Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Partner
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

Bisakah Keadilan Sosial Terwujud dengan Kelas Rawat Inap Standar?

Pemerintah mulai menghapus kelas peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan secara bertahap menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk semua masyarakat.
Oleh Abul Muamar
20 Februari 2023
Pelayanan kesehatan di RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, Makassar.

Pelayanan kesehatan di RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, Makassar. | Foto: Website resmi RSUP Dr. Tadjuddin Chalid.

Keadilan sosial adalah cita-cita bangsa yang ingin kita capai sejak dahulu. Namun kenyataannya, jalan untuk mewujudkannya seolah tiada berujung. Ketimpangan, ketidakadilan, dan perbedaan perlakuan dalam berbagai aspek dan bidang, masih kerap terjadi dalam kehidupan kita hingga hari ini.

Ada banyak aspek yang mesti dipenuhi dalam mewujudkan keadilan sosial, salah satunya terkait kesehatan. Selama ini, masyarakat masih terkotak-kotakkan dalam mendapatkan fasilitas dan layanan kesehatan berdasarkan “kasta”. Masyarakat kelas 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, misalnya, tidak bisa mendapatkan fasilitas dan layanan yang sama dengan yang dirasakan oleh peserta kelas 1.

Sejak pertengahan 2022, pemerintah secara perlahan memulai perjalanan untuk menghapus perbedaan kelas tersebut. Seluruh masyarakat yang menjadi peserta program JKN akan menikmati pelayanan kesehatan yang setara dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penerapan KRIS secara menyeluruh di Indonesia ditargetkan tercapai pada 1 Januari 2025. Lalu, apakah keadilan sosial dapat terwujud dengan penerapan KRIS?

Kriteria KRIS

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyusun petunjuk teknis dan Peta Jalan Infrastruktur Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dalam peta jalan tersebut, terdapat beberapa substansi Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), di antaranya adalah seluruh intervensi kesehatan akan lebih lebih banyak dikerahkan untuk kegiatan promotif dan preventif.

Selain itu, pemerintah akan memastikan layanan yang diberikan kepada peserta tidak berlebihan, yang dapat memicu kerugian keuangan. Pemerintah juga akan memperbaiki sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs) berdasarkan perbedaan tingkat diagnosa, tingkat keparahan, dan jenis kategori tertentu seperti regionalisasi dan kelas rumah sakit.

Untuk rumah sakit yang akan menerapkan KRIS, ada 12 kriteria yang mesti dipenuhi, yakni: 

  1. Komponen bangunan tidak memiliki boleh memiliki porositas yang tinggi.
  2. Bangunan rumah sakit memiliki ventilasi udara.
  3. Bangunan memiliki pencahayaan ruangan.
  4. Ruang rawat memiliki kelengkapan tempat tidur.
  5. Terdapat satu nakas (meja kecil dengan satu atau dua laci) per satu tempat tidur.
  6. Suhu dan kelembaban ruangan terjaga.
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi atau non-infeksi), dan ruang rawat gabung.
  8. Kepadatan ruang rawat (kamar) dan kualitas tempat tidur terjaga.
  9. Terdapat tirai antar-tempat tidur pasien.
  10. Terdapat kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas, termasuk untuk pasien difabel.
  12. Terdapat outlet oksigen yang dilengkapi dengan flowmeter yang berada di dinding belakang tempat tidur pasien.

Penerapan KRIS dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, KRIS telah diuji coba di empat rumah sakit vertikal Kemenkes, yakni RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang. Kemenkes menargetkan seluruh rumah sakit pemerintah (mencakup rumah sakit vertikal Kemenkes, RSUD provinsi, dan RSUD kabupaten/kota) yang jumlahnya mencapai 861 unit akan menerapkan KRIS pada tahun 2023.

Pada 2024, jumlah rumah sakit yang akan menerapkan KRIS akan ditingkatkan sebanyak 50% dari total jumlah rumah sakit nasional (2.982 unit). Dan pada 2025, KRIS akan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia.

“KRIS ini memanusiakan manusia. Ini sejalan dengan amanah UU, bahwa semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapat fasilitas dan pelayanan kesehatan,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Noch Tiranduk Mallisa. 

Perbaikan dan persiapan matang

Tujuan KRIS adalah untuk mendorong pemerataan layanan kesehatan bagi masyarakat peserta JKN. Namun, KRIS perlu dipersiapkan secara matang dan komprehensif agar penerapannya dapat berdampak baik dalam meningkatkan layanan kesehatan untuk semua masyarakat tanpa ada pembedaan berdasarkan hal apapun. Penerapan KRIS juga mesti menekankan perbaikan kualitas layanan kesehatan dari yang pernah diberlakukan sebelumnya, termasuk mempertimbangkan aspek inklusivitas di dalamnya.

“Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.


Berlangganan Green Network Asia – Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Abul Muamar
Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor di beberapa media tingkat nasional.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Kelindan Penurunan Angka Kelahiran dan Meningkatnya Biaya Hidup
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Ekosipasi: Gagasan Emansipasi Ekologi untuk Menyelamatkan Alam
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Kolaborasi untuk Dukung Penghidupan Nelayan Skala Kecil melalui SeaBLUE

Continue Reading

Sebelumnya: Laporan Kesenjangan Lahan dan Bagaimana Kita Dapat Mencegah Kondisi Bumi Memburuk
Berikutnya: Kemunduran Keadilan Sosial dan Bagaimana Kita Dapat Memperbaikinya

Artikel Terkait

sekelompok muda-mudi berfoto bersama. Gerakan Masjid BERKAH: Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Kota Bandung
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Gerakan Masjid BERKAH: Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Kota Bandung

Oleh Khoirun Nisa’ dan Lulu Nailufaaz
11 Juli 2025
bola lampu basah tergantung di kawat Bagaimana Solar Sister Menghubungkan Energi Bersih dengan Pemberdayaan Perempuan di Afrika
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Bagaimana Solar Sister Menghubungkan Energi Bersih dengan Pemberdayaan Perempuan di Afrika

Oleh Attiatul Noor
11 Juli 2025
foto terumbu karang dengan segerombolan ikan kecil yang berenang di dekatnya Indonesia Tandatangani Komitmen Tingkat Tinggi untuk Pelindungan Terumbu Karang
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Indonesia Tandatangani Komitmen Tingkat Tinggi untuk Pelindungan Terumbu Karang

Oleh Seftyana Khairunisa
10 Juli 2025
orang membuat tabung untuk menampung gas Inisiatif Energi Terbarukan Berbasis Komunitas di Desa-Desa Transmigran Halmahera
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Inisiatif Energi Terbarukan Berbasis Komunitas di Desa-Desa Transmigran Halmahera

Oleh Arifa Fajar
10 Juli 2025
bola lampu dengan colokan dengan latar hijau Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional

Oleh Abul Muamar
9 Juli 2025
balok-balok kayu dengan simbol ASEAN dan Inggris Luncurkan Kemitraan untuk Ketahanan Kesehatan
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

ASEAN dan Inggris Luncurkan Kemitraan untuk Ketahanan Kesehatan

Oleh Kresentia Madina
9 Juli 2025

Tentang Kami

  • Founder’s Letter GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Siaran Pers GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Internship GNA
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia - Indonesia.