Mengenali Bahaya Psikososial di Tempat Kerja
Foto: Zen Yao di Unslash.
Di dunia yang dibentuk oleh kapitalisme, mengejar keuntungan di atas segalanya telah menjadi hal yang lazim. Pencapaian target yang ambisius, bahkan sekadar memperoleh upah minimum, kerap dibayar dengan mengorbankan kesehatan fisik dan mental manusia. Realitas inilah yang melahirkan bahaya psikososial di tempat kerja.
Bahaya dalam Dunia Kerja
Idealnya, pekerjaan memungkinkan manusia menjalani kehidupan yang bermartabat. Konsep pekerjaan layak menekankan adanya kesempatan yang setara bagi pekerja untuk melakukan pekerjaan produktif, memperoleh penghasilan yang adil dan perlindungan sosial, memiliki ruang untuk berkembang, serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi hidup mereka.
Namun, kenyataannya seringkali justru sebaliknya: pekerjaan kerap menguras tenaga dan mental banyak pekerja. Ketika kondisi tersebut dipadukan dengan upah yang sekadar cukup untuk bertahan hidup, ketidakjelasan dan ketidakstabilan pekerjaan, serta praktik-praktik diskriminatif atau bias, makna pekerjaan layak pun menjadi tereduksi.
Setiap tahun, jutaan pekerja kehilangan nyawa akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sementara jutaan lainnya mengalami cedera serius maupun kondisi kronis yang berkaitan dengan pekerjaan. Di Indonesia, misalnya, Trend Asia mencatat 93 insiden kerja di kawasan smelter nikel sepanjang 2015–2023. Bahayanya beragam, mulai dari tabrakan truk hingga kebakaran dan ledakan.
Mewujudkan pekerjaan layak bagi semua orang seharusnya mencakup upaya mencegah dan menangani kecelakaan serta penyakit yang berkaitan dengan dunia kerja, yang secara umum dikenal sebagai keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Meski sebagian besar kasus yang terdokumentasi berkaitan dengan bahaya fisik, risiko yang muncul dari lingkungan psikososial tidak dapat diabaikan.
Mengenali Bahaya Psikososial
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendefinisikan lingkungan kerja psikososial sebagai aspek-aspek yang saling berkaitan mengenai bagaimana pekerjaan dijalankan, serta kebijakan dan praktik yang mengaturnya secara lebih luas. Seluruh faktor tersebut dapat memengaruhi kesehatan dan kesejahteraan pekerja, sekaligus kinerja organisasi.
Saat ini, perubahan lanskap kerja memperbesar bahaya psikososial di tempat kerja. Dalam salah satu laporannya, ILO menyoroti bagaimana digitalisasi mengubah cara tugas dikoordinasikan, dijalankan, dan dipantau. Munculnya pekerjaan gig melalui platform daring juga membentuk ulang dunia kerja dengan meningkatkan fleksibilitas waktu dan tempat kerja, sekaligus mengubah ekspektasi baik dari pemberi kerja maupun pekerja.
Sebagai contoh, driver layanan pesan-antar makanan dan transportasi daring cenderung bekerja dalam jam kerja yang panjang dengan bayaran minimum. Survei Institute of Policy Studies National University of Singapore pada 2022 menemukan bahwa 29% dari hampir 1.000 pekerja gig—yang mayoritas merupakan driver ojek online—bekerja lebih dari 59 jam per minggu. Meski jauh melampaui batas 44 jam kerja mingguan di negara tersebut, para pekerja gig tidak dianggap sebagai pekerja penuh waktu, sehingga tidak terlindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Kondisi ini mencerminkan persoalan bentuk kerja baru yang tidak diiringi perlindungan memadai.
Survei ILO mencatat jam kerja panjang sebagai salah satu bahaya psikososial yang paling banyak terdokumentasi. Diperkirakan, 35% pekerja di dunia bekerja lebih dari 48 jam per minggu pada 2019. Beban tertinggi terjadi di kawasan Asia-Pasifik, terutama pada sektor perdagangan grosir dan eceran, transportasi dan komunikasi, serta manufaktur. Selain itu, pekerja informal lebih berisiko mengalami jam kerja panjang (44%) dibanding pekerja formal (28%).
Selain itu, kemampuan pekerja untuk mengendalikan jam kerja, ritme kerja, dan pengambilan keputusan juga termasuk faktor psikososial yang memengaruhi rasa otonomi dan tujuan hidup mereka. Bahaya lainnya mencakup tekanan waktu dan beban kerja yang berat, tuntutan emosional dan kognitif yang tinggi, serta minimnya dukungan di tempat kerja.
Dampak Buruk terhadap Kesehatan
Bahaya psikososial di tempat kerja memengaruhi kesejahteraan pekerja dalam berbagai bentuk. Stres yang muncul akibat lingkungan kerja yang tidak sehat berkaitan erat dengan berbagai dampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental.
Dalam kasus paling serius, faktor risiko psikososial diperkirakan berkontribusi terhadap 840.088 kematian setiap tahun di seluruh dunia, terutama akibat penyakit kardiovaskular seperti penyakit jantung iskemik dan stroke. Studi juga menunjukkan bahwa kombinasi berbagai bahaya psikososial—termasuk jam kerja panjang dan rendahnya otonomi—dapat mengganggu ritme sirkadian dan regulasi metabolisme, serta memicu berbagai gangguan fisik lainnya.
Sementara itu, dampak terhadap kesehatan mental menyebabkan penurunan kualitas hidup secara menyeluruh dan dapat berkembang menjadi kondisi kronis yang melemahkan pekerja. Masalah seperti depresi, kecemasan, burnout, atau kelelahan kronis dapat muncul akibat kurangnya dukungan dan coping mechanism yang tidak sehat. Bahaya psikososial di tempat kerja juga dapat memperburuk kondisi yang sudah ada. Laporan ILO memperkirakan bahwa 15% orang dewasa usia kerja hidup dengan gangguan mental.
Di luar penderitaan individu pekerja, dampak ini juga menggema ke seluruh sistem. Tekanan fisik dan mental dapat membuat pekerja lebih sering mengambil cuti sakit. Akibatnya, kinerja pekerja, produktivitas organisasi, hingga perekonomian secara luas ikut terdampak. Laporan ILO menyebutkan bahwa beban gabungan tersebut setara dengan kerugian sekitar 1,37% dari produk domestik bruto (PDB) global.
Mencari Kejelasan demi Kemajuan
Meski perkembangannya berbeda-beda di setiap negara, pengakuan terhadap bahaya psikososial di tempat kerja mulai tumbuh dalam kebijakan dan regulasi. Namun, banyak kerangka yang ada masih belum secara eksplisit menyebut bahaya tersebut maupun memasukkan mekanisme penanganan khusus untuk mengatasinya.
Karena itu, penguatan pengumpulan data, alat ukur, dan cakupan penelitian menjadi sangat penting untuk memahami prevalensi serta tren bahaya psikososial di tempat kerja secara lebih baik. Proses pengumpulan data juga harus mempertimbangkan karakteristik pekerja yang terus berubah, beragam bentuk pekerjaan, serta perubahan konteks ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
Data yang komprehensif akan menjadi fondasi kuat bagi lahirnya kebijakan dan regulasi yang jelas dan selaras. Kebijakan dan regulasi K3 perlu secara tegas mengakui risiko psikososial sebagai faktor sistemik yang memengaruhi kesejahteraan pekerja, bukan sekadar persoalan individu. Kejelasan di tingkat nasional dan regional memungkinkan lembaga pengawas menuntut kepatuhan yang terukur dari perusahaan. Pada akhirnya, hal ini dapat mendorong perusahaan mengurangi risiko melalui perbaikan desain kerja, organisasi, dan tata kelola kerja, yang membutuhkan komitmen kuat dari pimpinan perusahaan.
Pada akhirnya, peningkatan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan di sektor kesehatan publik dapat mendorong pengembangan dan penerapan kerangka K3 yang lebih komprehensif. Keterlibatan organisasi pekerja melalui dialog sosial juga penting untuk memastikan implementasi yang efektif dan praktis, sehingga benar-benar mampu mendukung kesejahteraan pekerja.
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Seratus Tahun Sir David Attenborough: Suara yang Mengajak Dunia Merayakan dan Memelihara Alam
Menyusutnya Rak-Rak Es Antarktika di Tengah Krisis Iklim
Mengatasi Tantangan dalam Pergeseran menuju Ketahanan Rantai Pasok
Ketimpangan Representasi dalam Seni dan Industri Kreatif
Sejauh Mana Efektivitas Jalur Penyeberangan Satwa Liar?
Mengatasi Tantangan dalam Menghadirkan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan berbasis Komunitas