Menggeser Paradigma: Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan di Indonesia
Ilustrasi: Irhan Prabasukma.
Kerusakan lingkungan hidup di berbagai wilayah Indonesia tidak dapat dipandang sebagai rangkaian peristiwa yang berdiri sendiri. Banjir besar di perkotaan dan pedesaan, kebakaran hutan yang berulang, pencemaran sungai dan laut, serta penurunan kualitas udara di berbagai daerah menunjukkan pola krisis ekologis yang bersifat sistemik. Fenomena ini mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam sekaligus memperlihatkan relasi yang yang timpang antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup, termasuk di dalam penegakan hukum yang belum menempatkan aspek kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, reformasi hukum lingkungan di Indonesia menjadi suatu hal yang mendesak.
Paradigma Pembangunan dan Akar Masalah Hukum Lingkungan
Krisis ekologi telah berdampak signifikan terhadap kehidupan manusia dan keberlanjutan keanekaragaman hayati. Penurunan kualitas air dan udara, terganggunya ketahanan pangan, serta meningkatnya risiko bencana ekologi menunjukkan bahwa degradasi lingkungan berimplikasi langsung terhadap pemenuhan hak dasar warga negara untuk hidup secara layak. Dalam hal ini, persoalan lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari kewajiban negara dalam menjamin dan melindungi keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
Secara historis, hukum lingkungan di Indonesia berkembang dalam bayang-bayang paradigma pembangunan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama. Sumber daya alam diposisikan sebagai modal yang dapat dieksploitasi untuk mendorong pembangunan nasional. Paradigma tersebut membentuk kebijakan hukum yang cenderung kompromistis terhadap kepentingan ekonomi, sementara perlindungan lingkungan sering diperlakukan sebagai aspek sekunder.
Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan berbagai aturan turunan, implementasi aturan-aturan tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Norma hukum yang secara tekstual bersifat progresif tidak selalu diiringi dengan praktik penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Akibatnya, hukum lingkungan kerap berhenti sebagai teks normatif tanpa daya paksa yang efektif.
Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia
Krisis ekologis juga menyangkut dimensi keadilan sosial yang mendalam. Dalam banyak kasus di Indonesia, masyarakat adat dan komunitas lokal kerap menjadi kelompok yang paling terdampak oleh kerusakan lingkungan, dan ironisnya mereka bukan pihak yang paling diuntungkan dari eksploitasi sumber daya alam. Konflik agraria, hilangnya ruang hidup, serta kriminalisasi warga yang mempertahankan lingkungannya merupakan manifestasi nyata dari ketidakadilan ekologi.
Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan prasyarat utama bagi pemenuhan HAM. Konstitusi Indonesia secara eksplisit mengakui hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, kegagalan negara dalam melindungi lingkungan dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional dan moral negara.
Dalam praktiknya, pendekatan negara terhadap perlindungan lingkungan masih kerap tereduksi menjadi persoalan administratif dan kepatuhan prosedural. Penegakan hukum lingkungan lebih sering berhenti pada sanksi formal, tanpa menyentuh akar persoalan seperti relasi kuasa antara negara dan korporasi, lemahnya pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal, serta bias pembangunan berbasis ekstraksi yang cenderung eksploitatif. Dalam kondisi demikian, hukum lingkungan berisiko tidak berfungsi sebagai instrumen korektif atas ketidakadilan, malahan justru melegitimasi kerusakan yang terjadi.
Lemahnya Penegakan Hukum Lingkungan
Salah satu titik lemah utama hukum lingkungan di Indonesia terletak pada aspek penegakannya. Tidak sedikit perkara pencemaran dan perusakan lingkungan di berbagai daerah yang berakhir tanpa sanksi yang setimpal dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan. Persoalan ini tidak semata-mata disebabkan oleh kekosongan norma hukum, melainkan berkaitan erat dengan kompleksitas mekanisme pembuktian, dominasi pendekatan administratif, serta relasi kuasa yang timpang antara masyarakat dan korporasi, yang seringkali menghambat proses penegakan hukum.
Dalam praktik peradilan pidana lingkungan, aspek pembuktian kerap menjadi hambatan utama. Banyak perkara perusakan lingkungan mensyaratkan pembuktian ilmiah yang kompleks, seperti penentuan hubungan kausal antara perbuatan pelaku dan kerusakan lingkungan, pengukuran ambang batas pencemaran, serta pembuktian kerugian ekologi. Dalam banyak perkara pencemaran lingkungan di kawasan industri di Jawa dan Sumatra, proses pembuktian sering bergantung pada hasil uji laboratorium dan keterangan ahli yang memerlukan biaya besar serta keahlian teknis tertentu. Kondisi ini melemahkan posisi masyarakat yang terdampak menjadi tidak seimbang ketika mereka berhadapan dengan korporasi yang memiliki sumber daya finansial dan teknis yang jauh lebih memadai.
