Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Wilayah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • ESG
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

Petaka Perizinan Pembuangan Limbah Tambang ke Laut Dalam

Ancaman pencemaran laut yang semakin parah terus mengintai karena pemberian izin kepada perusahaan-perusahaan tambang untuk membuang limbah tambang (tailing) ke laut dalam (deep sea tailing placement).
Oleh Maharani Rachmawati
27 November 2024
Gelombang laut berwarna hitam

Foto: Abdullah Ali di Unsplash.

Industri ekstraktif, khususnya pertambangan, telah menjadi sorotan berbagai kalangan karena dampak negatifnya terhadap lingkungan. Di berbagai tempat, praktik pertambangan yang tidak bertanggung jawab telah menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah, termasuk deforestasi, pencemaran air, serta degradasi tanah. Selain proses pembukaan lahan tambang yang tak jarang merusak hutan yang menjadi habitat berbagai spesies flora dan fauna serta menggusur masyarakat adat, proses penambangan itu sendiri juga menghasilkan limbah tambang (tailing) yang sangat berbahaya, terutama untuk komoditas seperti batu bara, emas, dan nikel. 

Di Indonesia, ancaman pencemaran laut yang semakin parah terus mengintai karena pemerintah memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan tambang untuk membuang tailing ke laut dalam (deep sea tailing placement).

Pembuangan Limbah Tambang ke Laut Dalam

Pembuangan limbah tambang ke laut dalam atau dikenal dengan istilah Deep Sea Tailing Placement (DSTP) merupakan praktik pembuangan tailing, yakni sisa material yang tertinggal setelah proses ekstraksi mineral dari bijih. Dengan bantuan pompa sentrifugal, tailing dialirkan melalui pipa sepanjang 100 meter atau di bawah lapisan termoklin. Dalam asumsi dasar, tailing yang dibuang ke laut berbentuk lumpur kental yang mengandung 45% padatan dengan berat jenis yang lebih besar dibandingkan air laut sehingga tailing akan tenggelam di dasar laut sebagai sedimen yang tidak akan terangkat lagi dan diharapkan tidak mempengaruhi biota laut di atasnya.

Secara teoritik, asumsi dan teknologi yang digunakan bisa saja benar. Namun kenyataannya, metode DSTP terbukti bermasalah di banyak negara meski para pakar menyebutnya lebih baik dibandingkan pembuangan tailing ke daratan. Sebagai contoh, kecelakaan dalam penerapan DSTP oleh Copper Island di Pulau Vancouver, Kanada, dalam kurun 1971-1996, menyebabkan Teluk Rupert menerima 400 juta ton buangan limbah Copper Island. Studi ilmiah menunjukkan bahwa sedimen tailing telah menyebar ke area yang lebih dangkal dan produktif secara biologis, menciptakan serangkaian masalah yang dipicu oleh fluktuasi termoklin yang tidak stabil karena faktor turbulensi dan fenomena naiknya massa air dari lapisan bawah ke permukaan perairan (upwelling). Keretakan pipa akibat gempa bumi pernah terjadi di Tambang Emas Mishima yang membuang 22.000 ton tailing tiap harinya di Laut Solomon. Seakan tak belajar, pertambangan Ramu NiCo di Papua Nugini mengalami kebocoran pipa pada 24 Agustus 2019, menumpahkan 200 ribu ton tailing ke Teluk Basamuk yang memicu air laut berubah merah, ikan-ikan mati, hingga menghilangkan nyawa manusia.

Di Indonesia sendiri, sebanyak 4 juta ton tailing dari PT Newmont Minahasa Raya (NMR) telah mengubah bentang alam perairan di Teluk Buyat. Kebocoran pipa yang terjadi berulang kali menyebabkan berkurangnya tangkapan ikan masyarakat setempat. Pipa tailing PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) juga berkali-kali mengalami kebocoran yang mencemari ekosistem perairan Teluk Benete, Sumbawa.

Perizinan DSTP di Indonesia

Serangkaian peristiwa di atas menunjukkan indikasi negatif bahwa DSTP sangat berisiko, tidak seperti yang sering didengungkan oleh perusahaan tambang. Bagi  perusahaan, DSTP mungkin merupakan metode paling murah karena ongkos lingkungan dan dampak lain yang mengikuti ditanggung oleh warga lokal. Sayangnya, regulasi di Indonesia masih membuka ruang untuk praktik ini, termasuk di antaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan Limbah ke Laut), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Meskipun peraturan telah diperketat dengan keharusan memperoleh izin dan pembatasan area DSTP, namun dalam praktiknya tetap menimbulkan masalah. Di lautan tropis seperti di Indonesia, dinamika ketebalan lapisan termoklin dan fluktuasi kedalamannya sering berubah menyesuaikan musim, memungkinkan tailing naik ke permukaan. Posisi Indonesia yang terletak di pertemuan tiga lempeng tektonik menjadikannya sebagai wilayah rawan gempa, sehingga meningkatkan ancaman kebocoran pipa tailing. Kebocoran ini akan menimbulkan kerusakan yang luas. Sampai saat ini, studi ilmiah kondisi laut dalam di Indonesia sangat minim. Hal ini amat riskan karena mitigasi dampak dari pembuangan tailing maupun risiko kecelakaan dalam pembuangan belum diperhitungkan.

