Ekspansi Pertambangan di Kawasan Hutan dan Menakar Efektivitas Pemberlakuan Denda
Foto: Wikimedia Commons.
Dunia modern tempat kita hidup saat ini dibangun di atas fondasi yang bergantung pada hasil pertambangan. Misalnya, nikel yang diolah menjadi bahan baku produksi baterai, timah digunakan dalam komponen perangkat elektronik, bauksit diolah menjadi material konstruksi dan kendaraan, dan batubara menjadi salah satu sumber energi utama. Berbagai manfaat tersebut, pada saat yang sama, berkelindan dengan masifnya kerusakan lingkungan dan kian parahnya krisis iklim.
Dampak Ekspansi Pertambangan
Masifnya pertambangan di Indonesia berakar dari arah kebijakan negara pada akhir 1960-an, ketika pemerintah mulai secara masif membuka sektor sumber daya alam bagi investasi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing menjadi penanda awal keterbukaan tersebut, disusul oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan tambang mineral dan batubara. Sejak saat itu, pertambangan diposisikan sebagai sektor strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perolehan devisa. Kerangka ini kemudian terus direproduksi dan disesuaikan melalui berbagai regulasi.
Di berbagai wilayah, ekspansi pertambangan meninggalkan jejak yang jelas terlihat pada perubahan bentang alam dan kualitas lingkungan hidup. Di Sulawesi, misalnya, perluasan tambang nikel mendorong pembukaan hutan dalam skala luas dan mengubah kawasan penyangga menjadi area industri. Dampaknya terlihat dari terjadinya pencemaran air, hingga meningkatnya frekuensi banjir di wilayah-wilayah sekitar tambang. Pola serupa juga muncul di Pulau Jawa, di mana perluasan tambang yang dekat dengan kawasan padat penduduk mempersempit ruang hidup masyarakat, memperbesar tekanan terhadap lingkungan, dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis.
Bagi masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tambang, dampak tersebut kerap beriringan dengan persoalan sosial yang lebih kompleks. Di pulau kecil seperti Kabaena, Sulawesi Tenggara, aktivitas pertambangan nikel berdampak pada kerusakan ekosistem darat dan pesisir, serta memperburuk kualitas lingkungan hidup di sekitarnya. Selain itu, Krisis air bersih dan kerusakan lahan pertanian akibat aktivitas pertambangan juga tercatat di berbagai daerah di Indonesia.
Izin Pertambangan di Kawasan Hutan dan Pengaturan Denda
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim berkomitmen untuk menindak usaha pertambangan yang merusak kawasan hutan dengan mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara. Keputusan ini mengatur denda sekitar Rp1,2 hingga 1,6 miliar untuk kegiatan pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan.
Aturan terkait denda ini sekilas terlihat berpihak terhadap kelestarian hutan, akan tetapi ada hal krusial yang perlu menjadi perhatian, yakni pemberian izin terhadap usaha pertambangan yang terus berlanjut. Dalam praktiknya, banyak kegiatan pertambangan justru memperoleh izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi di dalam kawasan hutan. Contohnya, temuan Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan (Walhi Sulsel) pada tahun 2022 yang mencatat bahwa dari 141 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di Sulsel, hampir 50 persen berada di dalam kawasan hutan. Di Sumatera, deforestasi pada umumnya terjadi akibat alih fungsi kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) termasuk pertambangan.
Dalam konteks tersebut, kebijakan denda administratif bisa menjadi kebijakan yang tak efektif ketika izin pertambangan di kawasan hutan tetap diberikan. Lebih jauh, dengan diberikannya izin, skema denda juga dapat membentuk persepsi bahwa kerusakan hutan merupakan persoalan yang dapat diselesaikan melalui pembayaran. Pendekatan semacam ini berpotensi menggeser makna perlindungan hutan dari upaya pencegahan kerusakan menjadi sekadar pengelolaan konsekuensi setelah kerusakan terjadi. Di sisi lain, penerapan denda juga tidak dapat menjamin pemulihan kawasan hutan yang telah rusak dan mengembalikan fungsi ekologis hutan, sementara pemulihan kawasan bekas tambang sulit dilakukan akibat rusaknya struktur tanah dan hilangnya sumber regenerasi alami.
Evaluasi Sistem Perizinan dan Penguatan Pengawasan
Tanpa pengawasan ketat dan evaluasi yang menyeluruh terhadap izin-izin yang telah diberikan, kebijakan denda administratif berisiko berhenti sebagai instrumen penertiban semata, tidak benar-benar mengatasi persoalan kerusakan hutan yang terjadi. Oleh karena itu, upaya tata kelola kehutanan perlu diarahkan pada evaluasi sistem perizinan alih fungsi kawasan hutan, penguatan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, serta pembatasan pembukaan kawasan hutan baru. Selain itu, kajian atas dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam setiap proses pemberian izin pertambangan maupun kegiatan pembangunan lainnya perlu diperketat dan dilakukan secara komprehensif agar tidak memicu terjadinya bencana ekologis maupun persoalan sosial.
Editor: Abul Muamar
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Membiarkan Hutan Pulih Sendiri sebagai Pendekatan yang Lebih Hemat Biaya
Membingkai Ulang Tata Kelola di Era Kebangkrutan Air
PSN Tebu Merauke: Penggusuran Masyarakat Adat dan Deforestasi yang Berlanjut
Memperkuat Ketahanan di Tengah Ketergantungan yang Kian Besar pada Infrastruktur Antariksa
Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit