Seruan untuk Reformasi Sistem Jaminan Sosial yang Inklusif
Foto: Mufid Majnun di Unsplash.
Dalam kehidupan bernegara, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat tidak terlepas dari keberadaan sistem jaminan sosial. Dalam hal ini, jaminan sosial menjadi instrumen yang berfungsi untuk memastikan setiap orang dapat hidup dengan layak dan terbebas dari kerentanan sosial-ekonomi. Namun, kenyataan di Indonesia menunjukkan bahwa pelindungan yang disusun dalam kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) masih menyisakan kesenjangan akses, termasuk bagi banyak pekerja.
Isu-Isu Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional
Idealnya, sistem jaminan sosial harus mampu menjamin perlindungan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi setiap warga negara sepanjang siklus hidupnya, tanpa terhalang status pekerjaan, kemampuan ekonomi, maupun lokasi geografis. Namun, dalam praktiknya, penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional masih dihadapkan pada persoalan ketimpangan akses, kepesertaan yang belum universal, serta tantangan keberlanjutan pembiayaan dan tata kelola. Ketimpangan akses layanan kesehatan juga masih terjadi karena distribusi fasilitas dan tenaga medis yang tidak merata antarwilayah, yang berdampak pada kualitas layanan kesehatan. Selain itu, persoalan pembiayaan terus mengemuka seiring besarnya subsidi bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kebutuhan menjaga keseimbangan aktuaria program jaminan kesehatan nasional.
Dalam sektor ketenagakerjaan, kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya masih menjadi tantangan di banyak tempat, termasuk praktik pelaporan upah di bawah nilai sebenarnya yang berpengaruh pada manfaat yang diterima oleh peserta. Sistem yang sejak awal lebih didesain berbasis hubungan kerja formal turut menyebabkan pekerja informal, pekerja lepas, dan pekerja platform digital sulit mempertahankan kepesertaan mereka secara berkelanjutan. Permasalahan tersebut diperparah oleh belum terintegrasinya data kependudukan, ketenagakerjaan, dan kemiskinan secara optimal sehingga memunculkan inclusion error dan exclusion error dalam penetapan peserta PBI. Kompleksitas tata kelola yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga juga kerap memunculkan persoalan koordinasi kebijakan dan implementasi di tingkat pusat dan daerah.
Selain itu, manfaat program yang tersedia juga belum sepenuhnya adaptif terhadap perubahan struktur pasar kerja dan dinamika demografi, termasuk kebutuhan perlindungan bagi lansia tanpa riwayat kerja formal dan penyandang disabilitas. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga masih memiliki keterbatasan cakupan dan pemanfaatan sehingga belum mampu menjadi bantalan yang kuat saat terjadi guncangan ekonomi. Ketimpangan kapasitas fiskal turut memengaruhi kualitas implementasi dan perluasan kepesertaan di berbagai daerah.
Oleh karena itu, sistem jaminan sosial membutuhkan pembenahan menyeluruh pada aspek inklusivitas dan keadilan akses agar dapat menjadi instrumen penjamin kesehatan dan kesejahteraan yang menjangkau seluruh warga negara secara setara.
Reformasi Sistem Jaminan Sosial yang Inklusif
Terkait hal ini, pada 26 Februari 2026, sembilan konfederasi serikat pekerja menyerukan reformasi Sistem Jaminan Sosial yang inklusif, menuntut perlindungan yang universal dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja. Mereka menekankan bahwa masih terdapat jutaan pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal, pekerja migran dan sektor-sektor rentan lainnya, yang belum memperoleh perlindungan yang memadai. Cakupan kepesertaan sejauh ini masih rendah, yakni hanya 31 persen pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif, sementara pekerja bukan penerima upah hanya 6,8 persen—jauh di bawah standar minimum ILO, yakni 50 persen.
Didukung oleh ILO, mereka menyampaikan beberapa tuntutan berikut:
- Cakupan universal bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, termasuk pekerja sektor maritim, migran, pekerja perawatan dan pekerja platform digital.
- Reformasi sistem pensiun, dengan memperkenalkan pensiun dasar wajib bagi seluruh warga negara serta penguatan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Perluasan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar mencakup pekerja kontrak dan kasus pengunduran diri tidak sukarela, dengan pendanaan yang lebih kuat serta peningkatan layanan pelatihan dan konseling karier.
- Perlindungan baru untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan perawatan jangka panjang yang diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang SJSN.
- Langkah legislasi dengan mendorong revisi Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
- Ratifikasi Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial.
- Dukungan berkelanjutan dari ILO untuk mendorong revisi legislasi, pengajuan ke Prolegnas, ratifikasi Konvensi No. 102, serta reformasi untuk menerapkan konvensi yang telah diratifikasi.
“Ini menjadi momentum penting untuk memperluas cakupan kepada seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor ekonomi informal dan kelompok rentan lainnya. Mulai tahun 2030, Pemerintah Indonesia akan mulai mengimplementasikan jaminan pensiun bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah seperti pekerja platform dan pekerja transportasi,” ujar Nunung Nuryartono, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, lembaga perumus kebijakan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Hidup Sehat dan Sejahtera untuk Semua
Hak untuk hidup sehat dan sejahtera adalah mandat konstitusi, yang menempatkan sistem jaminan sosial sebagai instrumen kehadiran negara dalam melindungi warganya. Untuk itu, penguatan sistem jaminan sosial harus diarahkan tidak hanya pada perluasan kepesertaan, tetapi juga pada perbaikan kualitas layanan, keberlanjutan pembiayaan, serta integrasi data dan tata kelola yang akuntabel. Reformasi yang inklusif menuntut keberanian politik untuk menata ulang desain perlindungan bagi pekerja informal, kelompok rentan, dan mereka yang selama ini terpinggirkan oleh sistem, sehingga jaminan sosial benar-benar mampu menopang mobilitas sosial dan mengurangi ketimpangan.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Ongkos Pusat Data yang Tidak Proporsional bagi Masyarakat Lokal
Proyek Rp74,6 miliar untuk Kendalikan Spesies Asing Invasif di Indonesia
Uni Eropa Larang Pemusnahan Pakaian yang Tidak Terjual
Mengatasi Maraknya Perdagangan Orang Berbalut Rekrutmen Kerja
Bagaimana Panas Ekstrem Pengaruhi Kualitas Hidup Kita
‘Upah Batin’ di Ruang Kelas dan Urgensi Pekerjaan Layak untuk Guru