OJK Luncurkan Panduan Pengembangan dan Penerapan AI dalam Perbankan

Foto: Chris Stein di Unsplash.
Teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah menjadi satu penanda signifikan dalam perjalanan peradaban umat manusia. Hari ini, AI telah banyak digunakan di berbagai bidang untuk membantu memudahkan berbagai urusan, termasuk dalam dunia perbankan. Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia untuk mendukung pengembangan dan penerapan AI dalam perbankan yang bertanggung jawab.
AI dalam Perbankan: Peluang dan Tantangan
Perbankan termasuk salah satu industri yang cepat mengadopsi teknologi AI dalam era transformasi digital. Laporan Business Insider pada 2023 menyatakan bahwa sekitar 80% bank telah menyadari potensi keunggulan teknologi AI, dalam hal ini adalah machine learning. Dengan teknologi tersebut, bank diproyeksikan dapat menghemat biaya sebesar US$447 miliar. Sementara itu, Generative AI diproyeksikan dapat memberikan manfaat tambahan bagi bank mencapai US$340 miliar.
Teknologi AI khususnya Predictive AI dan Generative AI dapat dimanfaatkan untuk melakukan fungsi-fungsi antara lain, pemasaran dan penjualan, pengembangan produk, nasihat keuangan, hingga dukungan terhadap corporate function seperti pengelolaan sumber daya manusia, manajemen rapat, dan penyusunan laporan keuangan.
Namun, penerapan AI dalam perbankan juga memunculkan berbagai risiko dan tantangan, salah satunya adalah bias AI yang umumnya diakibatkan oleh data yang tidak representatif dan algoritma yang tidak netral. Bias AI dapat menyebabkan keputusan yang dihasilkan menjadi tidak adil dan cenderung diskriminatif sehingga dapat merugikan kelompok tertentu atau memperkuat stereotip yang telah ada.
Selain soal bias AI, tantangan lainnya yang tidak kalah serius adalah soal keamanan siber dan berbagai tantangan lainnya seperti kurangnya pengetahuan dan keterampilan terkait AI, ketergantungan berlebih terhadap AI, transparansi, hingga ancaman hilangnya pekerjaan manusia.
Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia
Pada 29 April 2025, OJK meluncurkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia, sebagai panduan bagi industri jasa keuangan untuk memastikan teknologi AI, termasuk advanced AI systems, dikembangkan dan diterapkan secara bertanggung jawab dalam perbankan. Dalam dokumen tersebut, konsep pengembangan dan penerapan sistem AI dilakukan secara menyeluruh di sepanjang siklus hidup AI dan siklus bisnis perbankan untuk memastikan bahwa AI dikembangkan dan dioperasikan secara etis, aman, dan sesuai regulasi.
Proses penyusunan dokumen ini mengacu pada international best practice di antaranya AI Act di Uni Eropa, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Guidance, dan benchmarking pada beberapa negara seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura dan Jepang. Panduan ini juga mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Penerapan AI di sektor perbankan perlu dilakukan secara bertanggung jawab dan diimbangi dengan pengelolaan risiko yang efektif agar manfaat yang dihasilkan sejalan dengan potensi teknologi tersebut,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Bank Perlu Beradaptasi
Mengingat karakteristik teknologi AI yang terus berkembang pesat dan menghadirkan tantangan yang semakin kompleks dan dinamis, maka penerapan panduan AI yang adaptif sebagai fondasi tata kelola yang baik menjadi sangat diperlukan. Dalam hal ini, sektor perbankan dituntut mampu merespons perubahan secara cepat namun tetap terkendali, dengan menjaga prinsip pengelolaan risiko yang menyeluruh dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
“Daya saing dan eksistensi bank pada saat ini dan mendatang akan sangat tergantung pada kemampuan bank dalam menerapkan dan mengelola teknologi, yang memerlukan biaya sangat besar. Oleh karena itu, kami mengharapkan agar bank memahami hal ini dan melakukan langkah-langkah strategis, termasuk untuk terus mempertimbangkan konsolidasi bank atau langkah-langkah lain untuk mendorong daya saing,” ujar Dian.
Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.