Petaka ini dapat terlihat di perairan sekitar Pulau Obi di Maluku Utara dengan izin yang dikantongi Harita Group untuk pembuangan limbah nikel ke laut dalam. Perairan tersebut dikorbankan untuk memenuhi investasi pertambangan bijih nikel sebagai bahan pembuatan baterai kendaraan listrik. Hasil riset WALHI Maluku Utara memperlihatkan parameter kualitas air laut di wilayah Pulau Obi berada di atas ambang batas dan melampaui baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Air laut menjadi keruh kecoklatan dan ikan-ikan tercemar logam berat. Contoh lain, praktik DSTP oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) juga berdampak serius terhadap tangkapan nelayan, terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove. Temuan lainnya adalah kegiatan DSTP PT Amman Mineral Nusantara yang terindikasi melanggar aturan dari batas izin tapak tailing.

Lautan Bukan Tempat Pembuangan

Laut merupakan rumah bagi keanekaragaman hayati yang kaya serta sumber kehidupan dan penghidupan bagi manusia. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dan nyata untuk menghentikan segala bentuk pencemaran laut, termasuk pembuangan limbah tambang ke dalamnya. Kebijakan dan regulasi yang memungkinkan pemberian izin pembuangan tailing ke laut dalam mesti dikaji ulang seraya mengarusutamakan penerapan pengelolaan dan pemanfaatan tailing yang lebih inovatif, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab.

Editor: Abul Muamar

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan untuk berlangganan GNA Indonesia.

Langganan Anda akan memberikan akses ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia, memperkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda sekaligus mendukung kapasitas finansial Green Network Asia untuk terus menerbitkan konten yang didedikasikan untuk pendidikan publik dan advokasi multi-stakeholder.

Pilih Paket Langganan

Continue Reading

Sebelumnya: 2024 Jadi Tahun Terpanas Akibat Emisi Karbon yang Terus Meningkat
Berikutnya: Menyimpan Makanan Tanpa Listrik dengan Model Penyimpanan Terbuka

Baca Kabar dan Cerita Lainnya

Sekelompok laki-laki muda berfoto bersama seorang ibu di depan sebuah rumah. Perempuan Penjaga Hutan di Negeri Patriarki: Kisah Mpu Uteun dan Ekofeminisme di Aceh
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Perempuan Penjaga Hutan di Negeri Patriarki: Kisah Mpu Uteun dan Ekofeminisme di Aceh

Oleh Naufal Akram
25 Agustus 2025
buku terbuka Menyampaikan Pengetahuan yang Dapat Diterapkan melalui Pelatihan Keberlanjutan
  • Kolom IS2P
  • Opini
  • Partner
  • Unggulan

Menyampaikan Pengetahuan yang Dapat Diterapkan melalui Pelatihan Keberlanjutan

Oleh Yanto Pratiknyo
25 Agustus 2025
kubus kayu warna-warni di atas jungkat-jungkit kayu Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama
  • Eksklusif
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama

Oleh Abul Muamar
22 Agustus 2025
penggiling daging di peternakan Menghentikan Pendanaan Peternakan Industri di Vietnam: Jalan Menuju Pendanaan Sistem Pangan yang Adil dan Berkelanjutan
  • Opini
  • Unggulan

Menghentikan Pendanaan Peternakan Industri di Vietnam: Jalan Menuju Pendanaan Sistem Pangan yang Adil dan Berkelanjutan

Oleh Brian Cook
22 Agustus 2025
dua orang sedang menandatangani dokumen di atas meja Pembaruan Kemitraan Indonesia-PBB dalam Agenda SGDs 2030
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Pembaruan Kemitraan Indonesia-PBB dalam Agenda SGDs 2030

Oleh Abul Muamar
21 Agustus 2025
sekelompok perempuan dan dua laki-laki berfoto bersama. Bagaimana Para Perempuan di Kampung Sempur Bogor menjadi Aktor dalam Mitigasi Bencana Longsor
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Bagaimana Para Perempuan di Kampung Sempur Bogor menjadi Aktor dalam Mitigasi Bencana Longsor

Oleh Sahal Mahfudz
21 Agustus 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia