Mendorong Perlindungan Hukum bagi Pengungsi Iklim dengan Nepal sebagai Katalisator

Ilustrasi: Irhan Prabasukma.
Perubahan iklim telah menimbulkan dampak yang tidak dapat disangkal, mulai dari banjir yang semakin sering terjadi hingga suhu global yang terus meningkat. Di tengah upaya dunia untuk menghentikan krisis iklim yang terus berlanjut, kita semua harus beradaptasi. Perubahan iklim menciptakan kesenjangan baru, dan mereka yang paling tidak bertanggung jawab atasnya adalah mereka yang paling mungkin terabaikan, termasuk orang-orang yang terpaksa mengungsi karena bencana yang berkaitan dengan iklim. Karena itu, kini saatnya bagi dunia untuk bersiap dan melindungi pengungsi iklim.
Krisis Iklim di Nepal
Nepal tengah mengalami krisis pengungsi iklim. Meskipun termasuk negara dengan tingkat emisi gas rumah kaca terendah di dunia dengan kontribusi hanya 0,1% dari total emisi, Nepal merupakan salah satu negara yang paling rentan terhadap perubahan iklim.
Hal ini disebabkan oleh bentang alam topografi unik negara tersebut yang menaungi delapan dari sepuluh gunung tertinggi di dunia, termasuk Gunung Everest dengan puncak setinggi 8.848 meter. Para ilmuwan percaya bahwa ketinggian pada tingkat ini menciptakan “efek albedo“, di mana lapisan es yang mencair—yang dikaitkan dengan kenaikan suhu Bumi—menyingkap tanah dan formasi batuan di bawahnya. Hal ini menyebabkan wilayah pegunungan menyerap radiasi matahari dan menghangat dengan cepat.
Bagi Nepal, semua hal ini menyebabkan krisis. Meskipun Nepal memiliki kebijakan tingkat makro—antara lain Kebijakan Perubahan Iklim Nasional 2019, Kebijakan Pengelolaan Limbah Padat 2022, Peraturan Kehutanan 2022, dan Peraturan Penggunaan Lahan 2022—perubahan iklim terus mengganggu kehidupan dan mata pencaharian masyarakat setempat. Masyarakat menghadapi berbagai peristiwa cuaca ekstrem seperti banjir, tanah longsor, dan gelombang panas, yang mendorong pola migrasi.
Krisis iklim memang berdampak pada semua orang, namun dampak yang tidak proporsional ditanggung oleh perempuan karena kesenjangan sosial dan politik yang sangat bergantung pada gender di negara tersebut yang membatasi kebebasan ekonomi perempuan, khususnya perempuan yang belum menikah di daerah pedesaan. Oleh karena itu, kerangka hukum yang kuat dan responsif gender diperlukan untuk mengatasi masalah ini.
Kekosongan Hukum bagi Para Pengungsi Iklim
Kerangka kerja internasional saat ini, yakni Konvensi Pengungsi PBB 1951 (“Konvensi 1951”) dan Protokol 1967, menolak untuk memperluas perlindungan hukum bagi pengungsi iklim.
Menurut Pasal 1 Konvensi 1951, definisi pengungsi sebagian besar merujuk pada seseorang yang melarikan diri atau tidak dapat kembali ke negaranya karena “ketakutan beralasan akan penyiksaan karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu atau pendapat politik.” Protokol 1967 memperluas cakupan geografis dan temporal Konvensi Pengungsi 1951 di luar Eropa dan mencakup peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah tahun 1951.
Meskipun terdapat kemajuan, tantangan dalam menerapkan perlindungan pengungsi yang komprehensif tetap ada. Beberapa negara tetap menjadi pihak yang bukan penandatangan Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Yang lebih parah, beberapa negara juga gagal menerapkan undang-undang domestik mereka sendiri. Sebaliknya, mereka mengambil pendekatan yang berbeda–dan sering kali saling bersaing–terhadap pengungsi tergantung pada asal mereka. Alhasil, muncul berbagai kebijakan yang tidak terpadu yang secara signifikan telah merusak hak-hak pengungsi.
Dan yang paling penting, terdapat kesenjangan dalam kerangka hukum yang ada mengenai pengungsian orang-orang yang disebabkan oleh dampak perubahan iklim.
Protokol Pengungsi Iklim
Meningkatnya frekuensi dan tingkat keparahan bencana terkait iklim menegaskan kebutuhan mendesak akan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi orang-orang yang terpaksa mengungsi. Untuk mencapai hal ini, Protokol Pengungsi Iklim harus diperkenalkan, untuk menetapkan perlindungan hukum yang cakupannya sama dengan mereka yang melarikan diri dari penyiksaan.
Baik prinsip non-refoulement Konvensi 1951—yang melarang pemulangan paksa seseorang ke negara asal mereka yang akan mengancam keselamatan dan nyawa mereka—dan pembuatan Protokol 1967—di mana negara-negara sepakat untuk mempertimbangkan kembali makna siapa yang merupakan pengungsi—mendukung pembuatan Protokol Pengungsi Iklim.
Meskipun pengungsi iklim dapat menemukan jalan hukum melalui perlindungan regional atau domestik, perlindungan ini tidak konsisten dan tidak dijamin secara universal. Diperlukan resolusi yang seragam untuk memastikan perlindungan yang komprehensif dan adil bagi semua orang yang mengungsi akibat perubahan iklim. Protokol semacam itu akan menjadi hal yang baru, karena akan mengambil pendekatan proaktif terhadap pengungsi iklim daripada pendekatan reaksioner, yang berpotensi menghemat triliunan dolar bagi negara dan melindungi kehidupan jutaan orang di seluruh dunia.
Nepal sebagai Katalisator Perubahan
Posisi geopolitik Nepal secara unik menjadikannya sebagai katalisator untuk mendukung pengungsi iklim dan penyusunan Protokol Pengungsi Iklim. Nepal bukan hanya salah satu negara yang paling rentan terhadap iklim di dunia, tetapi juga merupakan salah satu dari sedikit negara yang menolak menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Negara ini juga tidak memiliki jalur hukum suaka domestik bagi para pengungsi.
Dengan demikian, Nepal dapat menjadi katalisator, dengan mengundang negara-negara lain seperti India, Bangladesh, Sri Lanka, Indonesia, Malaysia, Pakistan, dan negara-negara non-penandatangan lainnya, untuk mengadopsi Protokol Pengungsi Iklim. Pengalaman langsung Nepal dengan pengungsian yang disebabkan oleh iklim memposisikannya sebagai pendukung yang kredibel bagi para pengungsi iklim. Selain itu, kenetralan dan kedekatan geografis negara ini dengan Tiongkok dan India memberikan peluang strategis untuk memulai dialog regional dan global tentang pengungsi iklim. Meskipun ada keengganan historis untuk mengadopsi perlindungan pengungsi, penilaian ulang terhadap pendekatannya tetap diperlukan, mengingat migrasi yang disebabkan oleh iklim bukan lagi suatu isu yang jauh bagi negara tetapi merupakan realitas sehari-hari yang menuntut tindakan.
Editor: Nazalea Kusuma
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia

Konten Publik GNA berupaya menginspirasi perubahan sosial skala besar dengan menyediakan pendidikan dan advokasi keberlanjutan yang dapat diakses oleh semua orang tanpa biaya. Jika Anda melihat Konten Publik kami bermanfaat, harap pertimbangkan untuk berlangganan GNA Indonesia. Langganan Anda akan menguntungkan Anda secara pribadi dan profesional sekaligus mendukung keberlanjutan finansial GNA untuk terus memproduksi konten-konten yang tersedia untuk umum ini.

Alexandria adalah pengacara imigrasi AS dengan spesialisasi pada visa berbasis ketenagakerjaan. Ia memperoleh gelar Juris Doctor dari University of Wisconsin dengan konsentrasi pada hukum internasional dan hukum perbandingan, dan memegang gelar Bachelor of Arts ganda dalam hubungan internasional dan bahasa Spanyol dari Michigan State University.