Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Partner
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Dunia
  • Opini
  • Unggulan

Ekonomi Restoratif: Jalan Tengah Pertumbuhan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

Ekonomi restoratif merupakan antitesis dari pertumbuhan ekonomi yang hanya mengutamakan PDB tanpa mempertimbangkan dampak seluruhnya terhadap keberlanjutan.
Oleh Achmad Hanif
5 September 2024
Ekonomi restoratif

Ilustrasi: Irhan Prabasukma.

Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini menjadi bukti bahwa jika pertumbuhan ekonomi terus berlanjut dengan kegiatan destruktif dan ekstraktif, Bumi akan semakin tidak layak huni dalam beberapa tahun mendatang. Kenyataan ini disertai dengan kesadaran bahwa model ekonomi saat ini harus diubah, dan kerusakan alam harus diperbaiki dan dipulihkan. Pemahaman ini menjadi fondasi awal munculnya pendekatan ekonomi restoratif.

Dampak Business as Usual

Sistem ekonomi saat ini menilai pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) dari tahun ke tahun. Akan tetapi, pendekatan ini sudah tidak lagi relevan karena dua alasan krusial.

Pertama, PDB tidak mencerminkan kesejahteraan masyarakat dan distribusi pendapatan. Artinya, meski PDB tumbuh, namun jika hanya segelintir orang yang memperoleh manfaat, ketimpangan justru akan semakin melebar. Kedua, pengukuran PDB tidak lagi selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang hanya mengutamakan output (luaran) ekonomi dan tidak memperhitungkan pelestarian lingkungan. Alhasil, kegiatan ekonomi yang dijalankan meninggalkan luka pada alam dan lingkungan meski membawa manfaat bagi manusia.

Data menunjukkan bahwa dunia telah kehilangan 178 juta hektare hutan akibat eksploitasi besar-besaran sejak tahun 1990. Yang lebih memprihatinkan, pada tahun 2022, lebih dari 2,3 miliar orang menghadapi kelangkaan air, termasuk 160 juta anak-anak yang mengalami kekeringan ekstrem. Sementara itu, kegiatan pertambangan global menghasilkan antara 1,9 hingga 5,1 gigaton emisi karbon setiap tahunnya. 

Sayangnya, Bank Dunia menyatakan bahwa “tidak ada negara yang beralih ke status berpendapatan tinggi sekaligus mengurangi emisi mereka”. Hal ini menyiratkan bahwa pertumbuhan ekonomi sering kali bertentangan dengan keberlanjutan, padahal keduanya penting bagi eksistensi manusia.

Beralih ke Ekonomi Restoratif

Kenyataan ini telah mengarahkan para ekonom abad ke-21 pada pendekatan ekonomi restoratif. Salah satu tokoh yang mempopulerkan gagasan restorasi dalam bidang ekonomi dan bisnis adalah Paul Hawken pada tahun 1993 melalui bukunya “The Ecology of Commerce”. Hawken mendefinisikan restorasi sebagai upaya untuk mengembalikan sesuatu, dalam hal ini alam, menjadi lebih baik. Ia berpendapat bahwa praktik bisnis harus ikut bertanggung jawab terhadap kerusakan alam yang dihasilkan.

Gagasan ini memengaruhi perkembangan konsep Ekonomi Donat, yang diperkenalkan oleh ekonom Oxford Kate Raworth pada tahun 2012. Salah satu prinsip utama dari konsep ini adalah peralihan fokus dari pertumbuhan PDB tanpa henti menjadi memprioritaskan kebutuhan setiap orang sekaligus tetap berada dalam batas-batas alami bumi.

Di Indonesia, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendasarkan konsep ekonomi restoratif pada tiga aspek inti: (1) orientasi pada pemulihan alam, dengan memulihkan ekosistem dan memperbaiki kondisi, (2) pengarusutamaan aksi kolektif, dengan penekanan pada komunitas lokal mengelola sumber daya secara bertanggung jawab, dan (3) transformasi hubungan manusia dengan alam untuk mengentaskan kemiskinan, kesenjangan, dan menjamin perdamaian dan keamanan.

Secara keseluruhan, ekonomi restoratif pada dasarnya merupakan antitesis dari pertumbuhan ekonomi yang hanya mementingkan peningkatan PDB tanpa mempertimbangkan dampak seluruhnya terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial. Namun sampai saat ini, pengertian dan dasar utama ekonomi restoratif secara teoretis masih menjadi perdebatan hangat di kalangan para akademisi.

Potensi Manfaat

Sebagai sebuah pendekatan baru, ekonomi restoratif sesungguhnya bukan inisiatif atau jargon keberlanjutan belaka. Penelitian menunjukkan bahwa program pemulihan dan perlindungan lingkungan dapat memberikan timbal balik finansial dan sosial dalam jangka panjang.

Sebagai contoh, Cambridge Econometrics memperkirakan untuk setiap Rp20.000 yang dihabiskan untuk penghijauan, rata-rata Rp57.000 akan kembali dalam bentuk manfaat ekonomis dan sosial. Upaya ini juga dapat membawa manfaat lain, seperti meningkatkan kualitas air, mencegah banjir, hingga meningkatkan keanekaragaman hayati.

Upaya restorasi juga menawarkan pengembalian investasi yang menjanjikan. Studi Cambridge tersebut melaporkan bahwa setiap 100 hektare lahan yang kembali ditanami pohon dapat menghasilkan sekitar £1,2 juta atau setara Rp24,5 miliar. Upaya ini diprediksi juga dapat menciptakan sekitar 25 juta lapangan kerja sementara yang bermanfaat bagi masyarakat.

Menuju Implementasi

Sayangnya, Indonesia belum mengenal nomenklatur ekonomi restoratif dalam kerangka kebijakan maupun fiskal. Inisiatif ini sering kali hanya diakomodasi dengan pendanaan yang minim dan pendekatan yang tidak komprehensif. Sebagai contoh, rancangan anggaran belanja Indonesia pada tahun 2025 hanya mengalokasikan Rp11,33 triliun atau tidak sampai 0,5% dari total anggaran untuk perlindungan lingkungan hidup. Hal ini mempertegas lemahnya komitmen pemerintah Indonesia terhadap keberlanjutan alam dan lingkungan.

Namun, ada perkembangan positif. Indonesia telah memasukkan pendekatan ekonomi biru dan bioekonomi, yang memiliki tujuan serupa dengan ekonomi restoratif, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. Berdasarkan RPJPN, Maluku Utara ditetapkan sebagai pusat perikanan berkelanjutan. Langkah ini merupakan awal yang patut dihargai, menandakan peralihan menuju strategi ekonomi yang lebih sadar lingkungan.

Intinya, apabila tetap berpedoman pada PDB sebagai ukuran pertumbuhan ekonomi,  pemerintah harus melakukannya dengan dengan cara-cara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial. Ekonomi restoratif dapat mencapai keseimbangan ini, namun keberhasilannya bergantung pada komitmen pemerintah terhadap implementasi yang lebih luas dan terukur serta kerja sama kolaboratif seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.

Editor: Nazalea Kusuma 

Penerjemah: Abul Muamar

Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia

Publikasikan thought leadership dan wawasan Anda bersama Green Network Asia, pelajari Panduan Artikel Opini kami


Berlangganan Green Network Asia – Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Achmad Hanif
Website |  + postsBio

Hanif adalah peneliti di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), yang berfokus pada interaksi antara kebijakan publik, masalah energi-iklim, dan dinamika ekonomi.

    This author does not have any more posts.

Continue Reading

Sebelumnya: Mengarusutamakan Rumah Rendah Emisi
Berikutnya: IBSAP 2025-2045: Panduan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Berkelanjutan

Artikel Terkait

sekelompok muda-mudi berfoto bersama. Gerakan Masjid BERKAH: Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Kota Bandung
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Gerakan Masjid BERKAH: Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Kota Bandung

Oleh Khoirun Nisa’ dan Lulu Nailufaaz
11 Juli 2025
bola lampu basah tergantung di kawat Bagaimana Solar Sister Menghubungkan Energi Bersih dengan Pemberdayaan Perempuan di Afrika
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Bagaimana Solar Sister Menghubungkan Energi Bersih dengan Pemberdayaan Perempuan di Afrika

Oleh Attiatul Noor
11 Juli 2025
foto terumbu karang dengan segerombolan ikan kecil yang berenang di dekatnya Indonesia Tandatangani Komitmen Tingkat Tinggi untuk Pelindungan Terumbu Karang
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Indonesia Tandatangani Komitmen Tingkat Tinggi untuk Pelindungan Terumbu Karang

Oleh Seftyana Khairunisa
10 Juli 2025
orang membuat tabung untuk menampung gas Inisiatif Energi Terbarukan Berbasis Komunitas di Desa-Desa Transmigran Halmahera
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Inisiatif Energi Terbarukan Berbasis Komunitas di Desa-Desa Transmigran Halmahera

Oleh Arifa Fajar
10 Juli 2025
bola lampu dengan colokan dengan latar hijau Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional

Oleh Abul Muamar
9 Juli 2025
balok-balok kayu dengan simbol ASEAN dan Inggris Luncurkan Kemitraan untuk Ketahanan Kesehatan
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

ASEAN dan Inggris Luncurkan Kemitraan untuk Ketahanan Kesehatan

Oleh Kresentia Madina
9 Juli 2025

Tentang Kami

  • Founder’s Letter GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Siaran Pers GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Internship GNA
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia - Indonesia.