Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB
Foto: Lara Jameson di Pexels.
Lebih dari 64% laut di Bumi tidak berada di bawah yurisdiksi negara mana pun—yang kita kenal sebagai laut lepas. Aturan hukum yang mengatur laut lepas selama ini bersifat spesifik-sektoral, seperti pelayaran, perikanan, dan pertambangan. Untuk menutup kekosongan hukum tersebut, Perjanjian BBNJ atau Perjanjian Laut Lepas diadopsi pada 2023 dan resmi mulai berlaku pada 17 Januari 2026, setelah melalui proses selama tiga tahun.
Pengabaian Laut Lepas
Secara global, belum pernah ada kerangka hukum terpadu yang memungkinkan koordinasi untuk melindungi ekosistem laut lepas. Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) berfokus pada penetapan yurisdiksi, mekanisme penyelesaian sengketa, serta pengaturan pemanfaatan sumber daya. Meski terdapat mandat untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut, UNCLOS belum menyediakan mekanisme untuk membentuk kawasan lindung yang mengikat secara hukum maupun untuk mengelola keanekaragaman hayati dan tantangan akibat perubahan iklim di laut lepas.
Akibat minimnya pengawasan, sekitar 35% stok ikan dunia kini dikategorikan sebagai overfished (ditangkap berlebihan). Polusi plastik juga masih menjadi persoalan serius, dengan sekitar 11 juta ton plastik dibuang ke laut setiap tahunnya.
Selain itu, kenaikan suhu laut, pemutihan terumbu karang, penurunan kadar oksigen, serta perubahan populasi ikan yang diperparah oleh krisis iklim semakin meningkatkan risiko bagi ekosistem laut lepas. Tren juga menunjukkan bahwa laut kini menyerap sekitar 90% kelebihan panas global, yang menyebabkan kenaikan permukaan laut dan perubahan pola cuaca. Tantangan-tantangan yang telah ada ini tidak akan teratasi tanpa payung hukum yang secara khusus mengatur wilayah laut lepas.
Perjanjian Laut Lepas
Pada 17 Januari 2026, PBB resmi memberlakukan Perjanjian Laut Lepas untuk menutup celah dalam regulasi yang ada. Perjanjian tentang Konservasi dan Pemanfaatan Berkelanjutan Keanekaragaman Hayati Laut di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional (BBNJ)—atau Perjanjian Laut Lepas—merupakan instrumen hukum internasional yang mengikat dan berfungsi sebagai kerangka hukum terpadu bagi ekosistem laut lepas.
Perjanjian ini pertama kali diadopsi pada 2023 dan dibuka untuk penandatanganan selama tiga tahun. Dalam periode tersebut, 145 negara menandatangani perjanjian ini, dan proses ratifikasi mulai berlangsung pada 2024–2025. Pada 19 September 2025, penandatanganan perjanjian ini secara resmi melampaui jumlah minimal negara yang diperlukan, sehingga tinggal menunggu waktu 120 hari menuju pemberlakuan.
Empat pilar utama Perjanjian Laut Lepas yang telah diratifikasi adalah:
- Pembentukan Kawasan Konservasi Laut (Marine Protected Areas/MPAs): Menyediakan mekanisme pertama untuk membentuk MPA di perairan internasional melalui proses pemungutan suara.
- Analisis Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessments/EIAs): Mewajibkan negara melakukan kajian atas kegiatan di bawah yurisdiksinya di perairan internasional guna menilai potensi dampak lingkungan.
- Sumber Daya Genetik Laut (Marine Genetic Resources/MGRs): Menjamin pembagian manfaat yang adil dan setara dari pemanfaatan material genetik organisme laut dalam untuk kepentingan ilmiah dan komersial.
- Pembangunan Kapasitas dan Alih Teknologi Kelautan (Capacity Building and Transfer of Marine Technology/CBTMT): Menjamin semua negara memiliki akses terhadap perangkat dan teknologi untuk berpartisipasi dalam tata kelola laut, serta membangun platform pertukaran data berbasis akses terbuka.
Perjanjian ini menjadi instrumen penting untuk mencapai target 30×30, yakni melindungi 30% wilayah perairan dunia pada 2030. Negara-negara yang telah meratifikasi terikat secara hukum untuk membentuk dan menegakkan perlindungan di kawasan konservasi laut lepas. Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi berdampak signifikan terhadap laut lepas kini wajib melalui analisis dampak lingkungan, sehingga wilayah yang sebelumnya tak terlindungi kini berada dalam pengawasan.
Pada akhirnya, perjanjian ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-14, yakni melindungi kehidupan bawah laut dan memastikan pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Komitmen Bersama
Ekosistem laut melampaui batas-batas negara. Oleh karena itu, kerja sama jangka panjang yang adil antara negara, lembaga internasional, dan warga dunia menjadi kunci untuk melindungi planet Bumi.
Ratifikasi yang cepat terhadap perjanjian internasional penting ke dalam regulasi nasional diperlukan untuk memastikan implementasi Perjanjian Laut Lepas tepat waktu dan efektif. Sementara itu, badan-badan internasional berperan dalam menjamin penegakan hukum internasional yang adil, membuka ruang kolaborasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan atas pelaksanaan perjanjian ini. Pada akhirnya, komitmen global bersama yang diwujudkan melalui aksi nyata adalah jalan menuju masa depan yang berkelanjutan untuk semua.
Penerjemah:Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Menilik Langkah Indonesia Bergabung dengan Koalisi Pasar Karbon Global
Risiko dan Peluang Kabel Bawah Laut bagi Pembangunan Berkelanjutan
Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia
Meningkatnya Serangan dan Kekerasan terhadap Pembela Lingkungan dan Tanah
Menyoal Ketentuan Upah Minimum dan Tantangan Keseimbangan Pasar Tenaga Kerja
Mengungkap Potensi Risiko Teknologi di Tengah Krisis Global