Green City Initiative: Upaya Banda Aceh Menjadi Kota Hijau 2034
Tugu Simpang Lima Banda Aceh. | Foto: Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh.
Wilayah perkotaan pada umumnya menghadapi berbagai masalah lingkungan dan sosial, seperti kemacetan, polusi udara, kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengelolaan limbah yang kurang baik, hingga kurangnya sumber air bersih. Mobilitas tinggi penduduk perkotaan seringkali berkontribusi terhadap masalah-masalah tersebut. Untuk menjawab tantangan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menerapkan Green City Initiative sebagai upaya menjadikan Banda Aceh sebagai kota yang layak huni dan ramah lingkungan tahun 2034.
Masalah Lingkungan di Kota Banda Aceh
Di Kota Banda Aceh, masalah lingkungan semakin mengkhawatirkan karena percepatan pembangunan yang cenderung mengabaikan perlindungan lingkungan hidup. Dampaknya terlihat dari tingginya laju kerusakan hutan dan alih fungsi lahan yang tidak memperhatikan keseimbangan ekologi. Akibatnya, area konservasi semakin menyusut, yang berdampak pada keberlangsungan keanekaragaman hayati.
Masalah lingkungan di Banda Aceh juga muncul dari manajemen sampah yang kurang efektif, serta minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya praktik reduce, reuse, and recycle (3R). Volume sampah di TPA Banda Aceh pada tahun 2023 mencapai 93.506 ton, meningkat lebih dari 3.000 ribu ton dibanding tahun sebelumnya. Meningkatnya jumlah penduduk, serta posisi Banda Aceh sebagai pusat aktivitas dan kegiatan ekonomi di Provinsi Aceh, merupakan salah satu faktor utamanya. Tidak hanya itu, kondisi kualitas air dan badan air di wilayah Kota Banda Aceh memburuk akibat tingginya tingkat kebocoran air.
Mobilitas yang tinggi dan ketergantungan pada kendaraan pribadi menyebabkan kemacetan dan polusi udara di Kota Banda Aceh. Kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan bahan bakar fosil, menjadi penyumbang utama emisi gas berbahaya di Aceh seperti nitrogen dioksida (NO2), karbon monoksida (CO), dan partikel-partikel halus yang mengancam kesehatan. Tingginya emisi juga berdampak pada pembentukan ozon troposfer (O3), yang merupakan polutan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat setempat.
Selain itu, berbagai fasilitas umum yang tidak nyaman, terutama karena kualitas udara dan polusi dalam bangunan, telah menyebabkan permasalahan kesehatan dan ketidaknyamanan yang disebut sebagai Sick Building Syndrome (SBS), sehingga mempengaruhi produktivitas penduduk. Hal ini terutama disebabkan oleh sirkulasi udara yang buruk, polusi kendaraan bermotor, asap rokok, serta pembuangan sisa hasil makanan.
Green City Initiative Kota Banda Aceh
Green City Initiative Kota Banda Aceh 2034 telah diluncurkan sejak tahun 2014. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari mobilitas tinggi penduduk terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, dengan target menjadikan Banda Aceh sebagai kota yang layak huni bagi masyarakat lokal dan ramah lingkungan bagi wisatawan. Program ini mencakup delapan atribut kota hijau, yaitu green planning and design, green open space, green community, green energy, green waste, green water, green transportation, dan green building.
Pada tahun 2021, Banda Aceh dijadikan contoh perencanaan kota rendah karbon di Indonesia. Pemkot Banda Aceh menindaklanjutinya dengan merancang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK) 2020-2025, yang mencakup sektor energi, transportasi, pengelolaan limbah, pertanian, kehutanan, dan industri.
Di sektor energi, Pemkot Banda Aceh menerapkan prinsip efisiensi dengan memasang solar panel di atap gedung pemerintahan. Selain itu, gas metana dari pengolahan limbah TPA dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) juga dimanfaatkan sebagai energi terbarukan yang didistribusikan untuk masyarakat di sekitar kawasan tempat pembuangan sampah.
Pemkot Banda Aceh juga memperluas cakupan program titik pengumpulan sampah (waste collecting point/WCP), melakukan sosialisasi tentang pelarangan pembakaran sampah terbuka sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 tahun 2017. Selanjutnya, ada juga program optimalisasi manfaat pengelolaan gas sampah menjadi gas metana yang telah dimanfaatkan oleh 210 KK (kartu keluarga).
Atas apa yang telah dilakukan, Banda Aceh mendapat predikat sebagai kota dengan polusi udara paling rendah di Indonesia pada tahun 2023. Dari hasil pengukuran Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index standar Amerika Serikat (AQI-US) pada Agustus 2023, Banda Aceh memperoleh skor 13 poin, yang menunjukkan bahwa kadar polutan udara tergolong rendah dan kualitas udara termasuk baik.
Perlu Ditingkatkan
Dalam mencapai tujuan Banda Aceh sebagai kota hijau, masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, seperti indikator bangunan ramah lingkungan serta luas ruang terbuka hijau publik yang belum mencapai proporsi RTH kota minimal. Selain itu, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di Banda Aceh masih membutuhkan perhatian khusus agar dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan agar inisiatif yang dilakukan lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Editor: Abul Muamar
Join Membership Green Network Asia – Indonesia
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan