Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Corporate Sustainability
  • Siaran Pers

MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi Kirim Amicus Curiae ke MK: Soroti Dampak PSN terhadap Hutan dan Iklim

Penyerahan amicus curiae dilakukan untuk memperkuat argumentasi bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi hutan alam dan masa depan iklim.
Oleh Madani dan Satya Bumi
1 Oktober 2025
foto hutan kayu yang telah ditebangi dari atas udara

Pembabatan hutan untuk perkebunan tebu di Merauke. Foto: Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Di tengah proses pemeriksaan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal-pasal Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) oleh koalisi masyarakat sipil melalui Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi menyerahkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025. Penyerahan amicus curiae ini dilakukan untuk memperkuat argumentasi bahwa PSN tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi hutan alam dan masa depan iklim.

PSN dan Deforestasi

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa status “strategis” yang dilekatkan pada PSN telah menjadi alasan untuk melonggarkan aturan tata ruang dan lingkungan, sehingga proyek-proyek yang seharusnya tunduk pada perlindungan hukum malah mendapat pengecualian. Akibatnya, hutan alam yang tersisa, Masyarakat Adat, serta target iklim nasional berada dalam posisi terancam.

Sejumlah proyek PSN terbukti mempercepat laju deforestasi. Misalnya, data yang dihimpun MADANI dan Satya Bumi menunjukkan bahwa Food Estate di Merauke telah menghilangkan lebih dari 4.500 hektare hutan dalam periode 2024–2025, Kawasan Industri Pulau Obi menyebabkan deforestasi seluas 800 hektare, dan smelter nikel di Pomalaa menghilangkan 358 hektare hutan sejak ditetapkan sebagai PSN. Padahal, kawasan-kawasan tersebut merupakan sumber penghidupan komunitas lokal maupun Masyarakat Adat.

“Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah kebijakan turunan PSN membuka ruang legal bagi pembukaan lahan di hutan lindung dan ekosistem gambut wilayah yang semestinya dilindungi ketat. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewajiban negara menjaga kelestarian hutan,” kata Sadam Afian Richwanudin, peneliti MADANI Berkelanjutan.

PSN dan Ancaman terhadap Komitmen Iklim Indonesia

Selain deforestasi, PSN juga dinilai memicu kerusakan lingkungan hidup. Dalam pantauan Satya Bumi di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomala, Sulawesi Tenggara, masyarakat merasakan langsung dampak buruk pembangunan smelter nikel berupa pencemaran udara, air, dan sedimentasi laut yang merusak ekosistem pesisir. Ironisnya, warga tidak pernah mengikuti proses Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Temuan ini menguatkan bahwa kemudahan investasi dan percepatan proyek yang diberikan kepada PSN seringkali mengorbankan hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Alih-alih menyejahterakan, PSN justru menambah beban sosial dan ekologis pada kelompok rentan,” kata Salma Inaz, Juru Kampanye Satya Bumi.

Lebih jauh, PSN berpotensi menggagalkan komitmen iklim Indonesia. Proyek food estate di Merauke diperkirakan menghasilkan tambahan emisi karbon hingga 782 juta ton CO2, setara kerugian ekonomi puluhan triliun rupiah. Deforestasi masif akibat proyek-proyek PSN mengancam pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), FOLU Net Sink 2030, hingga Net Zero Emission 2060.

“Kegagalan mencapai target iklim ini tidak hanya berdampak pada masyarakat Indonesia yang semakin rentan terhadap bencana iklim tetapi juga mencoreng reputasi Indonesia di mata dunia. Kredibilitas sebagai negara dengan salah satu hutan hujan terbesar di dunia bisa runtuh, sementara akses terhadap pendanaan hijau internasional terancam tersendat,” imbuh Alexandra, Juru Kampanye Satya Bumi.

Bertentangan dengan UUD

MADANI dan Satya Bumi menilai bahwa PSN bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Norma “kemudahan dan percepatan” yang melekat pada PSN dinilai telah mengistimewakan kepentingan korporasi, sembari mengorbankan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

Dokumen amicus curiae memberikan pesan bahwa tidak akan ada pembangunan yang bisa berjalan di planet yang rusak (No Project on a Dead Planet). MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan uji materi dan membatalkan norma yang memberi jalan pintas hukum bagi PSN. Proyek yang dilakukan oleh negara harus mempertimbangkan kondisi hutan dan lingkungan, sebab tanpa hutan yang lestari dan iklim yang stabil, seluruh proyek pembangunan strategis sekalipun akan kehilangan makna.

Editor: Abul Muamar

Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan Langganan GNA Indonesia.

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan Langganan GNA Indonesia untuk mendapatkan akses digital ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Pilih Paket Langganan Anda

Madani
+ posts Bio

Madani Berkelanjutan adalah lembaga nirlaba yang bergerak menanggulangi krisis iklim melalui riset dan advokasi, serta merumuskan dan mempromosikan solusi-solusi inovatif dengan menjembatani kolaborasi antara berbagai pihak.

  • Madani
    https://greennetwork.id/author/madani/
    Temuan Madani Berkelanjutan dan Pantau Gambut terkait Faktor Penyebab Karhutla 2025
Satya Bumi
+ posts Bio

Satya Bumi adalah organisasi kampanye lingkungan yang mengambil langkah advokasi untuk melindungi hutan Indonesia dan ekosistem alam yang vital dengan mendorong penghormatan dan perlindungan HAM.

    This author does not have any more posts.

Continue Reading

Sebelumnya: Ngulik IS2P: Pembaruan Standar Pelaporan Keberlanjutan Dorong Akuntabilitas Perusahaan

Lihat Konten GNA Lainnya

beberapa orang dalam layar zoom Ngulik IS2P: Pembaruan Standar Pelaporan Keberlanjutan Dorong Akuntabilitas Perusahaan
  • Siaran Pers

Ngulik IS2P: Pembaruan Standar Pelaporan Keberlanjutan Dorong Akuntabilitas Perusahaan

Oleh IS2P
29 September 2025
seorang pria berbatik dengan headset di kepala sedang berdiri di podium Schneider Electric Hadirkan Solusi Industri Hijau dan Cerdas di Indonesia
  • Siaran Pers

Schneider Electric Hadirkan Solusi Industri Hijau dan Cerdas di Indonesia

Oleh Schneider Electric
18 September 2025
hutan yang terbakar Temuan Madani Berkelanjutan dan Pantau Gambut terkait Faktor Penyebab Karhutla 2025
  • Siaran Pers

Temuan Madani Berkelanjutan dan Pantau Gambut terkait Faktor Penyebab Karhutla 2025

Oleh Pantau Gambut dan Madani
16 September 2025
sekelompok orang berbaju kuning berfoto bersama Kolaborasi Jebsen & Jessen Group dan Seven Clean Seas dalam Kurangi Polusi Sampah Plastik
  • Siaran Pers

Kolaborasi Jebsen & Jessen Group dan Seven Clean Seas dalam Kurangi Polusi Sampah Plastik

Oleh Jebsen & Jessen Group
13 September 2025
logo is2p IS2P Serukan Setop Eskalasi Konflik dan Selamatkan Masa Depan Indonesia
  • Siaran Pers

IS2P Serukan Setop Eskalasi Konflik dan Selamatkan Masa Depan Indonesia

Oleh IS2P
2 September 2025
foto punggung orang-orang menyimak penjelasan dari dua narasumber di depan Aksi Kecil Awardee LPDP Gaungkan Hak atas Udara Bersih
  • Siaran Pers

Aksi Kecil Awardee LPDP Gaungkan Hak atas Udara Bersih

Oleh Awardee LPDP PK-258
4 Agustus 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia