Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Corporate Sustainability
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

KLHK Terbitkan Aturan terkait Perlindungan Hukum bagi Pejuang Lingkungan

Permen LHK Nomor 10 tahun 2024 memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan, dengan menekankan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Oleh Abul Muamar
11 September 2024
seorang pria di atas perahu di tengah danau di saat fajar

Foto: Alexandre Saraiva Carniato di Pexels.

Lingkungan yang sehat adalah fondasi bagi kehidupan yang sehat dan kesejahteraan manusia. Namun, berbagai aktivitas manusia, terutama bisnis dan proyek skala besar, seringkali menyebabkan dampak buruk dan kerusakan terhadap lingkungan, dan memaksa orang-orang untuk mengambil tindakan. Sayangnya, selama ini, memperjuangkan lingkungan yang sehat bukanlah perkara mudah. Di Indonesia, beberapa kali mencuat kabar tentang aktivis atau pejuang lingkungan yang mengalami kriminalisasi dan bahkan dipenjara karena memperjuangkan lingkungan. Terkait hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan aturan yang mengatur soal perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan.

Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan

Meski sering bergerak di “jalan sunyi”, pejuang lingkungan memiliki andil penting dalam mengontrol dan menjaga keberlangsungan lingkungan. Dalam banyak konflik terkait lingkungan yang melibatkan bisnis atau proyek besar, pejuang lingkungan sering tampil di garda depan untuk mengadvokasi dan melindungi hak-hak masyarakat akan lingkungan yang sehat dan aman serta mata pencaharian yang bergantung pada kondisi lingkungan.

Sayangnya, perjuangan mereka seringkali dibungkam dengan berbagai cara, termasuk dengan narasi-narasi balasan seperti mengganggu ketertiban umum hingga dengan ancaman dan kriminalisasi, termasuk lewat tangan-tangan aparat. Data Auriga Nusantara mencatat 133 kasus ancaman terhadap pejuang lingkungan dalam kurun waktu 2014 hingga 2023. Pada tahun 2021, tahun dimana UU Cipta Kerja yang dianggap hanya menguntungkan pemodal diterbitkan, angka kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan meningkat pesat. 

Oleh karena itu, demi berjalannya kontrol terhadap eksploitasi dan pengrusakan lingkungan, pejuang lingkungan mesti dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi dan ancaman, yang sering dikenal sebagai Gugatan Strategis terhadap Partisipasi Publik (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP).

Permen LHK terkait Perlindungan Hukum bagi Pejuang Lingkungan

Pada 30 Agustus 2024, KLHK menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 10 tahun 2024 yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung para pejuang lingkungan baik berupa individu, kelompok, masyarakat hukum adat, akademisi/ahli, organisasi lingkungan hidup hingga badan usaha. 

Permen ini menekankan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Bentuk perlindungan hukum yang dijamin dalam peraturan ini berupa pencegahan dari tindakan pembalasan, seperti pelemahan perjuangan dan partisipasi publik (baik berupa ancaman tertulis dan ancaman lisan, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan jiwa dan harta, termasuk keluarga), somasi, pemidanaan, dan gugatan perdata. 

Untuk mencegah terjadinya tindakan pembalasan, permen tersebut memberikan arahan yang mencakup pengembangan kapasitas bagi aparat penegak hukum, pembentukan forum aparat penegak hukum bersertifikasi lingkungan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuat kanal pengaduan terkait dokumen lingkungan hidup.

Regulasi yang Lebih Kuat dan Komprehensif

Meski memberikan angin segar asa, peraturan menteri ini dinilai masih menyisakan celah yang memungkinkan tetap terjadinya tindakan pembalasan atau kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan. Celah tersebut di antaranya berupa ruang lingkup perlindungan yang terbatas pada soal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, alih-alih mencakup seluruh sektor yang selama ini pernah atau berpotensi menimbulkan konflik seperti perkebunan, pembangunan infrastruktur, pariwisata, kehutanan, dan sebagainya. 

Celah lainnya adalah soal penetapan kasus sebagai tindakan pembalasan, yang berpotensi kabur dalam penentuan apakah sebuah tindakan termasuk atau tidak termasuk pembalasan. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang lebih kuat dan komprehensif untuk melindungi bukan sebatas pejuang lingkungan, melainkan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, masalah lingkungan pada dasarnya adalah masalah HAM yang berkelindan dengan berbagai aspek kehidupan; dan perlindungan terhadap para pejuangnya mesti menyeluruh dan kuat.

Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan Langganan GNA Indonesia.

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan Langganan GNA Indonesia untuk mendapatkan akses digital ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Pilih Paket Langganan Anda

Abul Muamar
Managing Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Ironi Raja Ampat: Pengakuan Ganda dari UNESCO dan Kerusakan Lingkungan
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Desakan untuk Mewujudkan Reforma Agraria Sejati
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Mewujudkan Layanan Kesehatan yang Lebih Aman untuk Bayi dan Anak
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Memperkuat Standar Ketenagakerjaan di Sektor Perikanan

Continue Reading

Sebelumnya: Filipina Beri Remisi Narapidana yang Rajin Baca Buku
Berikutnya: Peluang dan Tantangan Sistem 4 Hari Kerja Seminggu

Lihat Konten GNA Lainnya

buku terbuka dengan kaca pembesar tergeletak di atasnya Menjaga Skeptisisme yang Sehat atas Klaim Iklim Perusahaan
  • GNA Knowledge Hub
  • Kolom Penasihat GNA
  • Opini

Menjaga Skeptisisme yang Sehat atas Klaim Iklim Perusahaan

Oleh Jalal
2 Oktober 2025
truk sampah kuning yang diparkir di depan fasilitas pengolahan sampah Bagaimana Institusi Akademik dapat Berkontribusi dalam Pengelolaan Sampah
  • GNA Knowledge Hub
  • Komunitas

Bagaimana Institusi Akademik dapat Berkontribusi dalam Pengelolaan Sampah

Oleh Ponnila Sampath-Kumar
2 Oktober 2025
foto sungai dengan bebatuan dan semak-semak di tepinya serta lata belakang hutan dan langit biru Mengupayakan Keadilan Ekologis
  • GNA Knowledge Hub
  • Kabar

Mengupayakan Keadilan Ekologis

Oleh Seftyana Khairunisa
1 Oktober 2025
gletser di Greenland Seruan untuk Aksi Iklim yang Lebih Kuat di KTT Iklim 2025
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Seruan untuk Aksi Iklim yang Lebih Kuat di KTT Iklim 2025

Oleh Kresentia Madina
1 Oktober 2025
lanskap pulau kecil dengan pepohonan hijau dan tambang. Ironi Raja Ampat: Pengakuan Ganda dari UNESCO dan Kerusakan Lingkungan
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Ironi Raja Ampat: Pengakuan Ganda dari UNESCO dan Kerusakan Lingkungan

Oleh Abul Muamar
30 September 2025
Foto kawasan perkotaan dengan taman, bangunan, dan jalur air dari atas udara Melihat Kota Spons di China sebagai Solusi Berbasis Alam untuk Pengelolaan Air Perkotaan
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Melihat Kota Spons di China sebagai Solusi Berbasis Alam untuk Pengelolaan Air Perkotaan

Oleh Attiatul Noor
30 September 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia