Indonesia Tandatangani Komitmen Tingkat Tinggi untuk Pelindungan Terumbu Karang

Foto: Johnny Africa di Unsplash.
Terumbu karang merupakan habitat vital bagi biota laut yang mendukung kehidupan masyarakat pesisir dan keseimbangan ekosistem laut secara keseluruhan. Akan tetapi, perubahan iklim dan berbagai aktivitas destruktif manusia telah mengancam keberadaan terumbu karang di berbagai tempat. Terkait hal tersebut, pemerintah telah menandatangani komitmen tingkat tinggi sebagai upaya dalam melindungi terumbu karang dan mencegah kerusakannya lebih lanjut. Komitmen ini disepakati saat Konferensi Laut PBB ke-3 (UNOC3) yang dilangsungkan di Perancis pada Juni 2025.
Komitmen Tingkat Tinggi
Indonesia merupakan salah satu dari sebelas negara yang menandatangani komitmen untuk melindungi terumbu karang di tengah perubahan iklim. Komitmen tersebut disepakati dalam salah satu acara sampingan UNOC3 bertajuk “Protecting Climate-Resilient Coral Reefs: A High-Level Commitment.” Bersama dengan Madagaskar, Palau, Panama, Kepulauan Solomon, Tanzania, Vanuatu, Papua Nugini, Bahama, Belize, dan Perancis, Indonesia berkomitmen akan:
- Mengintegrasikan pelindungan terumbu karang ke dalam rencana aksi keanekaragaman hayati nasional, dokumen National Determined Contribution (NDC), dan rencana pembangunan.
- Mengidentifikasi dan memprioritaskan terumbu karang yang tahan terhadap iklim dalam komitmen konservasi berbasis wilayah dan strategi iklim.
- Menetapkan dan menegakkan kebijakan untuk mengurangi tekanan pada terumbu karang seperti penangkapan ikan yang destruktif dan ilegal, polusi, dan pembangunan yang tidak berkelanjutan.
- Memobilisasi pendanaan dan pengembangan kapasitas dengan penekanan pada kepemimpinan masyarakat, pengetahuan adat dan tradisional, serta transfer teknologi.
- Bermitra dengan masyarakat adat dan komunitas lokal, serta pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan bahwa konservasi bersifat adil dan inklusif.
Status Terumbu Karang Indonesia
Partisipasi Indonesia dalam komitmen tersebut akan memperkuat kebijakan nasional dalam hal konservasi laut dan perlindungan terumbu karang. Indonesia memiliki luas terumbu karang yang mencapai 51 ribu kilometer persegi atau 18% dari terumbu karang di dunia, yang terdiri dari 569 spesies.
Akan tetapi, berdasarkan data status terumbu karang tahun 2019, dari sekitar 1.153 terumbu karang yang diamati, 34% di antaranya masuk ke dalam kategori buruk yang menandakan adanya kerusakan pada ekosistem tersebut. Kerusakan ini utamanya dikarenakan oleh kenaikan suhu laut yang menyebabkan pemutihan karang (bleaching), penangkapan ikan dengan bom, pencemaran, aktivitas pertambangan, hingga alih fungsi lahan pesisir.Tanpa adanya upaya mitigasi, seluruh kawasan konservasi laut yang menjadi rumah terumbu karang akan mengalami pemutihan pada tahun 2075.
Perlindungan yang Berkelanjutan
Perlindungan dan pemulihan terumbu karang butuh upaya yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk akademisi, praktisi konservasi, dan juga masyarakat luas. Peran aktif masyarakat lokal sangat penting untuk memastikan agar konservasi sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal serta dapat berjalan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, upaya pelindungan tidak boleh berhenti hanya pada kegiatan restorasinya saja, tetapi juga dilanjutkan dengan pemantauan dan perawatan berkala. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan juga harus bisa mengatasi berbagai permasalahan lingkungan yang menjadi akar penyebab rusaknya terumbu karang, misalnya dengan menghentikan penangkapan ikan yang merusak, meningkatkan pengelolaan sampah, hingga mengevaluasi praktik pertambangan, alih fungsi lahan, dan aktivitas pembangunan di wilayah pesisir yang tidak bertanggung jawab.
Editor: Abul Muamar
Nisa adalah reporter dan asisten peneliti di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Sarjana Ilmu Hubungan Internasional dari Universitas Gadjah Mada. Ia memiliki minat di bidang penelitian, jurnalisme, dan isu-isu seputar hak asasi manusia.