Meningkatnya Serangan dan Kekerasan terhadap Pembela Lingkungan dan Tanah
Foto: Cristobal Olivares/Bloomberg via Getty Images.
Pembela lingkungan dan tanah adalah individu atau kelompok yang bertindak untuk mendorong dan melindungi hak asasi manusia yang berkaitan dengan lingkungan. Di berbagai tempat, para pembela lingkungan menentang eksploitasi sumber daya alam yang tidak adil, diskriminatif, atau merusak. Sayangnya, mereka kerap dan masih terus menghadapi ancaman dan kekerasan, termasuk pembunuhan dan penghilangan paksa.
Pembunuhan dan Penghilangan Paksa Pembela Lingkungan
Antara tahun 2012 hingga 2024, sedikitnya 2.253 orang telah dibunuh atau “dihilangkan” karena aktivitas mereka sebagai pembela lingkungan. Pada tahun 2024 saja, Global Witness mendokumentasikan 146 kasus pembunuhan dan penghilangan pembela lingkungan dan tanah. Sekitar sepertiga dari korban merupakan Masyarakat Adat atau keturunan Afrika, sementara 10% di antaranya adalah perempuan.
Mereka diserang karena berupaya mempertahankan hak atas tanah, terutama dari proyek-proyek ekstraktif yang merusak. Laporan Global Witness menyebutkan bahwa sebagian besar kasus berkaitan dengan sektor pertambangan. Penebangan hutan dan agribisnis menyusul di urutan berikutnya. Praktik lain yang juga berkaitan meliputi pembangunan jalan dan infrastruktur, pembangkit listrik tenaga air, serta perburuan liar.
Sebagian besar kasus (82%) terjadi di Amerika Latin. Kolombia mencatat angka tertinggi, dengan 48 kasus pada tahun 2024. Hingga kini, para pembela lingkungan di Kolombia—terutama komunitas adat di wilayah Cauca—masih tetap sangat rentan terhadap kekerasan akibat perpaduan antara budidaya koka, perdagangan narkotika, dan konflik bersenjata.
Ketimpangan sebagai Konteks
Akar penyebab dan konteks kekerasan terhadap pembela lingkungan bervariasi di berbagai negara, namun ada pola yang menonjol. Global Witness melaporkan bahwa akses terhadap tanah dan konflik atas penguasaannya merupakan isu sentral di sebagian besar negara yang mencatat kasus kekerasan. Kekayaan dan kekuasaan semakin terkonsentrasi di tangan segelintir pihak, sementara kelompok rentan seperti Masyarakat Adat, petani kecil, dan perempuan menghadapi diskriminasi, penindasan, serta perampasan hak.
Ketimpangan penguasaan lahan, yang diperparah oleh krisis lingkungan akibat perubahan iklim, sebagian besar bersumber dari praktik ekstraksi sumber daya alam—yang kerap disertai pelanggaran HAM dan praktik-praktik destruktif. Situasi ini menjadi semakin kompleks di wilayah konflik, di mana penghancuran, kekerasan, dan pengungsian massal memisahkan para pembela lingkungan dari komunitas serta tanah yang mereka lindungi.
Pembusukan Sistemik
Yang mengkhawatirkan, negara sering kali gagal memberikan perlindungan memadai bagi pembela lingkungan. Hal ini terutama disebabkan oleh sistem hukum yang lemah, kekurangan sumber daya, dan dalam beberapa kasus, korup. Laporan tersebut mencatat bahwa dari 22 negara tempat pembunuhan dan penghilangan didokumentasikan, lebih dari separuh dikategorikan sebagai negara dengan ruang sipil “tertekan” atau “tertutup” oleh pelacak kebebasan sipil CIVICUS Monitor. Artinya, negara-negara tersebut memberlakukan pembatasan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul secara damai, dan berekspresi.
Laporan tersebut juga mengungkap tingginya tingkat impunitas di berbagai negara karena para pelaku jarang diseret ke pengadilan. Negara kerap gagal melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Sebagian besar kasus berakhir tanpa hukuman, terutama akibat lemahnya pengumpulan alat bukti.
Dalam sejumlah situasi, pemerintah bahkan terlibat atau menjadi pelaku langsung kekerasan. Menurut laporan tersebut, 17 kasus pembunuhan yang terdokumentasi pada 2024 berkaitan dengan kepolisian dan entitas pemerintah lainnya, termasuk di Indonesia. Selain itu, hampir sepertiga dari seluruh kasus melibatkan kejahatan terorganisir—yang seringkali mempersulit penyelidikan karena keterkaitannya dengan kepentingan pemerintah dan korporasi.
Informasi yang beredar juga turut berperan dalam memperburuk situasi. Para pembela lingkungan dan hak atas tanah kerap dilekatkan dengan narasi tak sedap seperti dituding anti-pembangunan atau dituduh sebagai anggota kelompok kriminal, gerilyawan, teroris, atau ancaman terhadap keamanan nasional.
Melindungi Para Pembela Lingkungan dan Tanah
Seiring memburuknya krisis iklim dan kesehatan planet, perlindungan terhadap pembela lingkungan menjadi semakin krusial. Berbagai perjanjian dan mekanisme internasional sebenarnya telah mengakui peran penting para pembela lingkungan serta risiko yang mereka hadapi, seperti Deklarasi PBB tentang Pembela HAM dan Perjanjian Escazú di Amerika Latin. Namun, mekanisme tersebut masih belum memadai.
Untuk memutus siklus kekerasan, laporan Global Witness menawarkan sejumlah rekomendasi bagi pemerintah, antara lain:
- Menangani akar persoalan dengan menjamin hak atas tanah bagi komunitas pedesaan dan Masyarakat Adat melalui redistribusi lahan dan mendorong kepemilikan tanah yang lebih adil.
- Membangun kerangka hukum tentang bisnis dan HAM, termasuk legislasi wajib yang menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan di seluruh rantai nilainya.
- Menjamin pengakuan dan perlindungan bagi pembela lingkungan dan komunitas mereka melalui kebijakan yang mencakup langkah-langkah perlindungan serta menghindari pendekatan yang bersifat militeristik.
- Menghentikan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan tanah dengan meninjau ulang peraturan yang memungkinkan praktik tersebut, termasuk dengan memperkenalkan langkah-langkah Anti-SLAPP.
- Mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan menganalisis secara sistematis setiap serangan terhadap pembela lingkungan dan tanah.
Penerjemah:Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB
Menilik Langkah Indonesia Bergabung dengan Koalisi Pasar Karbon Global
Risiko dan Peluang Kabel Bawah Laut bagi Pembangunan Berkelanjutan
Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia
Menyoal Ketentuan Upah Minimum dan Tantangan Keseimbangan Pasar Tenaga Kerja
Mengungkap Potensi Risiko Teknologi di Tengah Krisis Global