Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Partner
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

Minimnya Kemajuan dalam Kebebasan Berinternet di Indonesia

Laporan Kebebasan Berinternet dari Freedom House menunjukkan bahwa kebebasan internet secara global terus mengalami penurunan bahkan ketika akses terhadap internet meningkat. Lantas, bagaimana kondisi di Indonesia?
Oleh Seftyana Khairunisa
25 Oktober 2024
papan ketik komputer laptop

Foto: webandi di Pixabay.

Seiring berkembangnya teknologi, semakin banyak orang yang dapat mengakses internet dengan mudah, termasuk untuk menuangkan berbagai pikiran dan pendapat di ruang-ruang digital. Sayangnya, masih banyak orang yang mendapat ancaman hingga intimidasi atas konten yang mereka unggah, di samping masih maraknya pemblokiran terhadap akses internet. Laporan Kebebasan Berinternet atau Freedom on the Net tahun 2024 yang dirilis oleh Freedom House menunjukkan bahwa masih banyak ancaman yang dihadapi oleh kritikus, jurnalis, hingga pengguna secara umum di tengah meningkatnya akses terhadap internet di Indonesia.

Menurunnya Kebebasan Internet Global

Menurut laporan tahunan dari Freedom House, lebih dari 5 miliar orang sudah terhubung dengan akses internet; namun pada saat yang sama, kebebasan internet secara global terus mengalami penurunan selama 14 tahun berturut-turut. Sekitar 79% dari jumlah tersebut tinggal di negara-negara yang masih menangkap atau memenjarakan individu karena mengunggah konten berisi isu politik, sosial, atau agama. Kemudian, 67% tinggal di negara dimana individu dapat diserang akibat aktivitas daringnya.

Laporan tahun 2024 juga mengungkap bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia di ruang digital menurun di 27 negara (dari 72 negara yang dianalisis), dengan China dan Myanmar menempati peringkat terburuk. Selain ancaman penangkapan dan kekerasan terhadap aktivitas daring, tren penurunan ini juga disebabkan oleh adanya sensor dan manipulasi informasi, terutama di negara-negara yang melangsungkan pemilihan umum.

Kebebasan Berinternet di Indonesia

Kebebasan berinternet di Indonesia juga tidak jauh berbeda dengan kondisi global. Freedom House memberikan skor 49 dari 100 untuk Indonesia pada tahun 2024. Skor ini menunjukkan status kebebasan berinternet Indonesia yang masih parsial (partly free), yang berarti bahwa masih banyak ancaman yang didapat oleh pengguna internet meski terdapat peningkatan akses.

Penilaian tersebut didasarkan pada tiga indikator utama yang diturunkan menjadi 100 sub-pertanyaan. Indikator pertama adalah hambatan untuk mengakses internet, seperti infrastruktur, ekonomi, dan politik. Penetrasi internet yang lebih luas serta kecepatan internet yang lebih cepat dan stabil berkontribusi meningkatkan skor Indonesia untuk indikator ini. Sayangnya, masih terdapat kesenjangan akses internet di pedesaan atau di daerah luar Pulau Jawa. Belum lagi biaya berlangganan internet yang mahal, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur, juga semakin memperlebar jurang kesenjangan tersebut. Selain itu, pemerintah Indonesia juga memiliki kontrol yang cukup ketat dalam membatasi konektivitas internet, seperti yang terjadi di Papua ataupun terhadap aksi protes dan acara politik.

Indikator kedua berbicara tentang pembatasan konten, di mana masih banyak laman web yang diblokir oleh pemerintah karena dianggap sebagai “konten “negatif”. Konotasi negatif ini memiliki definisi yang luas untuk menggambarkan materi yang dianggap mencemari nama atau melanggar norma sosial dan moral, sehingga berpotensi ditafsirkan sewenang-wenang. Selain itu, Indonesia juga masih memiliki peraturan yang memberikan kewenangan pada pemerintah untuk membatasi konten daring yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Misalnya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital hingga pembatasan berbagai jenis konten dalam rancangan revisi UU Penyiaran.

Indikator terakhir adalah soal pelanggaran terhadap hak pengguna. Laporan Freedom House menyebutkan bahwa pengawasan dari pemerintah terhadap aktivitas daring merupakan pelanggaran hak atas privasi, seperti yang dilakukan lewat UU ITE. Peraturan ini sering menjadi “alat” untuk membungkam tindakan-tindakan yang sejatinya merupakan bentuk ekspresi pendapat. Misalnya, penangkapan hingga pemidanaan yang sempat dilakukan terhadap aktivis lingkungan Daniel Frits atas unggahannya di Facebook tentang polusi di Karimunjawa. Belum lagi ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis juga masih menjadi momok permasalahan di Indonesia.

Di sisi lain, masyarakat Indonesia masih terancam oleh serangan siber dan peretasan data tanpa adanya perlindungan yang jelas. Pada tahun 2023 misalnya, terdapat setidaknya 323 serangan digital yang banyak menargetkan lembaga publik, akademisi, dan jurnalis. Sementara pada November 2023, terdapat peretas anonim yang mengklaim akan menjual data sekitar 200 juta penduduk Indonesia yang diperolehnya dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melindungi Hak di Ruang Digital

Akses terhadap internet dan platform digital adalah hal yang harus dijamin karena merupakan bentuk kebebasan berbicara dan berekspresi. Tiap-tiap individu berhak untuk menyampaikan pendapatnya di ruang digital secara aman dan bebas dari persekusi. Pemerintah mesti mengkaji ulang peraturan-peraturan multitafsir yang kerap dijadikan sebagai justifikasi untuk melakukan pemblokiran, pelarangan, bahkan hingga pemenjaraan seseorang karena unggahan atau aktivitas daring. Dalam hal ini, pemerintah dapat bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil untuk mewujudkan regulasi yang menjamin hak-hak digital dan kebebasan berinternet yang sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional.

Editor: Abul Muamar


Berlangganan Green Network Asia – Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Seftyana Khairunisa
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Nisa adalah Reporter di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Ilmu Hubungan Internasional dari Universitas Gadjah Mada. Ia memiliki minat di bidang penelitian, jurnalisme, dan isu-isu seputar hak asasi manusia.

  • Seftyana Khairunisa
    https://greennetwork.id/author/seftyanaauliakhairunisa/
    Sekolah Gratis dan Urgensi untuk Memastikan Pendidikan Dasar yang Berkualitas
  • Seftyana Khairunisa
    https://greennetwork.id/author/seftyanaauliakhairunisa/
    Maju-Mundur Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan dalam RUPTL 2025-2034
  • Seftyana Khairunisa
    https://greennetwork.id/author/seftyanaauliakhairunisa/
    Mengkaji Ulang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper)
  • Seftyana Khairunisa
    https://greennetwork.id/author/seftyanaauliakhairunisa/
    Pelanggaran HAM dalam Proyek Rempang Eco-City

Continue Reading

Sebelumnya: Seruan untuk Mendukung Agenda Masyarakat Adat dalam COP16 CBD
Berikutnya: Pemberantasan Kemiskinan Global Jalan di Tempat, Apa yang Mesti Dilakukan?

Artikel Terkait

sekelompok muda-mudi berfoto bersama. Gerakan Masjid BERKAH: Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Kota Bandung
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Gerakan Masjid BERKAH: Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Kota Bandung

Oleh Khoirun Nisa’ dan Lulu Nailufaaz
11 Juli 2025
bola lampu basah tergantung di kawat Bagaimana Solar Sister Menghubungkan Energi Bersih dengan Pemberdayaan Perempuan di Afrika
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Bagaimana Solar Sister Menghubungkan Energi Bersih dengan Pemberdayaan Perempuan di Afrika

Oleh Attiatul Noor
11 Juli 2025
foto terumbu karang dengan segerombolan ikan kecil yang berenang di dekatnya Indonesia Tandatangani Komitmen Tingkat Tinggi untuk Pelindungan Terumbu Karang
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Indonesia Tandatangani Komitmen Tingkat Tinggi untuk Pelindungan Terumbu Karang

Oleh Seftyana Khairunisa
10 Juli 2025
orang membuat tabung untuk menampung gas Inisiatif Energi Terbarukan Berbasis Komunitas di Desa-Desa Transmigran Halmahera
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Inisiatif Energi Terbarukan Berbasis Komunitas di Desa-Desa Transmigran Halmahera

Oleh Arifa Fajar
10 Juli 2025
bola lampu dengan colokan dengan latar hijau Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional

Oleh Abul Muamar
9 Juli 2025
balok-balok kayu dengan simbol ASEAN dan Inggris Luncurkan Kemitraan untuk Ketahanan Kesehatan
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

ASEAN dan Inggris Luncurkan Kemitraan untuk Ketahanan Kesehatan

Oleh Kresentia Madina
9 Juli 2025

Tentang Kami

  • Founder’s Letter GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Siaran Pers GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Internship GNA
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia - Indonesia.