Pentingnya Regulasi AI untuk Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab

Foto: Markus Winkler di Unsplash.
Popularitas teknologi kecerdasan buatan (AI) yang meroket telah menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan etika. Isu tentang etika penggunaan AI terus muncul seiring perkembangan teknologi, yang menekankan urgensi untuk mengembangkan regulasi AI untuk memastikan penggunaan AI yang aman dan efektif.
Implikasi Etis Pengembangan AI
Kecerdasan buatan atau akal imitasi (AI) memiliki kemampuan untuk mensimulasikan tugas-tugas yang berkaitan dengan pikiran manusia, termasuk pembelajaran, pengambilan keputusan, dan kreativitas. Meningkatnya penelitian AI ditandai dengan dimulainya revolusi pembelajaran mendalam pada akhir tahun 2010-an. Hanya satu dekade setelahnya, kita telah memasuki era di mana model dasar AI, seperti GPT-4, Llama 2, dan Gemini, dirilis setiap beberapa bulan. Orang-orang bahkan telah meramalkan munculnya Agentic AI di masa depan dunia kerja, yang dapat bekerja, menganalisis, dan membuat keputusan tanpa campur tangan manusia atau perintah apa pun.
Perkembangan ini memunculkan perdebatan dan ambiguitas tentang implikasi etika penggunaan AI. Misalnya, muncul kekhawatiran atas kemungkinan pelanggaran privasi yang berasal dari integrasi AI di platform media sosial, tempat alat tersebut mengumpulkan, menganalisis, dan memanfaatkan data pribadi pengguna. Alat AI juga mampu menghasilkan gambar atau video yang semakin realistis dari media sosial, yang juga memperburuk risiko kekerasan berbasis gender online, plagiarisme, penipuan, dan disinformasi.
Perkembangan Regulasi AI
Dengan batasan dan regulasi yang jelas, penggunaan AI dapat membantu mengefisienkan pekerjaan kita dan memberikan manfaat lainnya. Oleh karena itu, regulasi AI sangat penting dalam mendorong pengembangan dan penggunaan AI yang bertanggung jawab.
Data dari OECD menunjukkan bahwa 71 negara dan organisasi regional telah membuat beberapa kemajuan dalam merancang regulasi AI, mulai dari pedoman yang tidak mengikat hingga regulasi legislatif. Contohnya termasuk Uni Eropa dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat, yang telah mengambil inisiatif untuk memperkenalkan pedoman atau proposal regulasi tentang AI yang etis. Di Indonesia sendiri, beberapa institusi telah menerbitkan aturan terkait etika penggunaan AI, termasuk dalam bidang jurnalistik dan perbankan.
Dari sisi bisnis, raksasa teknologi seperti IBM, Microsoft, dan Google juga telah menerbitkan pedoman penggunaan AI secara etis. Pedoman-pedoman tersebut menekankan beberapa prinsip umum, yaitu transparansi dan kepercayaan, akuntabilitas, privasi, keadilan, dan penciptaan AI yang ramah lingkungan.
Sayangnya, masalah lingkungan dalam regulasi AI masih belum menjadi prioritas. Misalnya, Undang-Undang Dampak Lingkungan Kecerdasan Buatan Amerika Serikat tahun 2024 hanya mengatur sistem pelaporan sukarela untuk dampak lingkungan dari AI. Demikian pula, Undang-Undang AI Uni Eropa hanya mengatur dampak lingkungan dari AI melalui pemrograman hemat energi sebagai kode etik sukarela.
Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab
Seiring dengan semakin terintegrasinya teknologi AI ke dalam kehidupan, kita harus terus bersikap kritis dalam melihat bagaimana alat-alat tersebut dikembangkan dan digunakan. Menetapkan dan memperluas regulasi AI untuk mengatasi isu keamanan, etika, dan keberlanjutan lingkungan menjadi hal yang penting.
Pemerintah, bisnis yang menggunakan dan mengembangkan perangkat AI, dan masyarakat sipil harus bekerja sama dalam mengatasi tantangan-tantangan ini. Selain itu, kerja sama internasional juga diperlukan untuk membandingkan standar-standar AI global dengan kebijakan-kebijakan lokal. Mengatasi masalah ini dapat mendorong penggunaan AI yang lebih bertanggung jawab untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi tanpa menimbulkan kerugian bagi manusia dan Bumi.
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia

Berlangganan Green Network Asia – Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.