Penyusutan dan Degradasi Danau Lido di Jawa Barat
![Perahu getek berparkir di tepian danau.](https://greennetwork.id/wp-content/uploads/sites/2/2025/02/LAKE_BOAT_BAMBOO-1024x504.webp)
Foto: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor di disbudpar.bogorkab.go.id
Sumber air adalah salah satu elemen utama bagi keberlangsungan hidup manusia dan seluruh makhluk hidup. Namun, banyak sumber air di berbagai tempat yang keadaannya semakin terancam akibat perubahan iklim, pencemaran, serta pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab, termasuk Danau Lido di Jawa Barat. Demi mendukung ketersediaan sumber air vital bagi warga sekitar, restorasi Danau Lido merupakan suatu hal yang krusial.
Danau Lido dan Perannya
Danau Lido, atau yang juga dikenal sebagai Situ Lido, merupakan danau buatan yang terletak di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejarah mencatat bahwa Danau Lido awalnya merupakan tempat peristirahatan bagi pejabat pada era kolonialisme Belanda dari tahun 1939-1946, lalu berkembang menjadi destinasi wisata dengan berbagai fasilitas rekreasi. Danau ini memiliki luas sekitar 35,88 hektare dan telah lama dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.
Selain sebagai destinasi wisata, Danau Lido merupakan sumber air vital bagi masyarakat Bogor dan sekitarnya yang telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti budidaya perikanan, sumber air bagi pertanian, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Selain itu, Danau Lido memiliki keanekaragaman hayati yang cukup beragam, termasuk enam spesies burung, delapan spesies ikan, dan 41 jenis tumbuhan.
Penyusutan dan Degradasi Danau Lido
Namun sayangnya, Danau Lido telah mengalami penyusutan dan degradasi dalam beberapa dekade terakhir akibat berbagai aktivitas manusia. Luas danau kini hanya tersisa sekitar 11,9 hektare yang masih berfungsi sebagai ekosistem perairan. Penyusutan ini disebabkan oleh berbagai faktor, terutama akibat alih fungsi lahan untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Lido, yang meningkatkan pencemaran dan sedimentasi.
Pencemaran air danau telah menyebabkan perubahan warna air secara signifikan akibat aktivitas pembangunan yang mengganggu daerah tangkapan air danau. Limbah domestik dari permukiman sekitar juga turut mencemari air danau, ditambah dengan budidaya perikanan menggunakan keramba jaring apung (KJA) yang menyumbang sisa pakan dan kotoran ikan.
Sedimentasi juga menjadi penyebab utama pendangkalan dan penyusutan luas perairan Danau Lido. Pada tahun 2020, luas perairan menyusut hingga 8% akibat sedimentasi yang berasal dari bukaan lahan dan proyek pembangunan di sekitar danau. Alih fungsi lahan dan pembangunan KEK Lido, yang mencakup area seluas 1.040 hektare termasuk Danau Lido, turut mempercepat degradasi danau ini.
Proyek KEK Lido telah menyebabkan penyempitan lahan Danau Lido. Dalam pembangunannya, PT MNC Land Lido selaku pengelola proyek ini melakukan beberapa pelanggaran, seperti tidak menetapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) secara rinci untuk keseluruhan tenan, tidak memiliki kajian mengenai limpasan air permukaan dan air limbah, dan tidak melaporkan RKL-RPL kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, yang seharusnya dilakukan setiap enam bulan.
Revitalisasi Danau Lido
Degradasi dan menyusutnya luas Danau Lido merupakan masalah yang serius. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menyegel KEK Lido pada 6 Februari 2025 karena pelanggaran lingkungan dan memerintahkan penghentian pembangunan untuk mencegah dampak buruk lebih lanjut. Selain itu, pemerintah berencana merestorasi setidaknya 10 hektare area danau yang telah berubah fungsi agar kembali menjadi badan air.
“Kami akan melakukan kajian mendalam bersama tim ahli untuk memastikan revitalisasi ini berjalan optimal. Kementerian Lingkungan Hidup juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk merestorasi Situ Lido, memastikan pengelolaannya kembali sesuai dengan prinsip keberlanjutan,” ujar Menteri LH Hanif.
Pada akhirnya pemulihan sumber air membutuhkan lebih dari sekadar restorasi fisik, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang melalui pengelolaan yang komprehensif dan terintegrasi, yang melibatkan masyarakat setempat sebagai aktor utamanya. Kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk memastikan kelestarian sumber air bagi generasi mendatang.
Editor: Abul Muamar
![](https://greennetwork.asia/wp-content/uploads/2024/06/Membership-Envelope-Individual-2.webp)
Jika Anda melihat konten kami bermanfaat, harap pertimbangkan untuk berlangganan Green Network Asia – Indonesia.
Langganan Anda akan menguntungkan Anda secara pribadi dan profesional, dan dapat menjadi cara terbaik untuk mendukung produksi konten-konten yang tersedia untuk masyarakat umum ini.