Menegaskan Tanggung Jawab Negara dalam Menghadapi Krisis Iklim
Foto: Pawel Czerwinski di Unsplash.
Krisis iklim terus memburuk dari waktu ke waktu. Ironisnya, negara-negara yang menghasilkan emisi karbon paling rendah justru sering menjadi pihak yang paling terdampak oleh pemanasan global. Di tengah ancaman krisis iklim yang semakin mendesak, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali menyerukan agar pemerintah negara-negara di seluruh dunia mengambil langkah tegas dan segera.
Krisis Iklim sebagai Isu Hak Asasi Manusia
Pada Juli 2025, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan Pendapat Penasihat yang bersejarah mengenai kewajiban negara terkait perubahan iklim. Sebelumnya, ICJ telah menggelar sidang terbuka dalam proses tersebut pada Desember 2024, yang menjadi proses dengan tingkat partisipasi tertinggi dalam sejarah lembaga tersebut. Sebanyak 96 negara dan 11 organisasi internasional menyampaikan pernyataan lisan, sebelum akhirnya ICJ mengadopsi Pendapat Penasihat tersebut secara bulat.
Melalui Pendapat Penasihat ini, lembaga peradilan tertinggi PBB menegaskan bahwa negara-negara memiliki kewajiban untuk bertindak segera dalam menghadapi perubahan iklim. Langkah tersebut mencakup pengurangan emisi gas rumah kaca, pelaksanaan berbagai perjanjian iklim internasional, serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang termarginalkan dan ekosistem yang rentan.
Tujuan utamanya adalah membangun kerangka hukum mengenai tanggung jawab negara, terutama bagi negara-negara yang melanggar kewajibannya dalam melindungi sistem iklim global. Selain itu, ICJ juga menjelaskan konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran tersebut.
“Hak asasi manusia atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan merupakan prasyarat bagi terpenuhinya hak-hak asasi manusia lainnya,” ujar Presiden ICJ, Hakim Iwasawa Yuji.
Perjuangan demi Keadilan Iklim
Salah satu negara yang kemudian mendorong lahirnya resolusi di Majelis Umum PBB adalah Vanuatu. Sebagai negara kepulauan di Pasifik, Vanuatu berada di garis depan dampak krisis iklim. Ralph Regenvanu—Menteri Adaptasi Perubahan Iklim, Energi, Lingkungan Hidup, Meteorologi, Bahaya Geologi, dan Penanggulangan Bencana Vanuatu—menyatakan bahwa resolusi tersebut memiliki arti yang sangat penting bagi negara-negara rentan seperti Vanuatu. Menurutnya, resolusi itu menegaskan bahwa tidak ada satu pun negara yang berada di atas kewajiban untuk melindungi rakyatnya maupun Bumi.
Negara-negara terbelakang, negara berkembang yang terkurung daratan, serta negara-negara berkembang pulau kecil, adalah yang paling rentan. Artinya, perubahan iklim menjadi ancaman yang sangat nyata bagi sekitar 91 negara dengan jumlah penduduk sekitar 1,1 miliar jiwa. Masyarakat di negara-negara tersebut harus menghadapi kenaikan permukaan laut, kekeringan, maupun badai tropis yang memicu gagal panen, bencana, hingga perpindahan penduduk.
Selain itu, mereka juga menghadapi tantangan berlapis, bukan hanya akibat bencana alam tetapi juga karena persoalan struktural yang telah lama ada. Kapasitas kelembagaan yang terbatas, infrastruktur yang belum memadai, serta keterbatasan sumber daya keuangan membuat negara-negara tersebut jauh lebih sulit mempersiapkan diri maupun mengurangi risiko perubahan iklim. Di sejumlah negara terbelakang di Afrika Barat dan Afrika Tengah, misalnya, perubahan iklim semakin memperparah konflik terkait perebutan sumber daya alam. Sementara itu, masyarakat di negara-negara kepulauan kecil terus hidup di bawah ancaman kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian setiap kali bencana iklim menerjang.
Ironisnya, negara-negara yang paling rentan ini justru merupakan pihak yang paling sedikit berkontribusi terhadap krisis iklim. Lantasan polusi dan kerusakan bersifat lintas batas negara, mereka menanggung beban yang paling besar. Ketimpangan dan ketidakadilan iklim inilah yang semakin menegaskan pentingnya tanggung jawab dan akuntabilitas negara. Bagaimanapun juga, emisi yang dihasilkan suatu negara tidak berhenti di dalam batas wilayahnya, melainkan berdampak terhadap negara-negara lain.
Dari Mahkamah Internasional ke Majelis Umum PBB
Pada Mei 2026, Pendapat Penasihat ICJ tersebut kemudian diadopsi oleh Majelis Umum PBB (UNGA) menjadi sebuah resolusi. Langkah ini dipandang sebagai tonggak penting dalam aksi iklim global karena menegaskan kembali tanggung jawab negara untuk melindungi rakyatnya dari ancaman eksistensial krisis iklim.
Resolusi tersebut disetujui oleh 141 negara, ditolak oleh 8 negara, sementara 28 negara memilih abstain. Negara-negara yang menolak adalah Belarus, Iran, Israel, Liberia, Rusia, Arab Saudi, Amerika Serikat, dan Yaman.
Meski tidak bersifat mengikat secara hukum, Pendapat Penasihat tersebut menegaskan bahwa negara-negara yang menjadi pihak dalam berbagai perjanjian iklim memiliki kewajiban hukum yang mengikat dan berat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca serta beradaptasi terhadap dampak buruk perubahan iklim. Pendapat tersebut juga memperkuat instrumen hukum internasional yang telah ada, termasuk Perjanjian Paris. Selain itu, para aktivis dapat memanfaatkan resolusi dan Pendapat Penasihat tersebut sebagai dasar dalam mengajukan litigasi perubahan iklim di tingkat nasional maupun regional.
Apa Langkah Selanjutnya?
Setelah resolusi ini disahkan, Sekretaris Jenderal PBB dijadwalkan menyampaikan sebuah laporan pada 2027 mengenai berbagai langkah yang dapat dilakukan negara-negara untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Penasihat ICJ.
Salah satu perubahan kebijakan yang diperkirakan akan mendapat perhatian besar berkaitan dengan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Saat ini, sekitar 190 negara menggunakan AMDAL sebagai instrumen untuk mengumpulkan dan mengevaluasi informasi lingkungan dalam proses pengambilan keputusan.
Namun, terdapat kelemahan mendasar ketika AMDAL diterapkan pada proyek-proyek ekstraksi bahan bakar fosil, yang merupakan salah satu penyumbang utama krisis iklim. Selama ini, penilaian AMDAL umumnya hanya menghitung emisi yang dihasilkan selama proses eksplorasi dan ekstraksi minyak maupun gas. Padahal, sekitar 75–85% emisi justru muncul ketika bahan bakar tersebut digunakan oleh konsumen. Dalam Pendapat Penasihat ICJ yang baru, emisi yang timbul dari pembakaran bahan bakar fosil setelah diekstraksi (end-use emissions) juga harus diperhitungkan dalam proses AMDAL suatu proyek.
Meski demikian, para pegiat lingkungan mengingatkan bahwa resolusi ini saja tidak akan cukup untuk mengakhiri krisis iklim. Semua pihak tetap harus berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca dan menjalankan berbagai langkah nyata lainnya. Dunia usaha, misalnya, perlu bersiap menghadapi regulasi yang lebih ketat serta kewajiban uji tuntas (due diligence) yang semakin kuat. Pada saat yang sama, hal ini juga membuka peluang bagi perusahaan untuk memperbaiki praktik bisnis sekaligus memperkuat daya saing dengan mengembangkan model usaha yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan aksi iklim.
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Mengulik Kerentanan Anak terhadap Panas Ekstrem
Bagaimana Ledakan Pusat Data di Asia Menguras Wilayah yang Dilanda Kekeringan
Perdebatan Sengit di Eropa soal Penggunaan AC dan Bagaimana Mengatasi Gelombang Panas
Bertani Sembari Menyembuhkan Bumi: Menonton Groundswell dengan Penuh Harap
Nestapa Perempuan di Pusat Pertambangan Kobalt di Kongo
Mendukung Pekerja Gig di Tengah Dunia Kerja yang Kian Rentan