Mendukung Pekerja Gig di Tengah Dunia Kerja yang Kian Rentan
Foto: Joshua Fernandez di Unsplash.
Kemunculan ekonomi berbasis gig memang telah menghadirkan gelombang baru peluang kerja di tengah kondisi dunia kerja yang semakin tak menentu. Model kerja ekonomi gig menawarkan fleksibilitas yang lebih besar, yang sering melampaui batas geografis, sehingga memungkinkan orang bekerja bersama dari berbagai belahan dunia kapan saja. Namun, di balik fleksibilitas tersebut, muncul pula tantangan baru bagi para pekerja. Karena itu, dibutuhkan regulasi yang lebih kuat untuk menjamin terwujudnya kerja layak bagi pekerja gig.
Digitalisasi Pekerjaan Gig
Pada awalnya, istilah gig digunakan untuk menggambarkan pertunjukan sekali tampil yang dilakukan para musisi. Kini, istilah tersebut secara umum merujuk pada pekerjaan jangka pendek atau berbasis proyek yang dikerjakan seseorang untuk berbagai klien.
Menurut Wang, Gao, dan Zhang (2025), “ekonomi gig baru” dicirikan oleh fleksibilitas dan pemanfaatan ruang digital. Digitalisasi mendorong ekspansi pesat model pekerjaan gig masa kini, yang sedikit berbeda dengan “ekonomi gig tradisional” yang lebih berpusat pada pekerja independen dengan keterampilan khusus dan berorientasi pada hasil kerja. Bank Dunia memperkirakan jumlah tenaga kerja global yang kini terlibat dalam pekerjaan gig daring mencapai 12,5%, atau sekitar 435 juta orang di seluruh dunia.
Berbeda dengan sistem kerja konvensional yang memiliki kontrak tetap dan gaji bulanan, pekerja gig umumnya berstatus mandiri. Mereka mencari klien sendiri melalui berbagai platform atau aplikasi digital. Pekerjaan yang mereka lakukan pun cenderung lebih fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi, dibandingkan pekerjaan kantoran.
Keterampilan yang dibutuhkan dalam pekerjaan gig juga sangat beragam, tergantung jenis pekerjaannya. Sebagian hanya memerlukan keterampilan umum, seperti layanan pengantaran atau pekerjaan manual. Namun, sebagian lainnya membutuhkan keahlian yang lebih spesifik, seperti desain grafis atau dukungan teknologi informasi. Pekerja gig memperoleh bayaran setelah menyelesaikan tugas yang didapat melalui platform. Misalnya, pengemudi layanan pesan-antar makanan dibayar setelah menyelesaikan pesanan, sementara asisten virtual menerima honor setelah proyek selesai. Dengan demikian, alih-alih memperoleh pendapatan tetap, penghasilan mereka bergantung pada jumlah pekerjaan yang berhasil mereka selesaikan.
Daya Tarik Fleksibilitas
Fleksibilitas menjadi salah satu daya tarik utama pekerjaan gig. Sebagian orang memilih mengatur sendiri jam kerjanya, atau memang perlu melakukannya karena memiliki tanggung jawab lain, seperti merawat anggota keluarga. Bagi mereka, pekerjaan gig menjadi cara memperoleh penghasilan tanpa terikat jadwal kerja yang kaku sebagaimana di perusahaan. Dengan hambatan masuk yang relatif rendah, pekerjaan gig juga membuka peluang bagi mereka yang sedang membangun kembali kehidupannya setelah mengalami pengungsian, migrasi, maupun berbagai kesulitan lainnya.
Sebagian lainnya menjadikan pekerjaan gig sebagai sumber penghasilan tambahan atau solusi sementara sambil mencari pekerjaan tetap. Di Kanada, misalnya, tenaga kesehatan internasional memanfaatkan platform layanan kesehatan digital untuk mengambil pekerjaan gig sembari menunggu proses akreditasi atau memperoleh pekerjaan permanen. Platform tersebut memberi mereka kesempatan untuk tetap mempraktikkan keterampilan yang dimiliki.
Ada pula mereka yang sepenuhnya menggantungkan hidup pada pekerjaan gig karena sulit memperoleh pekerjaan di sektor formal. Di Kenya, misalnya, tingginya tingkat pengangguran menjadi alasan utama orang-orang terjun ke pekerjaan gig. Berdasarkan data tahun 2024, Kenya memiliki sekitar 180 platform kerja digital dan 30 platform perdagangan elektronik (e-commerce).
Bagaimana dengan Jaminan Perlindungan?
Meski kemungkinan dalam dunia kerja semakin luas, pekerjaan gig juga memiliki sejumlah tantangan. Lantaran berstatus pekerja mandiri, pekerja gig harus menyediakan sendiri berbagai kebutuhan untuk menunjang pekerjaannya, seperti perangkat elektronik, koneksi internet yang andal, hingga kendaraan. Kepemilikan sumber daya pribadi ini menjadi prasyarat untuk dapat bekerja, sehingga memunculkan persoalan terkait aksesibilitas dan kesenjangan.
Para peneliti Bank Dunia menyoroti kondisi tersebut dalam laporan bertajuk “Bekerja Tanpa Batas: Potensi dan Risiko Pekerjaan Gig Daring”. Mereka menunjukkan bahwa penetrasi internet, elektrifikasi pedesaan, dan tingkat pembangunan ekonomi merupakan faktor penting yang memengaruhi persebaran pekerjaan gig daring di suatu negara. Negara dengan infrastruktur yang lebih maju dan pendapatan per kapita yang lebih tinggi cenderung memiliki partisipasi pekerja gig yang lebih besar, termasuk dari kota-kota kecil. Sebaliknya, negara berkembang masih menghadapi kesenjangan digital yang lebar antara wilayah perkotaan dan pedesaan, yakni masing-masing sebesar 72% dan 34%. Kesenjangan ini membatasi peluang masyarakat pedesaan untuk berpartisipasi dalam pekerjaan gig.
Selain itu, status sebagai pekerja mandiri membuat pekerja gig umumnya tidak memperoleh perlindungan sosial yang lazim diberikan perusahaan atau pemerintah kepada pekerja formal, kecuali jika mereka mengurus dan membayarnya sendiri. Perlindungan tersebut mencakup asuransi kesehatan, cuti berbayar, maupun kompensasi kecelakaan kerja. Dengan kata lain, pekerja gig kerap tidak memiliki jaring pengaman ketika jatuh sakit, mengalami kecelakaan, atau menghadapi keadaan darurat lainnya. Saat mereka tidak bisa bekerja, penghasilan pun ikut terhenti, tanpa adanya “kemewahan” untuk sekadar berhenti bekerja sementara waktu.
Ketiadaan perlindungan sosial ini menjadi semakin serius jika mengingat bahwa fleksibilitas pekerjaan gig dapat berubah menjadi bentuk eksploitasi. Di India, misalnya, sejumlah perusahaan menerapkan strategi pemasaran yang menjanjikan layanan pengantaran dalam waktu 10 menit dengan jangkauan tiga kilometer. Kebijakan ini memicu aksi protes nasional karena dinilai membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja. Sementara itu, sebuah survei di Singapura menunjukkan sekitar 300 dari 1.000 pekerja gig bekerja lebih dari 59 jam per minggu, jauh melampaui batas jam kerja nasional yang ditetapkan selama 44 jam. Ketiadaan batasan hukum yang jelas membuka ruang bagi praktik-praktik eksploitatif yang mengancam kesehatan dan kesejahteraan pekerja.
Mewujudkan Stabilitas bagi Pekerja Gig
Dalam Konferensi Perburuhan Internasional ke-114 (1–12 Juni 2026), Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengadopsi Konvensi tentang Pekerjaan yang Layak dalam Ekonomi Platform setelah melalui bertahun-tahun proses penyusunan dan negosiasi. Konvensi ini bertujuan meletakkan fondasi bagi standar ketenagakerjaan internasional yang baru. Berbagai kesenjangan yang selama ini melekat pada pekerjaan gig menjadi fokus utama, mulai dari pemajuan dan perwujudan pekerjaan layak, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga jaminan perlindungan sosial. Konvensi tersebut akan mulai berlaku 12 bulan setelah diratifikasi secara resmi oleh negara-negara anggota ILO.
Pada akhirnya, kerentanan yang melekat pada pekerjaan gig di tengah tingginya pengangguran, meningkatnya biaya hidup, dan krisis iklim yang semakin memperburuk ketidakpastian seharusnya mendorong pemerintah untuk membentuk regulasi dan kebijakan yang berpusat pada hak-hak pekerja. Penguatan fondasi hukum bagi ekonomi berbasis gig harus berjalan beriringan dengan upaya berkelanjutan untuk mewujudkan pekerjaan yang layak bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Paradoks Tembakau: Mengapa Industri Paling Mematikan Tetap Menjadi yang Paling Menguntungkan
Mengatasi Kesenjangan Pengelolaan Limbah Elektronik di Asia
Menghindari Korban Manusia dalam Transisi Energi: HAM sebagai Fokus Transition Minerals Tracker 2026
Memahami Realitas Kesehatan Mental Para Migran Iklim
Kesenjangan Gender yang Berlarut-larut di Balik Toilet Umum
Menilik Masalah Sampah Antariksa: Urgensi Tata Kelola dan Akuntabilitas Ruang Angkasa