Jepang Tingkatkan Batas Usia Dewasa dan Definisikan Ulang Tindak Perkosaan
Jepang telah mengesahkan UU baru yang mengatur batas usia dewasa usia (age of consent) dari semula 13 tahun menjadi 16 tahun. Selain itu, UU baru ini juga mendefinisikan ulang tindak perkosaan dengan penekanan pada konsep persetujuan (consent).
Jepang telah mengesahkan UU baru yang mengatur batas usia dewasa usia (age of consent) dari semula 13 tahun menjadi 16 tahun. Selain itu, UU baru ini juga mendefinisikan ulang tindak perkosaan dengan penekanan pada konsep persetujuan (consent).
Baca konten ini dengan join Membership Individu Tahunan Green Network Asia - Indonesia. Dapatkan akses online tanpa batas ke semua kabar dan cerita yang menampilkan wawasan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan keberlanjutan (sustainability) lintas sektor dari multi-stakeholder di pemerintahan, bisnis, dan masyarakat sipil di Indonesia dan dunia.
LoginJoin Sekarang