Penetapan Hutan Adat Aceh dan Harapan bagi Masyarakat Adat
Masyarakat adat memiliki peran besar dalam menjaga hutan dan keseimbangan ekosistem. Mereka memiliki pengetahuan dan wawasan yang tak ternilai tentang pelestarian alam, yang menyokong kehidupan di muka Bumi. Ironisnya, hak-hak masyarakat adat kerap terabaikan—bahkan dirampas—di banyak tempat. Karena itu, penetapan hutan adat Aceh oleh pemerintah Indonesia pada awal September 2023 menjadi angin segar asa bagi kehidupan masyarakat adat, keberlangsungan hutan, dan keanekaragaman hayati di Aceh.
Penetapan Hutan Adat Aceh
Pengakuan terhadap hutan adat Aceh ditandai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan ditandatangani oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan pada 7 September 2023. Hutan adat tersebut dihuni dan dikelola oleh delapan Masyarakat Adat Mukim di tiga kabupaten, yakni:
- Mukim Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasi (Kabupaten Aceh Jaya).
- Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa (Kabupaten Bireuen).
- Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga (Kabupaten Pidie).
Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah Kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong (desa) yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imeum Mukim (pemimpin mukim) atau nama lainnya dan berkedudukan di bawah camat. Mukim merupakan struktur pemerintahan warisan kerajaan Aceh, terdiri dari pawang uteun (hutan), keujruen blang (pawang sawah), dan panglima laot (laut). Masyarakat mukim Aceh dikenal masih melakukan praktik adat hingga saat ini, termasuk dalam pengelolaan hutan.
Adapun luas hutan adat yang diusulkan masing-masing seluas 18.015 hektare untuk Kabupaten Pidie, 69.246 hektare untuk Kabupaten Aceh Jaya, dan 17.886 hektare untuk Kabupaten Bireuen.
Perjuangan Panjang
Sebelum mendapatkan pengakuan, masyarakat adat mukim Aceh telah melewati perjuangan panjang sejak 2016, yang dimulai dengan berbagai musyawarah antar-mukim, pemetaan secara partisipatif dan persetujuan batas antarwilayah mukim dan gampong, hingga penyusunan dokumen usulan hutan adat kepada pemerintah.
Dari luas hutan adat yang diusulkan, tidak seluruhnya dikabulkan pemerintah. Mukim Beungga, misalnya, mengusulkan hutan adat seluas 10.900 hektate, namun hanya dikabulkan 4.060 hektare. Namun, hal itu tetap disambut suka cita oleh masyarakat adat mukim yang hutannya mendapat pengakuan.
”Tujuh tahun kami berjuang untuk memperoleh hak atas hutan adat. Akhirnya harapan kami terwujud. Kami sangat bersyukur,” kata Ilyas, Imeum Mukim Beungga.
Meningkatkan Pengakuan
Pengakuan adalah satu langkah maju yang berarti bagi penyelamatan hutan sekaligus memberikan harapan untuk kesejahteraan masyarakat adat di Aceh. Untuk mendukung tujuan itu, perlu ada kebijakan dan program yang selaras dengan kebutuhan dan kondisi kehidupan mereka, termasuk terkait pendidikan, layanan kesehatan, dan hak-hak mereka sebagai warga negara. Pemanfaatan hutan adat untuk kepentingan ekonomi yang melibatkan banyak pihak mesti memperhatikan aspek-aspek keberlanjutan. Untuk itu, regulasi dan pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan dalam hal ini.
Yang tak kalah penting, pengakuan terhadap hutan adat di Indonesia perlu terus ditingkatkan di berbagai daerah untuk melindungi hak masyarakat adat. Sepanjang tahun 2022, pemerintah baru menetapkan 105 hutan adat dengan luas 148.488 hektare. Padahal, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat ada 1.243 peta wilayah adat dengan luas mencapai 25,1 juta hektare yang mencakup wilayah adat di 32 provinsi.
Jika Anda melihat konten kami bermanfaat, harap pertimbangkan untuk berlangganan Green Network Asia – Indonesia.
Langganan Anda akan menguntungkan Anda secara pribadi dan profesional, dan dapat menjadi cara terbaik untuk mendukung produksi konten-konten yang tersedia untuk masyarakat umum ini.
Amar adalah Manajer Editorial Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor.