Jalan Mundur Pelindungan Pembela HAM di Indonesia
Foto: Lukas Kokkonen di Unsplash.
Dalam kehidupan bernegara, ketimpangan kekuasaan seperti sudah menjadi sebuah keniscayaan. Hal ini meningkatkan risiko pelanggaran HAM, terutama ketika kekuasaan tidak disertai dengan mekanisme pengawasan yang memadai. Dalam situasi demikian, keberadaan pembela HAM sangat dibutuhkan; mereka berperan sebagai pengawas kekuasaan sekaligus penjaga agar kepentingan publik tidak terabaikan. Oleh karena itu, pelindungan pembela HAM menjadi sangat penting agar fungsi tersebut dapat terus berjalan.
Namun sayangnya, apa yang terjadi di Indonesia, setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan arah yang berlawanan dari apa yang semestinya. Tidak sedikit pembela HAM yang mendapatkan serangan hingga teror.
Malapetaka HAM
Perjalanan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari berbagai bentuk pelanggaran HAM. Mulai dari pembantaian massal pada 1965-1966, penghilangan orang secara paksa dan pemerkosaan massal pada era 1997-1988, hingga pembunuhan aktivis Munir (2004) dan pendeta Yeremia di Papua (2020), semuanya telah mencoreng upaya penegakan HAM di Indonesia.
Mirisnya, pelanggaran HAM dalam berbagai bentuk masih terus terjadi. Pada 2025, Amnesty International bahkan menyebutnya sebagai tahun “malapetaka HAM” karena kemunduran yang terjadi, yang terutama ditandai oleh maraknya kekerasan dan represi aparat dalam berbagai gelombang protes masyarakat. Setelah demonstrasi Agustus 2025 saja, ada sebanyak 6.719 orang yang ditangkap, dengan 959 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 259 anak di bawah umur.
Dari Represi hingga Serangan Air Keras
Tidak hanya pelanggaran HAM, catatan kelam penegakan HAM juga diwarnai oleh represi dan serangan terhadap aktivis dan pembela HAM yang aktif mengawal kasus-kasus pelanggaran HAM. Sepanjang tahun 2025, Amnesty Internasional mencatat sebanyak 283 pembela HAM mengalami serangan karena kerja-kerja mereka, seperti kriminalisasi, penangkapan, pelaporan ke polisi dan percobaan pembunuhan.
Serangan terhadap pembela HAM terus berlanjut pada tahun 2026. Salah satu serangan brutal terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Adalah Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menjadi korban. Andrie diserang dengan cara disiram dengan air keras ketika melintas dengan sepeda motor di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku penyerangan tampak berboncengan dengan sepeda motor, menyerang Andrie dari arah berlawanan.
Menurut keterangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Andrie telah diintai selama beberapa hari sebelum malam penyiraman air keras itu. Beberapa jam sebelum disiram air keras, ia baru saja selesai melakukan perekaman siniar (podcast) bertajuk ”Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil menyebut serangan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks kerja-kerja Andrie sebagai pembela HAM, yang selama ini sering menyuarakan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, serta penyempitan ruang sipil di Indonesia.
Andrie adalah salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang melakukan investigasi independen terkait demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025. Melalui kerja investigasi yang panjang, laporan KPF mengungkap berbagai temuan serius, termasuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil dalam skala luas. Rangkaian demonstrasi Agustus 2025 menimbulkan setidaknya 13 korban jiwa dan ratusan warga sipil yang dikriminalisasi, serta menandai salah satu gelombang represi dan pembungkaman kaum muda terbesar terhadap gerakan sipil sejak Reformasi.
Andrie sebelumnya melakukan protes terhadap proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan. Pada 15 Maret 2025, ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos pintu ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan tertutup RUU TNI antara pemerintah dan DPR. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan yang tertutup.
“Serangan ini harus dilihat sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM dan upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berani mengungkap fakta, menantang impunitas, mengkritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan,” demikian keterangan dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Memastikan Pelindungan Pembela HAM
Berdasarkan hukum internasional, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi pembela HAM dari kekerasan, ancaman, dan pembalasan. Di Indonesia, perlindungan pembela HAM sejatinya telah diatur melalui beberapa undang-undang, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (terutama Pasal 100-103), UU No. 32 Tahun 2009 (anti-SLAPP untuk pembela lingkungan), dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu, ada juga Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015 yang secara khusus mengatur prosedur pelindungan pembela HAM dalam situasi darurat. Namun tampaknya, berbagai peraturan tersebut belum cukup untuk menjamin pelindungan bagi pembela HAM.
“Serangan terhadap aktivis HAM harus dibaca sebagai alarm serius bagi negara. Pembela HAM menjalankan fungsi penting dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan dan melindungi hak-hak warga negara. Negara wajib memastikan mereka bekerja tanpa ancaman kekerasan,” ujar Mercy Chriesty Barends, Anggota Komisi III DPR RI. “Perlindungan terhadap pembela HAM bukan sekadar kewajiban moral, tetapi kewajiban konstitusional negara. Jika ruang aman bagi para pembela HAM menyempit, maka kualitas demokrasi kita ikut terancam.”
Memastikan pelindungan bagi pembela HAM merupakan bagian penting dari upaya menegakkan negara hukum, menjaga mekanisme akuntabilitas dalam kehidupan bernegara, dan memastikan demokrasi berjalan dengan baik. Dalam konteks pembangunan, upaya ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya komitmen untuk membangun institusi yang kuat, akuntabel, dan inklusif serta pemenuhan HAM. Dengan adanya jaminan keamanan serta perlindungan dari intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi, pembela HAM dapat menjalankan fungsi pengawasan, advokasi, dan pendampingan secara efektif. Pada akhirnya, pelindungan terhadap pembela HAM tidak hanya tentang keselamatan individu, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan sistem yang memungkinkan pemenuhan hak-hak warga negara.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Kekeringan Parah di Somalia dan Dampaknya yang Meluas
Memastikan Akses terhadap Keadilan bagi Perempuan dan Anak Perempuan
Infrastruktur Tak Terlihat yang Dibutuhkan Pasar Karbon ASEAN
Pemerintah Mulai Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo
Dari Sawah ke Tambak: Transformasi Desa Kecipir di Brebes dan Kerentanan Tersembunyi di Baliknya
Clean Cooking sebagai Pengganda Pembangunan di Afrika