Derita di Balik “Kedermawanan” Industri Tembakau bagi Perempuan
Ilustrasi: Irhan Prabasukma.
Ketika perusahaan tembakau mendanai program pemberdayaan perempuan, kewirausahaan, atau pengembangan komunitas, mereka kerap membingkainya sebagai bentuk kedermawanan korporasi. Namun, ada satu pertanyaan penting: apa mungkin industri yang meraup keuntungan dari dampak yang membahayakan benar-benar mendukung kesejahteraan perempuan?
Perempuan dalam Pusaran Industri Tembakau di ASEAN
Asia Tenggara menjadi lensa penting untuk memahami dinamika ini. Kawasan ini merupakan salah satu pasar tembakau terbesar dan dengan pertumbuhan tercepat di dunia, menjadikannya medan utama ekspansi industri, termasuk menyasar perempuan dan anak perempuan.
Pada 2023, pasar tembakau ASEAN menjual 474,7 miliar batang rokok, dengan konsumsi tertinggi di Indonesia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Angka ini berasal dari 129 juta orang dewasa yang merokok di kawasan ini (19,1% populasi), dengan lebih dari separuhnya (63,1 juta) berada di Indonesia.
Meskipun tingkat merokok perempuan secara umum lebih rendah dibanding laki-laki di ASEAN, jumlah pastinya tetap menyentuh angka jutaan. “Kesenjangan gender” ini bukanlah bentuk perlindungan, melainkan peluang komersial yang secara aktif dimanfaatkan industri. Dalam hal ini, industri tembakau menggunakan pemasaran yang ditargetkan untuk memposisikan produk tembakau dan nikotin sebagai simbol kemandirian, kecanggihan, dan pemberdayaan.
Selain itu, di kawasan ini, remaja perempuan merokok dengan tingkat yang lebih tinggi dibanding perempuan dewasa: 9,1% berbanding 5,8% di Filipina, 5,2% berbanding 1,7% di Thailand, serta 2,4% berbanding 1,4% di Malaysia. Ini adalah potret nyata bahwa industri tembakau sedang merangkul anak perempuan sebagai pasar masa depan.
Industri Tembakau dan CSR
Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) memainkan peran penting di sini. Panduan ISO 26000 menetapkan tujuh prinsip dan standar tanggung jawab sosial. Namun, ada industri yang secara mendasar tidak mampu memenuhi prinsip-prinsip tersebut, dan karenanya, industri tembakau tidak dapat dianggap bertanggung jawab secara sosial. Hal ini sejalan dengan pandangan WHO pada 2004 yang menyebut CSR industri tembakau sebagai “kontradiksi inheren”.
Pada prinsipnya, CSR adalah tentang menjalankan bisnis secara bertanggung jawab, mencakup seluruh operasi bisnis, dari proses harian hingga keputusan strategis. Namun, istilah CSR kerap di-(salah)-pahami sebagai sekadar filantropi perusahaan. Bahkan, penggunaan CSR oleh industri tembakau lebih berfungsi sebagai strategi untuk menghindari larangan iklan, menarik perhatian pejabat publik tingkat tinggi, dan memperoleh legitimasi dari komunitas rentan.
Ini adalah taktik yang sudah dikenal luas: perusahaan tembakau menggunakan CSR untuk mengalihkan perhatian dari dampak buruk yang mereka timbulkan. Secara global, setidaknya 74 negara telah melarang strategi ini. Dalam Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO, aktivitas semacam ini diakui sebagai bentuk promosi, dan negara-negara didorong untuk melarangnya. Namun, industri tembakau terus beradaptasi—me-rebranding CSR menjadi “kontribusi sosial” atau “inisiatif keberlanjutan” untuk mengelak dari regulasi sambil mempertahankan pengaruh. Taktik ini dirancang untuk membersihkan citra industri yang meraup keuntungan dari kecanduan, penyakit, dan kematian.
Studi Kasus di Indonesia
Sebagai pasar tembakau terbesar di kawasan dan satu-satunya negara ASEAN yang belum menjadi pihak dalam Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO, Indonesia merepresentasikan besarnya krisis sekaligus celah regulasi yang dimanfaatkan industri.
Indonesia masih rentan terhadap pengaruh industri tembakau dan lemahnya regulasi. Ketiadaan larangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsor tembakau (TAPS), termasuk aktivitas CSR, membuat Indonesia tetap menjadi pusat keuntungan utama bagi industri tembakau. Pada 2024, Indonesia menjual sekitar 320 miliar batang rokok, tertinggi di ASEAN. Rokok elektrik menghasilkan keuntungan sekitar USD 400 juta dan produk tembakau yang dipanaskan (HTP) sekitar USD 120 juta pada tahun yang sama.
Di tengah angka-angka yang mengkhawatirkan ini, perusahaan tembakau masih diizinkan membungkus diri dengan narasi pemberdayaan perempuan melalui program CSR. Sumbangan USD 100.000 untuk “penguatan kapasitas perempuan” atau “dukungan bagi wirausaha perempuan” hanyalah remah-remah bagi industri yang meraup keuntungan miliaran dolar pada 2025.
Ketimpangan Manfaat dan Beban bagi Perempuan
Dana CSR yang dikeluarkan industri tembakau mungkin tidak kecil, tetapi sangat tidak sebanding dengan ongkos ekonomi dan nyawa akibat konsumsi tembakau dan nikotin. Selain itu, CSR menciptakan narasi yang menyesatkan, seolah-olah industri adalah bagian dari solusi, bukan sumber masalah.
Sementara itu, perempuan menanggung ongkos yang tak sedikit. Mereka menghabiskan miliaran dolar setiap tahun untuk produk tembakau, yang memperkuat industri penyebab hampir satu dari enam kematian di Indonesia, serta menimbulkan beban ekonomi ratusan triliun rupiah akibat biaya kesehatan dan hilangnya produktivitas. Perempuan juga lebih rentan terpapar asap rokok orang lain, sekaligus sering menanggung beban perawatan anggota keluarga yang sakit akibat konsumsi tembakau.
Selain masalah konsumsi, perempuan juga terlibat dalam rantai tenaga kerja industri tembakau. Mereka mengisi 94% pekerja di pabrik pelintingan rokok kretek di Indonesia, sering kali dengan upah rendah dan kondisi kerja yang buruk. Di lahan pertanian tembakau, banyak yang mengalami “green tobacco sickness”, yakni keracunan nikotin akibat kontak langsung dengan daun tembakau mentah. Ini menunjukkan siklus eksploitasi utuh: perempuan dijadikan target pasar, diandalkan sebagai tenaga kerja, dan dibebani sebagai pengasuh.
Menolak “Bluewashing”
Pemerintah, khususnya di ASEAN, dapat mengambil langkah-langkah konkret berikut untuk mencegah bluewashing oleh industri tembakau dan melindungi kesehatan perempuan:
- Menerapkan dan menegakkan larangan menyeluruh terhadap iklan, promosi, dan sponsor tembakau (TAPS), termasuk CSR, “kontribusi sosial”, dan bentuk promosi tidak langsung lainnya.
- Mengadopsi kebijakan yang melindungi kebijakan kesehatan publik dari intervensi industri tembakau, termasuk kemitraan yang dibingkai sebagai tanggung jawab perusahaan.
- Mewajibkan transparansi dan pelaporan semua donasi serta kemitraan perusahaan tembakau, terutama yang menyasar kelompok perempuan dan organisasi komunitas.
- Menyediakan program berhenti merokok yang mudah diakses, terjangkau, dan luas, khususnya bagi perempuan, anak muda, dan kelompok yang paling terdampak dari penggunaan tembakau.
- Berinvestasi dalam program mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi perempuan di industri tembakau agar dapat beralih ke pekerjaan yang aman, layak, dan bebas eksploitasi.
Pada dasarnya, penting untuk membingkai ulang persoalan ini: CSR industri tembakau bukanlah tanggung jawab sosial, melainkan alat strategis untuk mempertahankan model bisnisnya. Tidak ada perempuan yang benar-benar diuntungkan dari “bantuan” semacam ini. Ketika sebuah bisnis memperoleh keuntungan dari produk yang merenggut ratusan ribu nyawa setiap tahun dan merugikan lebih banyak lagi, apa pun yang “dikembalikan” tidak akan mampu menebus kerusakan yang ditimbulkan. Jalan menuju pemberdayaan perempuan yang sejati bukan terletak pada “pemberian” semacam ini, melainkan pada perubahan sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Mengutamakan Pencegahan Sampah Makanan dalam Pengelolaan Limbah MBG
Mendukung Peran Perempuan dalam Pertanian yang Menopang Pangan Afrika
Memastikan Fungsi Konservasi dalam Pembiayaan Taman Nasional Berorientasi Profit
Bagaimana Serikat Pekerja dapat Berperan dalam Pembangunan Perdamaian
Memahami Penyebab Krisis Bunuh Diri di Lesotho
Sinyal Bahaya dalam Industrial Accelerator Act (IAA) Uni Eropa