Kemenperin Terapkan Standar Industri Hijau untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Foto: Janusz Walczak di Unsplash
Sektor industri merupakan salah satu pilar perekonomian negara. Namun, tanpa koridor yang tepat, pertumbuhan industri seringkali diiringi oleh pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkendali serta mengabaikan aspek sosial-ekonomi dalam operasinya. Menjawab tantangan ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk memperkuat daya saing industri manufaktur dengan menjaga prinsip-prinsip keberlanjutan.
Dampak Kegiatan Industri terhadap Lingkungan dan Sosial-Ekonomi
Industri manufaktur merupakan salah satu sektor utama penyumbang emisi karbon, seperti industri semen, industri baja, industri pulp dan kertas, industri tekstil, industri pupuk, dan industri makanan dan minuman. Pertumbuhan industri seringkali membawa dampak serius terhadap lingkungan, salah satunya melalui alih fungsi lahan, penggundulan hutan, dan pembuangan limbah ke lingkungan, baik sungai atau tanah.
Perkembangan industri juga menyebabkan ketidakseimbangan ekonomi antara daerah perkotaan dan pedesaan. Selain itu, perkembangan industri seringkali dihubungkan dengan kondisi kerja yang buruk, seperti upah rendah, jam kerja yang panjang, dan kurangnya perlindungan bagi pekerja. Hal ini bisa berdampak negatif pada kesejahteraan dan kesehatan para pekerja.
Penerapan Standar Industri Hijau (SIH)
Kemenperin menerapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk memperkuat daya saing industri manufaktur sekaligus untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan. Dengan fokus pada pengembangan industri yang ramah lingkungan, langkah ini diharapkan mampu memberikan solusi bagi tantangan perubahan iklim.
“Industri hijau memberikan banyak manfaat, di antaranya dapat mengurangi biaya operasi termasuk penghematan energi dan air, menghemat sumber daya alam yang terbatas,” kata Andi Rizaldi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI).
Penerapan SIH merupakan salah satu instrumen utama dalam upaya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), Environmental Social Governance (ESG), dan Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, serta Net Zero Emission sektor industri manufaktur pada tahun 2050 atau lebih awal.
Untuk mencapai target-target tersebut, Kemenperin menekankan beberapa fokus pengembangan SIH di masa mendatang. Salah satunya adalah mempromosikan peran SIH dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Green Public Procurement), serta sebagai langkah antisipasi terhadap perubahan regulasi di negara-negara tujuan ekspor, terutama dalam menghadapi Mekanisme Penyesuaian Batas Karbon (Carbon Border Adjustment Mechanism/CBAM).
Selain itu, SIH diarahkan untuk menjadi instrumen penting dalam mencapai nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dan memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kemenperin juga mendorong SIH untuk menjadi instrumen perdagangan internasional, baik sebagai Non-Tariff Measures (NTM) untuk melindungi industri domestik dari persaingan impor, maupun sebagai faktor penting dalam pemenuhan kriteria asal (COO) dalam kerangka kerja sama perdagangan bebas dengan negara mitra.
Kemenperin juga memfasilitasi kolaborasi antara industri dengan para pemangku kepentingan, baik melalui Forum Industri Hijau Nasional maupun Program Fasilitasi Sertifikasi Standar Industri Hijau. Melalui program ini, Kemenperin menargetkan 70 perusahaan industri tersertifikasi industri hijau pada tahun 2024. Selain itu, penerapan SIH juga membuka peluang akses pendanaan hijau (green financing), ekspansi pasar produk hijau, serta partisipasi dalam pelestarian lingkungan dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Kolaborasi untuk Percepatan Transformasi Industri Hijau
Percepatan transformasi industri menuju industri hijau merupakan hal krusial dalam upaya peningkatan daya saing dan target pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2045, pencapaian SDGs, NDC Indonesia, dan Net Zero Emission. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku industri dalam mempercepat transformasi ini.
Selain itu, kata Kepala Pusat Industri Hijau, Apit Pria Nugraha, “Perlu ada pemberian stimulus berupa fasilitasi insentif. Pemberian fasilitasi insentif baik fiskal atau non fiskal sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.”
Editor: Abul Muamar

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan