Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Soft News
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • Muda
  • ESG
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

UU KIA: Keajekan dan Ancaman Diskriminasi terhadap Pekerja Perempuan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disahkan. Sayangnya, UU ini masih menunjukkan keajekan dalam beberapa hal.
Oleh Abul Muamar
18 Juli 2024
seorang perempuan dengan kemeja putih menggendong seorang bayi dengan baju biru

Foto: Jonathan Borba di Unsplash.

Pengasuhan merupakan hal fundamental dalam keluarga. Namun, bagi pekerja, pengasuhan seringkali menjadi hal yang sulit dilakukan karena terbentur dengan pekerjaan yang menuntut. Terkait hal ini, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA pada 4 Juni 2024. Sejak awal, RUU ini dimaksudkan untuk mendorong peran pengasuhan bersama antara ibu dan ayah serta meningkatkan hak maternitas pekerja perempuan. Namun sayangnya, setelah disahkan, UU ini masih menunjukkan keajekan dalam beberapa hal.

Kemajuan dalam UU KIA

UU KIA mengalami perubahan judul dari rancangan sebelumnya, dengan penambahan frasa “Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan” di belakang. Terdiri atas 9 bab dan 46 pasal, UU ini mengatur tentang hak-hak ibu dan anak, tugas dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi terkait ibu dan anak, pendanaan, dan partisipasi masyarakat. “Seribu hari pertama kehidupan” yang dimaksud dalam UU ini dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia dua tahun.

Terdapat beberapa poin penting dalam UU ini yang menunjukkan kemajuan dalam mendukung pekerja perempuan dan isu kesetaraan gender. Salah satunya, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan dapat mengajukan cuti tambahan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.

Selama masa cutinya, ibu pekerja berhak mendapatkan upah secara penuh (100%) untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75% upah untuk bulan kelima dan keenam. UU ini juga menjamin hak-hak ibu dan anak seperti layanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau, jaminan gizi, pendampingan hukum dan psikologi, serta sarana dan prasarana yang layak.

Keajekan

Namun, beberapa pasal dalam UU ini menunjukkan keajekan dari aturan yang telah ada sebelumnya. Salah satunya terkait cuti pendampingan bagi suami (cuti ayah) yang tetap diberikan 2 hari selama masa persalinan, dengan tambahan maksimal 3 hari berikutnya sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Sebelumnya, dalam draft RUU KIA, cuti ayah diwacanakan selama 40 hari. 

Aturan soal cuti ayah yang ajek membuat UU ini tidak sesuai dengan tujuan awalnya terkait peran pengasuhan bersama. Dengan cuti yang hanya 2 hari, bagaimana mendorong ayah lebih terlibat dalam peran pengasuhan?

Selain itu, hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja juga tidak menunjukkan kemajuan yang berarti. Sebab, ibu pekerja yang dapat mengajukan cuti selama 6 bulan hanyalah ibu melahirkan yang mengalami “kondisi khusus” yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. “Kondisi khusus” yang dimaksud adalah ibu yang mengalami masalah atau gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan; dan/atau anak yang dilahirkan mengalami masalah/gangguan kesehatan dan/atau komplikasi. Artinya, cuti 6 bulan tidak berlaku secara umum bagi semua ibu pekerja sebagaimana yang diwacanakan dalam rancangan.

Aturan lainnya yang juga “jalan di tempat” adalah masa cuti ibu pekerja yang mengalami keguguran yang tetap 1,5 bulan, dan masa cuti pendampingan suami yang tetap 2 hari ketika istri mengalami keguguran. Selain itu, UU ini juga masih belum mengakomodir perlindungan hak maternitas bagi pekerja perempuan di sektor informal, yang jumlahnya dominan di Indonesia; serta tidak menyinggung soal beban atau dampak yang akan ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan ketika memenuhi hak maternitas pekerjanya.

Ancaman Diskriminasi terhadap Pekerja Perempuan

Selain itu, UU ini juga berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap pekerja perempuan seperti yang selama ini kerap terjadi. Meski terdapat pasal-pasal yang mengatur soal perlindungan dan bantuan hukum bagi pekerja perempuan, termasuk di antaranya tidak dapat diberhentikan karena mengambil cuti melahirkan, UU ini menimbulkan kekhawatiran soal pemberi kerja yang enggan merekrut pekerja perempuan dengan adanya aturan ini.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar mengingat selama ini, UU Ketenagakerjaan juga telah mengatur perlindungan yang sama, namun kenyataannya masih terdapat diskriminasi terhadap pekerja perempuan, termasuk dalam hal perekrutan, besaran upah, promosi jabatan, hingga larangan cuti hamil. Hal ini turut diafirmasi oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan ketimpangan yang signifikan dalam tingkat partisipasi angkatan kerja. Data terakhir pada Mei 2024, tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki mencapai 84,26 persen, sedangkan perempuan hanya 54,52 persen. 

Oleh karena itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat dan evaluasi yang transparan terhadap implementasi regulasi ini, serta pemberian sanksi yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran.

“Soal hak cuti ini tidak mudah dilaksanakan karena UU Ketenagakerjaan akan lebih menjadi rujukan oleh pemberi kerja. Juga memungkinkan risiko diskriminasi tidak langsung ketika pemberi kerja lebih memilih pekerja laki-laki dengan alasan mengurangi beban pelaksanaan UU (KIA), dan daya jangkau pengawasannya lemah,” kata Tiasri Wiandani, Komisioner Komnas Perempuan.

Regulasi yang Lebih Tegas

Sekali lagi, pengasuhan sangat krusial dalam keluarga, terutama bagi tumbuh kembang anak. Mendukung pemenuhan hak maternitas pekerja perempuan, misalnya dengan memberikan “waktu tenang” yang memadai untuk memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan tanpa adanya gangguan atau tekanan pekerjaan, merupakan salah satu langkah fundamental untuk mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak. Mendorong peran pengasuhan bersama, termasuk dengan menyediakan cuti ayah yang memadai, juga tak kalah pentingnya untuk mencapai tujuan ini. Dan pada akhirnya, mewujudkan ini semua sama artinya dengan mendukung terciptanya pekerjaan yang layak. Oleh karena itu, demi menopang itu semua, pemerintah mesti melahirkan regulasi yang lebih tegas, adil, dan inklusif tanpa meninggalkan seorang pun di belakang.

Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan Langganan GNA Indonesia.

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan Langganan GNA Indonesia untuk mendapatkan akses digital ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Pilih Paket Langganan Anda

Abul Muamar
Managing Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Demokrasi yang Cacat di Indonesia: Kebebasan Berpendapat di Bawah Ancaman Kekerasan Aparat
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Ketimpangan, Pengangguran, hingga Korupsi yang Merajalela: 6 Isu Sosial yang Mendesak untuk Diatasi
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Dunia yang Kian Gemerlap dan Kelap-kelip Kunang-Kunang yang Kian Lenyap
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Peta Jalan Dekarbonisasi Industri untuk Tekan Emisi di Subsektor Intensif-Energi

Continue Reading

Sebelumnya: FAO Terbitkan Pedoman Akuakultur Berkelanjutan
Berikutnya: Meningkatkan Partisipasi Difabel Muda dalam Pengambilan Keputusan

Lihat Konten GNA Lainnya

foto kapal di lautan biru gelap dari atas udara Memperkuat Standar Ketenagakerjaan di Sektor Perikanan
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Memperkuat Standar Ketenagakerjaan di Sektor Perikanan

Oleh Abul Muamar
16 September 2025
Siluet keluarga menyaksikan bencana kebakaran hutan Memahami Polusi Udara sebagai Risiko bagi Kesehatan Manusia dan Bumi
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Memahami Polusi Udara sebagai Risiko bagi Kesehatan Manusia dan Bumi

Oleh Kresentia Madina
16 September 2025
bom waktu tersembunyi di antara bunga Memahami Kecurigaan dan Kekecewaan terhadap Gerakan Keberlanjutan Perusahaan
  • GNA Knowledge Hub
  • Kolom Penasihat GNA
  • Opini

Memahami Kecurigaan dan Kekecewaan terhadap Gerakan Keberlanjutan Perusahaan

Oleh Jalal
15 September 2025
foto daerah pesisir dengan air laut biru Perkembangan Kondisi Tutupan Karang di Great Barrier Reef
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Perkembangan Kondisi Tutupan Karang di Great Barrier Reef

Oleh Kresentia Madina
15 September 2025
ilustrasi misinformasi; manekin kepala dengan bagian atas terbuka menerima koran yang dilabeli tulisan palsu Menangkal Masifnya Penyebaran Misinformasi dan Disinformasi
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Menangkal Masifnya Penyebaran Misinformasi dan Disinformasi

Oleh Seftyana Khairunisa
12 September 2025
Seorang anak berkacamata menerima piring berisi makanan. Menengok Bagaimana Program Makan Gratis di Sekolah di Amerika Latin dan Karibia
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Menengok Bagaimana Program Makan Gratis di Sekolah di Amerika Latin dan Karibia

Oleh Attiatul Noor
12 September 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia