Membina Kerjasama Internasional untuk Mengatasi Kejahatan Siber
Foto: Moritz Kindler di Unsplash.
Perkembangan internet dan teknologi digital telah memungkinkan berbagai solusi inovatif untuk berbagai masalah mendesak di dunia. Namun, penggunaan perangkat-perangkat ini secara tak terbatas telah membawa bencana berupa kejahatan siber yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan manusia.
Internet: Pedang Bermata Dua
Sekitar 5,5 miliar orang terhubung ke internet pada tahun 2024, mewakili 68% populasi dunia. Angka ini menunjukkan peningkatan tiga poin persentase dari tahun sebelumnya, menggarisbawahi pertumbuhan tahunan jumlah orang yang terhubung ke internet.
Konektivitas ini telah menguntungkan kita dalam banyak hal, termasuk mendorong aktivisme digital dan gerakan organik untuk mendukung hak asasi manusia dan isu-isu penting lainnya. Namun, di sisi lain, ruang yang menghubungkan kita ini juga telah menjadi tempat berkembang biak berbagai aktivitas berbahaya, yang biasa disebut kejahatan siber.
Berbagai tindakan kriminal telah dimungkinkan oleh teknologi digital tanpa batas yang semakin meningkat, seperti pencucian uang, judi online, hingga perdagangan manusia dan penipuan. Di Asia Timur dan Tenggara, penipuan yang dimungkinkan oleh dunia maya mengakibatkan kerugian finansial sebesar 18–37 miliar dolar AS pada tahun 2023.
Selain itu, misinformasi dan disinformasi, ujaran kebencian, dan pelecehan seksual yang menyebar melalui internet juga menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak.
Traktat Kejahatan Siber PBB
Internet hampir sepenuhnya tanpa batas. Oleh karena itu, penanggulangan kejahatan siber membutuhkan kerja sama internasional yang kuat. Tanpa kolaborasi dan kerangka kerja bersama, investigasi, pengumpulan bukti, dan pelaksanaan proses penegakan hukum dapat menjadi sulit, terutama ketika kejahatan melibatkan pelaku dan korban dari berbagai negara.
Dalam konteks ini, Konvensi tentang Kejahatan Siber PBB berusaha menjawab kebutuhan akan kerangka kerja dan kesepakatan global dalam memerangi kejahatan siber. Konvensi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2024 setelah proses pengembangan selama lima tahun oleh Negara-negara Anggota PBB.
Fokusnya adalah menyediakan kerangka kerja dan standar global yang memfasilitasi akses dan pertukaran bukti elektronik untuk investigasi dan penuntutan, sekaligus melindungi privasi data dan hak asasi manusia. Konvensi ini juga secara khusus membahas kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi, serta mendorong Negara-negara Anggota untuk menyediakan layanan pemulihan bagi korban kejahatan siber.
“Dengan diadopsinya Konvensi ini, Negara-negara Anggota memiliki perangkat dan sarana untuk memperkuat kerja sama internasional dalam mencegah dan memberantas kejahatan siber, serta melindungi masyarakat dan hak-hak mereka di dunia maya,” ujar Philémon Yang, Presiden Majelis Umum.
Upaya Global
Sebanyak 65 negara menandatangani perjanjian kejahatan siber pada Oktober 2025, yang akan mulai berlaku 90 hari setelah diratifikasi oleh negara penandatangan ke-40. Perjanjian ini menjadi momentum untuk mempercepat upaya global dalam memberantas kejahatan siber dan menjaga keselamatan dan kesejahteraan kita. Negara-negara didesak untuk mengembangkan strategi nasional, membangun kapasitas bersama pihak-pihak terkait, dan memberikan dukungan serta perawatan bagi para korban. Yang tak kalah penting adalah mengatasi kesenjangan digital sebagai bagian dari penguatan ketahanan dan keamanan masyarakat di dunia maya.
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Membiarkan Hutan Pulih Sendiri sebagai Pendekatan yang Lebih Hemat Biaya
Membingkai Ulang Tata Kelola di Era Kebangkrutan Air
PSN Tebu Merauke: Penggusuran Masyarakat Adat dan Deforestasi yang Berlanjut
Memperkuat Ketahanan di Tengah Ketergantungan yang Kian Besar pada Infrastruktur Antariksa
Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit