Mengupayakan Keadilan Ekologis
Foto: Aleksandr Gorlov di Unsplash.
Setiap makhluk di Bumi memiliki peran masing-masing dalam sebuah ekosistem. Sebagai makhluk yang diberkahi akal pikiran, manusia memiliki peran dan tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan dan melestarikan alam. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan mengupayakan keadilan ekologis yang dapat menjadi cara pandang baru dalam merespon krisis iklim dan degradasi lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Konsep Keadilan Ekologis
Konsep keadilan ekologis memandang bahwa degradasi atau kerusakan lingkungan berdampak pada manusia dan juga ekosistem secara menyeluruh. Keadilan ekologi memperluas wacana tentang keadilan dengan mengakui hak-hak makhluk non-manusia karena Bumi merupakan habitat bersama.
Salah satu prinsip dalam keadilan ekologis adalah tindakan pencegahan (precautionary) yang menekankan pada langkah-langkah proaktif untuk melindungi populasi dari kerusakan lingkungan. Keadilan ekologis juga menekankan pentingnya tanggung jawab para pencemar lingkungan sekaligus menyoroti kompensasi bagi individu atau komunitas yang terdampak secara tidak proporsional akibat kerusakan lingkungan.
Sayangnya, keadilan ekologis di Indonesia masih jauh dari kata terwujud. Dari sisi kebijakan, mulai dari peraturan hingga berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) seringkali kurang mempertimbangkan kelompok rentan dan mengakibatkan berbagai kerusakan lingkungan. Pada saat yang sama, berbagai aktivitas bisnis, mulai dari perusahaan lokal hingga multinasional, juga kerap melibatkan eksploitasi sumber daya alam, perampasan ruang hidup, dan minim pelibatan–bahkan justru kriminalisasi–masyarakat atau komunitas lokal.
Padahal, bencana akibat krisis iklim terus berlanjut dengan frekuensi yang semakin meningkat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa dalam kurun waktu 2013 hingga 2022, terdapat 28 ribu kejadian bencana terkait cuaca dan iklim yang berdampak pada 38 juta orang.
Hari Keadilan Ekologis dan RUU Keadilan Iklim
Sebagai upaya memperjuangkan keberlanjutan Bumi bagi generasi mendatang, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama berbagai organisasi lingkungan lainnya menyatakan Deklarasi Sumba pada tanggal 20 September 2025. Deklarasi ini sekaligus menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Keadilan Ekologis. Deklarasi ini menjadi penegas bahwa keadilan ekologis bukan hanya soal kelestarian, tetapi juga soal hak hidup, bahwa Bumi dan seluruh ekosistemnya memiliki hak untuk hidup dan memulihkan diri dan rakyat juga memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan.
Selain mendeklarasikan Hari Keadilan Ekologis, berbagai elemen masyarakat sipil juga menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim yang dapat menjadi instrumen hukum untuk pencegahan dan pengendalian perubahan iklim dalam jangka panjang yang mengacu pada prinsip dan nilai keadilan ekologis.
Terdapat lima isu krusial yang menjadi substansi penting dalam naskah akademik tersebut, yaitu:
- Mitigasi perubahan iklim yang tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat dan daya dukung lingkungan di seluruh wilayah Indonesia.
- Adaptasi perubahan iklim yang mampu meningkatkan kemampuan adaptif masyarakat, berkontribusi pada penurunan ketimpangan sosial-ekonomi, dan meningkatkan kemampuan daya dukung lingkungan.
- Perencanaan serta pelaksanaan rehabilitasi dan restorasi kesejahteraan masyarakat dari kerusakan dan kehilangan (loss and damage) akibat dampak perubahan iklim.
- Komitmen serta perencanaan untuk mengendalikan dampak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berpengaruh pada kenaikan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kerentanan masyarakat.
- Pembiayaan perubahan iklim yang berasaskan keadilan dan tidak menambah beban bagi masyarakat rentan dan terpinggirkan maupun generasi di masa mendatang.
Mengupayakan Keadilan Ekologis
Krisis iklim yang semakin parah dan degradasi lingkungan yang meluas menjadi alarm untuk beralih menuju praktik pembangunan yang berkelanjutan. Selain menargetkan penurunan emisi yang lebih ambisius, pemerintah juga harus dapat mengakui dan melindungi hak-hak kelompok rentan yang menanggung dampak paling berat dari krisis ekologi. Mereka harus dilibatkan dalam setiap program pembangunan mulai dari tahap perencanaan. Kebijakan dan program yang berpihak pada keberlanjutan tidak hanya penting untuk menjamin kelestarian sumber daya alam, tetapi juga menjadi upaya untuk mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi.
Editor: Abul Muamar
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Kematian dan Bunuh Diri Anak sebagai Isu Struktural: Kurangnya Pemenuhan Hak Anak
Mengatasi Kesenjangan yang Dihadapi Perempuan di Bidang STEM
Finding Harmony: Pencarian Harmoni dengan Alam di Benak Sang Raja
Mengatasi Eksploitasi di Balik Program Migrasi Tenaga Kerja Sementara
Mewujudkan Kondisi Kerja yang Layak bagi Pekerja Platform
Memetakan Kebutuhan Konservasi Hiu dan Pari secara Global