Selain persoalan pembuktian, penegakan hukum lingkungan di Indonesia juga masih didominasi oleh pendekatan administratif. Tidak jarang pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup diselesaikan melalui sanksi administratif semata, seperti teguran, denda, atau kewajiban pemulihan terbatas. Dalam berbagai kasus di sektor pertambangan, perkebunan, dan industri ekstraktif di Kalimantan dan Sulawesi, pelanggaran terhadap izin lingkungan dan dampak ekologi yang luas tidak selalu diikuti dengan proses pidana atau gugatan perdata yang proporsional. Hal ini mereduksi pelanggaran lingkungan menjadi sekadar persoalan kepatuhan prosedural, bukan sebagai pelanggaran serius terhadap kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Relasi kuasa yang timpang antara masyarakat dan korporasi semakin memperlemah penegakan hukum lingkungan. Dalam berbagai konflik lingkungan di wilayah pesisir, kawasan industri, maupun daerah pertambangan, masyarakat lokal sering menghadapi keterbatasan akses terhadap informasi, bantuan hukum, dan alat bukti teknis. Ketimpangan ini membuat klaim masyarakat sulit memperoleh pengakuan yang setara di forum peradilan. Sementara korporasi memiliki kemampuan untuk memobilisasi sumber daya hukum dan teknis secara lebih efektif.
Akumulasi persoalan tersebut telah menciptakan preseden berbahaya, di mana pelanggaran lingkungan dipersepsikan sebagai risiko usaha yang dapat dinegosiasikan. Ketika sanksi administratif lebih dominan dibanding pertanggung jawaban pidana atau perdata yang serius, korporasi tidak memiliki dorongan tanggung jawab yang kuat untuk mencegah kerusakan lingkungan sejak awal. Tanpa penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berorientasi pada keadilan substantif, hukum lingkungan akan terus gagal memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan hidup.
Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan
Urgensi reformasi hukum lingkungan menjadi semakin menguat ketika dihadapkan pada realitas di daerah-daerah terdampak. Dalam pengalaman saya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Blangkejeren, saya menyaksikan secara langsung bagaimana kerusakan lingkungan hidup tidak hanya hadir sebagai isu abstrak, melainkan sebagai realitas sosial yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Pada akhir tahun 2025, wilayah Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh turut mengalami dampak lingkungan secara langsung akibat kerusakan hutan dan deforestasi di wilayah sekitarnya. Kerusakan tersebut berkontribusi terhadap peningkatan kerentanan ekologi, seperti terganggunya keseimbangan lingkungan, meningkatkan ancaman bencana, serta dampak sosial-ekonomi. Situasi ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak mengenal batas administratif, dan konsekuensinya dapat dirasakan lintas-wilayah.
Perlu Perubahan Paradigma
Penanganan krisis ekologi menuntut tindakan kolektif dan menyeluruh dalam berbagai aspek, termasuk penegakan hukum. Dalam hal ini, hukum lingkungan harus hadir sebagai instrumen yang efektif dalam melindungi alam dan manusia. Krisis ekologi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan bahwa tantangan utama hukum lingkungan terletak pada keberanian dan konsistensi dalam penegakannya. Dalam konteks tersebut, reformasi hukum lingkungan harus diarahkan pada pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif dan keberlanjutan ekologi.
Kelestarian lingkungan dan kehidupan generasi mendatang harus menjadi prioritas dalam setiap proses penegakan hukum lingkungan. Tanpa perubahan paradigma tersebut, hukum akan terus tertinggal dari dinamika krisis ekologi dan gagal menjalankan fungsinya sebagai penjaga kepentingan publik. Reformasi hukum lingkungan bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan konstitusional. Menempatkan keberlanjutan dan keadilan ekologi sebagai inti penegakan merupakan prasyarat untuk memastikan bahwa hukum benar-benar hadir melindungi lingkungan hidup bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
Editor: Abul Muamar
Join Membership Green Network Asia – Indonesia
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.
Rafi adalah hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Mengulik Kemajuan Teknologi sebagai Pengganti Uji Coba pada Hewan
Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan