Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Wilayah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • ESG
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Upaya Dorong Kebijakan untuk Lindungi Korban

Hingga hari ini, perempuan masih berada di tengah kelompok rentan yang kerap memperoleh tindak kekerasan, baik di ranah domestik maupun publik.
Oleh Inez Kriya
25 November 2021
Berbagai ukuran dan model sepatu berwarna merah diletakkan berjajar di jalan sebagai aksi protes kekerasan terhadap perempuan

Sepatu perempuan berwarna merah diletakkan sebagai bentuk protes terhadap tindak kekerasan yang dialami perempuan, terinspirasi oleh karya seniman Elina Chauvet | Foto: Luisa

Ketika berbicara mengenai kesetaraan gender yang menjadi Tujuan 5 atau Goal 5 dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainability Development Goals (TPB/SDGS), keadilan dalam memperoleh perlindungan dan kesejahteraan perempuan tak bisa lepas dari lingkup kaidahnya. Sayangnya, hingga hari ini, perempuan masih berada di tengah kelompok rentan yang kerap memperoleh tindak kekerasan, baik di ranah domestik maupun publik. Karena itulah, Kampanye Internasional 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan terus digalakkan di berbagai belahan dunia.

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berlangsung selama 25 November, bertepatan dengan Hari Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, hingga 10 Desember, bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia. Kampanye ini pertama kali digagas pada tahun 1991, oleh Women’s Global Leadership Institute. Di Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menjadi penyelenggara resmi sejak 2001.

Untuk Kampanye tahun 2021 di Indonesia, Komnas Perempuan mengangkat tema, “Dukung Korban, Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual: Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban”. Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil terus mendorong lahirnya payung hukum untuk membuat perempuan merasa aman di ruang publik.

Para perempuan korban kekerasan, terutama kekerasan seksual, masih kerap mendapatkan ketidakadilan dalam penanganan dan perlindungan. Dalam rentang tahun 2016-2020, Komnas Perempuan mencatat adanya 24.786 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan, baik ke lembaga layanan (masyarakat maupun pemerintah) dan yang langsung ke Komnas Perempuan. Di dalamnya terdapat 7.344 kasus (sekitar 29,6%) dicatatkan sebagai kasus perkosaan.

Dari kasus perkosaan tersebut, hanya kurang dari 30% yang diproses secara hukum. Komnas Perempuan melihat persoalan minimnya proses hukum pada kasus kekerasan seksual ini menunjukkan bahwa aspek substansi hukum yang ada tidak mengenal sejumlah tindak kekerasan seksual dan hanya mencakup definisi yang terbatas, berlakunya aturan pembuktian yang membebani korban dan melanggengkan budaya menyalahkan korban, serta terbatasnya daya dukung pemulihan korban yang kemudian menjadi kendala utama.

Kondisi ini juga yang mendorong penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, namun hingga kini status pengesahannya masih maju-mundur. Sejak pertama kali diajukan oleh Komnas Perempuan pada 2012 dan disepakati sebagai inisiatif DPR RI pada 2017, aturan ini berkali-kali mengalami perubahan dalam proses dan substansi, hingga yang terbaru adalah dihilangkannya frasa “tanpa persetujuan” (tanpa konsensual) dalam RUU. Padahal, dalam kasus-kasus kekerasan seksual yang ditemui, korban dalam situasi tidak ada pilihan, tidak berani, di bawah tekanan atau ancaman untuk menolak kekerasan seksual yang dialaminya.

Situasi ini banyak terjadi dalam tren kekerasan seksual yang mencuat dalam 3 tahun terakhir dalam catatan tahunan Komnas Perempuan, di antaranya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan, kekerasan siber berbasis gender, kekerasan di transportasi publik, kekerasan seksual di tempat kerja dan kekerasan seksual yang berakhir dengan pembunuhan.

Komnas Perempuan menjadikan Kampanye Internasional 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sebagai momentum penting untuk mendorong perwujudan jaminan rasa aman dari kekerasan seksual bagi semua dengan mendesak:

  1. Baleg DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan tidak mengabaikan substansi /hal-hal prinsip terkait pencegahan, hukum acara pembuktian, pemulihan dan perlindungan hak-hak korban;
  2. Presiden Republik Indonesia agar memberikan arahan kepada Kementerian / Lembaga terkait untuk memperhatikan kasus kekerasan seksual dalam proses penyusunan payung hukum agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibahas dan disahkan memiliki ketepatan substansi untuk membangun, menjaga, memelihara dan membantu ruang-ruang pengaduan untuk penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual dengan tenaga-tenaga ahli yang memiliki kapasitas yang memadai;
  3. Media dan Masyarakat untuk secara terus menerus mengawal proses pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar segera disahkan termasuk juga melakukan kampanye “Dukung Korban, Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual: Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban”.

Editor: Marlis Afridah

Sumber: Siaran Pers Komnas Perempuan

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan untuk berlangganan GNA Indonesia.

Langganan Anda akan memberikan akses ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia, memperkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda sekaligus mendukung kapasitas finansial Green Network Asia untuk terus menerbitkan konten yang didedikasikan untuk pendidikan publik dan advokasi multi-stakeholder.

Pilih Paket Langganan

Continue Reading

Sebelumnya: Bumi Langit Institute: Bersahabat dengan Alam
Berikutnya: “Air Bersih untuk Semua!” Bukan Hal yang Sulit Dipahami

Baca Kabar dan Cerita Lainnya

Sekelompok laki-laki muda berfoto bersama seorang ibu di depan sebuah rumah. Perempuan Penjaga Hutan di Negeri Patriarki: Kisah Mpu Uteun dan Ekofeminisme di Aceh
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Perempuan Penjaga Hutan di Negeri Patriarki: Kisah Mpu Uteun dan Ekofeminisme di Aceh

Oleh Naufal Akram
25 Agustus 2025
buku terbuka Menyampaikan Pengetahuan yang Dapat Diterapkan melalui Pelatihan Keberlanjutan
  • Kolom IS2P
  • Opini
  • Partner
  • Unggulan

Menyampaikan Pengetahuan yang Dapat Diterapkan melalui Pelatihan Keberlanjutan

Oleh Yanto Pratiknyo
25 Agustus 2025
kubus kayu warna-warni di atas jungkat-jungkit kayu Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama
  • Eksklusif
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama

Oleh Abul Muamar
22 Agustus 2025
penggiling daging di peternakan Menghentikan Pendanaan Peternakan Industri di Vietnam: Jalan Menuju Pendanaan Sistem Pangan yang Adil dan Berkelanjutan
  • Opini
  • Unggulan

Menghentikan Pendanaan Peternakan Industri di Vietnam: Jalan Menuju Pendanaan Sistem Pangan yang Adil dan Berkelanjutan

Oleh Brian Cook
22 Agustus 2025
sekelompok perempuan dan dua laki-laki berfoto bersama. Bagaimana Para Perempuan di Kampung Sempur Bogor menjadi Aktor dalam Mitigasi Bencana Longsor
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Bagaimana Para Perempuan di Kampung Sempur Bogor menjadi Aktor dalam Mitigasi Bencana Longsor

Oleh Sahal Mahfudz
21 Agustus 2025
dua orang sedang menandatangani dokumen di atas meja Pembaruan Kemitraan Indonesia-PBB dalam Agenda SGDs 2030
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Pembaruan Kemitraan Indonesia-PBB dalam Agenda SGDs 2030

Oleh Abul Muamar
21 Agustus 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia