Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Soft News
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • Muda
  • ESG
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Aruba Akui Hak-Hak Alam Lewat Amandemen Konstitusi

Pada tahun 2024, Aruba mengajukan amandemen konstitusi yang menjadikannya negara kedua di dunia yang mengakui hak-hak alam.
Oleh Prayul Sartika
3 Mei 2024
pemandangan air terjun di antara bukit

Foto: Franscesco Ungaro di Pexels.

Kita semua pernah mendengar tentang hak asasi manusia, tapi bagaimana dengan hak alam? Sebuah gerakan global yang berkembang berupaya memberikan perlindungan hukum yang sama kepada tumbuhan, hewan, dan ekosistem lainnya seperti halnya manusia, dan bahkan diterapkan di beberapa negara untuk melindungi lingkungan mereka—itulah yang disebut hak alam. Pada tahun 2024, Aruba, salah satu negara yang paling bergantung pada pariwisata di dunia, mengajukan amandemen konstitusi yang menjadikannya negara kedua di dunia yang mengakui hak-hak alam.

Hak-Hak Alam

Hak Alam (Rights of Nature/RoN) dapat didefinisikan sebagai kerangka hukum yang mengakui hak intrinsik alam, termasuk ekosistem dan spesies, dan memberikan standar perlindungan yang sama seperti halnya manusia dan korporasi.

Menurut Aliansi Global untuk Hak-Hak Alam (GARN), konsep Hak Alam berpusat pada upaya mencapai keseimbangan antara kesejahteraan manusia dan spesies lain serta planet Bumi secara keseluruhan. Hak-hak alam mengakui bahwa alam, dalam segala bentuk kehidupannya, memiliki hak untuk terus ada, berkembang, dan memperbaharui siklusnya. Oleh karena itu, menjadi tugas kita sebagai warga negara untuk menegakkan hak ini demi menjaga ekosistem.

Mengakui Hak Alam ke dalam konstitusi dapat memberikan hak hukum bagi masyarakat untuk bersuara mengenai lingkungan. Yang membuat Hak Alam istimewa dan berbeda dengan konsep kebijakan lainnya adalah cakupannya yang luas. Dalam hal ini, Undang-undang Hak Alam bertujuan untuk mencapai tingkat perlindungan yang lebih tinggi dan komprehensif dibandingkan peraturan seperti Peraturan Konservasi Alam, yang melindungi spesies tertentu.

Implementasi Internasional

Konsep hak alam pertama kali diberlakukan pada tahun 2006 oleh beberapa komunitas di Amerika Serikat, seperti Tamara Borough, Schuylkill County, Pennsylvania. Kemudian, pada tahun 2008, Ekuador menjadi negara pertama yang mengakui Hak Alam dalam konstitusinya.

Pada tahun 2024, Aruba, salah satu negara yang paling bergantung pada pariwisata di dunia, telah mengajukan amandemen konstitusi yang menjadikannya negara kedua di dunia yang mengakui hak-hak alam yang melekat.

Meski terkenal dengan pariwisatanya, Aruba menghadapi berbagai masalah lingkungan, seperti pembakaran sampah di TPA, yang menyebabkan polusi udara dan menimbulkan risiko lingkungan dan kesehatan; eksploitasi berlebihan dan praktik penangkapan ikan yang merusak; dan isu-isu lain yang terkait dengan dampak perubahan iklim.

Dalam upaya mengatasi permasalahan lingkungan ini, pemerintah Aruba telah menyusun hak-hak alam ke dalam konstitusinya. Menteri Lingkungan Hidup Aruba, Ursell Arends, mengatakan, “Dengan bekerja sama, kita dapat melindungi apa yang menjadi hak kita dan menyeimbangkan kembali hubungan antara manusia dan alam. Alam tidak punya hak apapun atas kita. Alam berhak. Ini adalah langkah awal untuk mewujudkan hal itu.”

Hanya Permulaan

Hak Alam dapat menjadi alat yang kuat untuk melindungi lingkungan dan memajukan pembangunan berkelanjutan. Secara khusus, hak alam relevan dan dapat diterapkan di negara-negara yang sangat bergantung pada alam.

Keberhasilan dalam menegakkan Hak Alam memerlukan partisipasi seluruh anggota masyarakat. Namun, upaya yang efektif dan teratur dari pemerintah merupakan hal yang paling penting – mulai dari adopsi dan implementasi, pemantauan dan evaluasi berkelanjutan, hingga penegakan hukum yang kuat. Pada akhirnya, mengakui hak-hak alam dalam konstitusi hanyalah permulaan dari pembangunan sebuah negara yang melayani manusia dan planet Bumi.

Editor: Nazalea Kusuma

Penerjemah: Abul Muamar

Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.

Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan Langganan GNA Indonesia.

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan Langganan GNA Indonesia untuk mendapatkan akses digital ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Pilih Paket Langganan Anda

Prayul Sartika
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Prayul adalah Reporter di Green Network Asia. Lulusan program Biologi Universitas Adi Buana ini memiliki passion yang kuat dalam menulis tentang keanekaragaman hayati, perubahan iklim, dan isu-isu lain terkait SDGs.

  • Prayul Sartika
    https://greennetwork.id/author/prayulnoviliasartika/
    Meningkatkan Pemanfaatan Tanaman Obat untuk Dukung Layanan Kesehatan
  • Prayul Sartika
    https://greennetwork.id/author/prayulnoviliasartika/
    Meningkatkan Sistem Pertanian dengan Teknologi Drone
  • Prayul Sartika
    https://greennetwork.id/author/prayulnoviliasartika/
    Solusi Berbasis Alam untuk Pengelolaan Air Pertanian
  • Prayul Sartika
    https://greennetwork.id/author/prayulnoviliasartika/
    Melatih Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal untuk Jadi Ilmuwan Warga

Continue Reading

Sebelumnya: Meningkatkan Perlindungan terhadap Perempuan di Tengah Maraknya Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Berikutnya: Kerja sama Kemenkes, UNDP, dan WHO untuk Sistem Kesehatan Tahan Iklim

Lihat Konten GNA Lainnya

Beberapa perempuan Mollo sedang menenun Bagaimana Masyarakat Adat Mollo Hadapi Krisis Iklim dan Dampak Pertambangan
  • GNA Knowledge Hub
  • Wawancara

Bagaimana Masyarakat Adat Mollo Hadapi Krisis Iklim dan Dampak Pertambangan

Oleh Andi Batara
18 September 2025
Seorang penyandang disabilitas di kursi roda sedang memegang bola basket di lapangan. Olahraga Inklusif sebagai Jalan Pemenuhan Hak dan Pemberdayaan Difabel
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Olahraga Inklusif sebagai Jalan Pemenuhan Hak dan Pemberdayaan Difabel

Oleh Attiatul Noor
18 September 2025
alat-alat makeup di dalam wadah Fast-Beauty dan Dampaknya yang Kompleks
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Fast-Beauty dan Dampaknya yang Kompleks

Oleh Niken Pusparani Permata Progresia
17 September 2025
kawanan gajah berjalan melintasi ladang hijau yang subur Penurunan Populasi Gajah Afrika dan Dampaknya terhadap Ekosistem
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Penurunan Populasi Gajah Afrika dan Dampaknya terhadap Ekosistem

Oleh Kresentia Madina
17 September 2025
foto kapal di lautan biru gelap dari atas udara Memperkuat Standar Ketenagakerjaan di Sektor Perikanan
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Memperkuat Standar Ketenagakerjaan di Sektor Perikanan

Oleh Abul Muamar
16 September 2025
Siluet keluarga menyaksikan bencana kebakaran hutan Memahami Polusi Udara sebagai Risiko bagi Kesehatan Manusia dan Bumi
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Memahami Polusi Udara sebagai Risiko bagi Kesehatan Manusia dan Bumi

Oleh Kresentia Madina
16 September 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia