Benang Kusut Blue Carbon di Afrika
Gazi Bay, Kenya. | Foto: Rob Barnes untuk the GEF Blue Forest project.
Di bawah permukaan laut dan sepanjang garis pantai, alam secara senyap menjalankan salah satu jasa iklim paling efektif: menyerap dan menyimpan karbon. Para ilmuwan menyebut karbon yang ditangkap dan disimpan oleh ekosistem pesisir dan laut ini sebagai blue carbon. Afrika memiliki porsi yang sangat besar dari cadangan tersebut. Namun, besarnya potensi itu juga diiringi dengan sengketa yang sama besarnya perihal siapa yang sebenarnya berhak memperoleh manfaatnya.
Apa Itu Blue Carbon?
Karbon dioksida merupakan gas alami dari atmosfer Bumi. Namun, gas ini juga menjadi salah satu komponen utama gas rumah kaca yang memicu perubahan iklim. Saat ini, dunia tengah berpacu menuju dekarbonisasi. Orang-orang berupaya menekan emisi karbon dioksida akibat aktivitas manusia guna membatasi pemanasan global. Di samping kemajuan teknologi dan inovasi, sesungguhnya alam telah lama menyediakan salah satu solusi paling efektif untuk tujuan tersebut.
Blue carbon adalah karbon dioksida yang diserap dari atmosfer lalu disimpan di vegetasi pesisir, sedimen laut, dan berbagai ekosistem laut. Menurut Blue Carbon Initiative, hutan mangrove, rawa pasang surut, dan padang lamun mampu menyerap serta menyimpan karbon per hektare dalam jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan hutan hujan tropis. Dengan luasnya samudra dan garis pantai dunia, potensi penyimpanan karbon ini sangatlah besar.
Afrika sendiri memiliki sekitar 19% dari seluruh hutan mangrove dunia. Di Afrika Barat saja terdapat sekitar 1,97 juta hektare mangrove yang menyimpan sekitar 854 juta metrik ton karbon, ditambah hampir 5 juta hektare padang lamun dan lebih dari 1 juta hektare rawa asin. Ini merupakan aset iklim yang sangat besar, tersimpan di dalam tanah dan ekosistem yang jarang terlihat oleh kebanyakan orang. Dalam mekanisme pasar karbon global, cadangan karbon tersebut secara teori dapat dikonversi menjadi kredit karbon yang memberikan manfaat bagi manusia sekaligus lingkungan.
Siapa yang Memiliki Blue Carbon?
Secara teoritis, terdapat tiga pihak yang memiliki klaim atas blue carbon. Pertama adalah pemerintah, yang umumnya memegang hak hukum atas kawasan pesisir. Kedua adalah masyarakat lokal yang telah memanfaatkan dan mengelola ekosistem tersebut secara turun-temurun berdasarkan hak adat, meskipun hak tersebut sering tidak tercatat dalam sistem hukum formal. Ketiga adalah pihak swasta atau pengembang proyek yang menyediakan pendanaan serta keahlian teknis untuk menjalankan proyek karbon.
Namun, kenyataan di lapangan jauh lebih rumit. Sebuah pemindaian cakrawala yang melibatkan 41 pakar dari 20 negara Afrika menemukan berbagai hambatan dalam pengembangan blue carbon di Afrika maupun kawasan lain. Persoalan paling mendasar adalah belum adanya aturan nasional maupun internasional yang secara jelas mengatur bagaimana nilai ekonomi dari ekosistem laut dan pesisir harus dibagi di antara ketiga pihak tersebut. Akibatnya, berbagai persoalan seperti lemahnya penegakan hukum, konflik kepemilikan lahan, hingga ketidakjelasan hak atas karbon masih menjadi tantangan besar.
Pasar blue carbon sendiri masih berada pada tahap awal perkembangan dan membutuhkan panduan yang jauh lebih komprehensif dibandingkan yang tersedia saat ini. Hingga akhir 2025, pasar ini masih relatif kecil sehingga berbagai ketidakjelasan tersebut belum benar-benar diuji. Secara global, baru ada 81 proyek blue carbon, dan hanya 10 di antaranya yang telah aktif menerbitkan kredit karbon.
Praktik Buruk dan Praktik Baik
Tanzania menunjukkan bagaimana persoalan muncul ketika kepentingan investor bergerak lebih cepat daripada persetujuan masyarakat lokal. Pada 2023, perusahaan asal Dubai, Blue Carbon LLC, menandatangani perjanjian yang mencaplok sekitar 138.000 hektare kawasan mangrove sebagai bagian dari konsesi hutan yang lebih luas. Pemerintah Tanzania akan menerima 61% pendapatan dari penjualan kredit karbon. Namun, di luar itu belum ada mekanisme yang secara jelas mengatur apakah dan berapa besar manfaat ekonomi tersebut akan diterima oleh masyarakat pesisir yang telah hidup dan bergantung pada kawasan itu selama puluhan bahkan ratusan tahun.
Madagaskar menunjukkan bentuk persoalan yang lebih halus: bukan perampasan lahan, melainkan kekosongan hukum. Proyek mangrove Tahiry Honko di Teluk Assassins dikembangkan melalui proses perancangan bersama masyarakat lokal. Akan tetapi, kebijakan nasional menetapkan bahwa 22% pendapatan karbon langsung masuk ke pemerintah tanpa mekanisme yang memastikan sebagian dana tersebut kembali kepada masyarakat. Di sisi lain, proyek tersebut juga mengalami kesulitan dalam memperoleh sertifikasi kredit blue carbon. Niat baik pun akhirnya terbentur oleh kerangka hukum yang sudah tidak lagi memadai.
Sementara itu, Kenya memperlihatkan bagaimana persoalan tersebut dapat diatasi. Dua proyek yang sering dijadikan contoh adalah Mikoko Pamoja di Teluk Gazi dan proyek yang lebih besar, Vanga Blue Forest. Keberhasilan keduanya tidak terlepas dari perubahan Undang-Undang Perubahan Iklim Kenya yang secara khusus memberikan hak yang dapat ditegakkan secara hukum kepada masyarakat pesisir atas karbon yang tersimpan di ekosistem mangrove. Penduduk setempat turut mengelola kedua proyek tersebut, sementara pendapatan dari kredit karbon digunakan untuk membiayai sekolah, penyediaan air bersih, serta layanan kesehatan.
Mencegah Bentuk Eksploitasi Baru
Ketiga contoh tersebut sejatinya memperlihatkan pola yang sama. Sebuah proyek blue carbon cenderung berhasil ketika hak atas karbon telah ditegaskan dalam hukum sebelum kesepakatan dibuat, bukan dinegosiasikan setelah proyek berjalan. Hal itu berarti pemerintah perlu mengakui hak kelola masyarakat adat secara formal, mewajibkan sertifikasi berdasarkan standar yang diakui secara internasional alih-alih mengikuti ketentuan sepihak dari perantara, serta memastikan keterbukaan informasi mengenai pembagian pendapatan. Isu-isu integritas inilah yang juga tengah dihadapi oleh pasar karbon di Asia saat ini.
Sesungguhnya, berbagai instrumen internasional untuk mendukung tata kelola tersebut telah tersedia. Di antaranya adalah Voluntary Guidelines on the Responsible Governance of Tenure serta Core Carbon Principles yang dikembangkan oleh Integrity Council for the Voluntary Carbon Market. Jika diterapkan secara konsisten—dan mencontoh keberhasilan Kenya—berbagai prinsip tersebut dapat membantu negara-negara Afrika memaksimalkan nilai blue carbon secara adil, alih-alih menjadikannya contoh baru tentang ketimpangan dan eksploitasi.
Pada akhirnya, kita perlu berhati-hati agar potensi blue carbon tidak berubah menjadi sistem baru yang mengeksploitasi alam beserta masyarakat yang menjaganya, demi keuntungan material yang hanya dinikmati oleh segelintir pihak yang punya kekuasaan.
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Melindungi Hak Anak-Anak Migran dengan Kebijakan yang Berpusat pada Anak
Menegaskan Tanggung Jawab Negara dalam Menghadapi Krisis Iklim
Mengulik Kerentanan Anak terhadap Panas Ekstrem
Bagaimana Ledakan Pusat Data di Asia Menguras Wilayah yang Dilanda Kekeringan
Perdebatan Sengit di Eropa soal Penggunaan AC dan Bagaimana Mengatasi Gelombang Panas
Bertani Sembari Menyembuhkan Bumi: Menonton Groundswell dengan Penuh Harap