua Proyek Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia

Oleh Abul Muamar
20 Juni 2025
mesin tik dengan kertas bertuliskan “artificial intelligence” Pentingnya Regulasi AI untuk Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab
  • Kabar
  • Unggulan

Pentingnya Regulasi AI untuk Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab

Oleh Ayu Nabilah
20 Juni 2025
Pulau-pulau kecil di tengah laut Raja Ampat Tambang Nikel Raja Ampat dan Dampak Eksploitasi Sumber Daya Alam
  • Kabar
  • Unggulan

Tambang Nikel Raja Ampat dan Dampak Eksploitasi Sumber Daya Alam

Oleh Andi Batara
19 Juni 2025
bunga matahari yang layu Pemantauan Kekeringan Komprehensif dan Partisipatif untuk Tingkatkan Mitigasi Bencana
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Pemantauan Kekeringan Komprehensif dan Partisipatif untuk Tingkatkan Mitigasi Bencana

Oleh Kresentia Madina
19 Juni 2025

Tentang Kami

  • Founder’s Letter GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Siaran Pers GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Internship GNA
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia - Indonesia.