Menyoal Akuntabilitas dalam Tata Kelola Perdagangan Karbon
Foto: He Junhui di Unsplash.
Perubahan iklim telah mendorong lahirnya berbagai bentuk bisnis baru, salah satunya adalah perdagangan karbon, yang kerap diklaim sebagai upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Terkait hal ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang mengatur tentang perdagangan karbon di Indonesia.
Perpres 110/2025
Secara umum, Perpres 110/2025 memberikan landasan hukum dan definisi yang lebih jelas mengenai tata laksana penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon. Nilai ekonomi karbon (NEK) dapat dipahami sebagai nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa instrumen NEK dilakukan untuk mendukung pencapaian target NDC (Nationally Determined Contribution) yang terdiri dari:
- Perdagangan karbon (perdagangan emisi dan offset emisi GRK) yang dapat diselenggarakan tanpa menunggu tercapainya target NDC.
- Pembayaran Berbasis Kinerja, yaitu insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan emisi GRK.
- Pungutan Atas Karbon seperti pajak, baik dari pusat maupun daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya yang dikenakan berdasar kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon.
- Instrumen lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Perpres 110/2025 juga mengatur mengenai skema perdagangan karbon sukarela, memperluas ekonomi karbon di sektor-sektor selain energi, mekanisme pencatatan kredit karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), dan mempermudah mekanisme perdagangan karbon lintas negara.
Sejumlah Celah
Meskipun demikian, implementasi dari Perpres 110/2025 bukan berarti tanpa celah atau hambatan. Celah utama adalah potensi praktik greenwashing dari skema perdagangan karbon sukarela yang dilakukan melalui offset emisi. Offset emisi berarti individu, perusahaan, atau organisasi dapat secara sukarela membeli dan menjual kredit karbon untuk mengimbangi emisi mereka atau yang dalam Perpres 110/2025 disebut “agar tidak melampaui batas atas emisi”. Masalahnya, penetapan batas atas emisi ini tidak diatur secara jelas dalam beleid tersebut.
Perpres 110/2025 hanya menyatakan bahwa batas atas emisi ditetapkan berdasarkan alokasi karbon yang penyusunannya sendiri melibatkan menteri/kepala lembaga–yang rawan terjerat dengan kepentingan politik dan jaringan oligarki. Tidak hanya soal batas atas emisi, peraturan mengenai tata cara perdagangan karbon hingga pungutan karbon pun pelaksanaannya masih membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri.
Di sisi lain, kredibilitas dari proyek perdagangan karbon sukarela sendiri juga kerap dipertanyakan kontribusinya dalam penanganan perubahan iklim karena seringkali tidak merepresentasikan pengurangan emisi yang nyata. Perusahaan dapat terus melancarkan operasinya yang menghasilkan emisi asal di “bawah batas” dan “ditebus” dengan proyek karbon seperti konservasi dan deforestasi di daerah lain. Akibatnya, Perpres 110/2025 pun akhirnya menjadi instrumen yang tidak cukup kuat untuk menekan para penghasil emisi agar beralih ke energi terbarukan, apalagi dengan ketiadaan sanksi–selain pungutan–yang tegas bagi mereka yang melampaui batas emisinya.
Selain itu, Perpres 110/2025 juga memasukkan pasal mengenai pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (Measurement, Reporting, Verification/MRV) untuk aksi dan mitigasi perubahan iklim serta penyelenggaran NEK. Namun, peraturan ini tidak menyediakan seperti apa standar MRV yang dipakai, pun juga belum jelas bagaimana mekanismenya dapat mengakomodasi partisipasi masyarakat.
Memastikan Akuntabilitas
Penyelarasan kebijakan tata kelola NEK dalam Perpres 110/2025 menjadi salah satu langkah penting dalam menangani dampak perubahan iklim secara serius. Namun, implementasinya harus dipastikan dan diawasi secara ketat agar tidak hanya menguntungkan negara dan korporasi lalu abai terhadap kerentanan sosial dan lingkungan. Oleh karena itu, perlu adanya sistem perlindungan yang berguna untuk mencegah potensi terjadinya fraud agar pasar karbon memiliki integritas yang tinggi dalam melindungi lingkungan dan masyarakat.
Namun demikian, perdagangan karbon tidak seharusnya menjadi jalur utama dalam menangani perubahan iklim. Alih-alih hanya mengatur batas atas emisi, pemerintah seharusnya lebih berfokus dalam mendisiplinkan perusahaan untuk mengurangi emisi mereka. Harus ada instrumen yang lebih tegas untuk menetapkan target penurunan emisi beserta tenggat waktunya yang ambisius bagi perusahaan. Dengan demikian, hal ini dapat menjadi tekanan agar tidak ada lagi aktivitas atau proyek berbasis energi fosil yang terus dijalankan atas nama perdagangan karbon.
Editor: Abul Muamar
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB
Menilik Langkah Indonesia Bergabung dengan Koalisi Pasar Karbon Global
Risiko dan Peluang Kabel Bawah Laut bagi Pembangunan Berkelanjutan
Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia
Meningkatnya Serangan dan Kekerasan terhadap Pembela Lingkungan dan Tanah
Menyoal Ketentuan Upah Minimum dan Tantangan Keseimbangan Pasar Tenaga Kerja