Ironi Raja Ampat: Pengakuan Ganda dari UNESCO dan Kerusakan Lingkungan
Kondisi Pulau Manuran, salah satu pulau kecil di Kepulauan Raja Ampat, yang menjadi lokasi pertambangan nikel. | Foto: Auriga Nusantara.
Kepulauan Raja Ampat telah menjadi salah satu ikon kebanggaan Indonesia, terutama karena keindahan dan kekayaan alamnya. Gambar gugusan pulau-pulau kecil dengan pepohonan hijau, dengan perairan biru kehijauan, telah identik sebagai lanskap kepulauan ini, yang sering terlihat di buku-buku atau katalog pariwisata. Namun, kondisi Raja Ampat hari ini berada di tengah ironi ketika berbagai pengakuan terhadap kekayaannya, termasuk pengakuan ganda dari UNESCO, bersanding dengan realitas yang mengkhawatirkan.
Pengakuan Ganda dari UNESCO
Pada 27 September 2025, Raja Ampat mendapat pengakuan sebagai Cagar Biosfer oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO), bersama 30 cagar biosfer baru lainnya di seluruh dunia. Pengakuan ini membuat Raja Ampat mendapat pengakuan ganda setelah sebelumnya pada tahun 2023 ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark. Dengan dua status ini, Raja Ampat masuk dalam jajaran sangat terbatas kawasan dunia yang meraih pengakuan ganda UNESCO.
Cagar Biosfer Raja Ampat mencakup area sekitar 135.000 km² dengan kurang lebih 610 pulau, dengan hanya 34 pulau yang berpenghuni. Terletak di jantung Segitiga Terumbu Karang, Cagar Biosfer Raja Ampat menempati posisi istimewa sebagai pusat keanekaragaman laut dunia. Kawasan ini memiliki lebih dari 75% spesies karang yang dikenal di Bumi, habitat bagi lebih dari 1.320 spesies ikan terumbu karang, serta lima jenis penyu langka atau terancam punah, termasuk Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata).
Dengan status ganda sebagai Global Geopark dan Cagar Biosfer, Raja Ampat yang dikenal sebagai “Mahkota Keragaman Hayati Laut” diakui atas warisan geologi yang luar biasa sekaligus kekayaan keanekaragaman hayatinya.
Kerusakan Lingkungan dan Terumbu Karang Raja Ampat
Namun, pengakuan ganda dari UNESCO mempertegas ironi yang dialami oleh Raja Ampat. Sebab, pada saat yang sama, wilayah yang dikenal dengan pariwisatanya yang eksotik ini terus terancam oleh berbagai aktivitas yang merusak lingkungan, termasuk ekosistem terumbu karang yang menjadi kebanggaan.
Di tengah pengakuan sebagai Cagar Biosfer UNESCO, Raja Ampat menuai sorotan terkait pertambangan nikel. Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat telah berlangsung sejak 1967, dilakukan oleh PT Gag Nikel yang mengelola lahan seluas 13.136 hektare di Pulau Gag. Pada Juni 2025, setelah menuai protes publik, pemerintah memang mencabut izin empat perusahaan tambang lainnya. Namun, terhadap PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Antam, pemerintah tetap memberikan karpet merah.
Analisis spasial Auriga Nusantara dan Earth Insight mengungkap bukti-bukti kerusakan terumbu karang dan ancaman kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat tambang nikel di Raja Ampat. Laporan analisis tersebut menyoroti sejumlah konsesi pertambangan nikel yang secara keseluruhan mencakup lebih dari 22.000 hektare lahan, telah mengancam 2.470 hektare terumbu karang, 7.200 hektare hutan alam, dan mata pencaharian lebih dari 64.000 penduduk yang menghuni kabupaten seluas 3,66 juta hektare tersebut.
Beberapa ancaman yang dipaparkan oleh laporan tersebut di antaranya:
- Potensi kerusakan masif. Terdapat konsesi pertambangan nikel seluas lebih dari 22.000 hektare di Raja Ampat. Dari total 7.761 hektare hutan alam di dalam pulau kecil, 7.200 hektare atau 92% di antaranya berada dalam izin tambang nikel. Pada radius 12 mil laut terdapat 6.700 hektare terumbu karang, dan 36% (2.400 hektare) berada di dalam radius 5 km atau berisiko tinggi terdampak pertambangan nikel.
- Peningkatan perluasan area tambang. Area yang ditambang di Raja Ampat pada 2020-2024 meluas tiga kali lebih cepat dibanding periode lima tahun sebelumnya.
- Ancaman terhadap biota laut yang terancam punah berupa sedimen nikel dan polusi suara akan berdampak terhadap biota laut Pari Manta, termasuk Mobula birostris yang merupakan spesies pari manta terbesar di dunia, lima spesies penyu dilindungi, termasuk Penyu Sisik yang terancam punah, dan biota laut lainnya.
- Marjinalisasi ganda. Lebih dari 64.000 penduduk lokal tidak dilibatkan secara penuh dalam penerbitan izin tambang nikel, sementara mereka menanggung dampak lingkungan yang terjadi.
- Penghancuran mata pencaharian penduduk. Nelayan tradisional menyatakan bahwa kebisingan dan getaran dari pertambangan nikel telah mengusir ikan dan lumba-lumba.
- Ancaman terhadap pariwisata. Praktik pertambangan nikel juga akan berdampak terhadap pariwisata yang menjadi andalan ekonomi Raja Ampat.
“Investigasi ini menunjukkan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat menciptakan efek kerusakan berantai, mulai dari deforestasi, sedimen tambang nikel yang merusak terumbu karang, hingga indikasi berpindahnya biota laut yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat lokal,” kata Timer Manurung, Ketua Auriga Nusantara dalam keterangan pers.
Eskalasi pertambangan nikel merupakan bagian dari upaya Indonesia menjadi pemain utama komoditas nikel dunia guna memenuhi permintaan global kendaraan listrik yang terus meningkat. Namun, laporan ini menunjukkan bagaimana tambang nikel di area yang sensitif secara ekologis, seperti Raja Ampat, menimbulkan kerusakan yang meluas, bukan hanya di lokasi tambang tersebut.

Lebih lanjut, laporan tersebut mendokumentasikan kerusakan parah yang telah terjadi di berbagai pulau berizin tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat. Di Pulau Kawei, misalnya, nelayan tradisional menyampaikan kebisingan dan getaran oleh penambangan, mengakibatkan berpindahnya ikan yang penting bagi pangan lokal. Di Pulau Manuran, terlihat gumpalan sedimen yang menimbun karang di dalam perairan.
Melindungi Raja Ampat
Atas temuan-temuan tersebut, Auriga Nusantara dan Earth Insight mendesak Pemerintah Indonesia agar mencabut seluruh izin tambang nikel di Raja Ampat, menetapkan area-area yang tidak boleh ditambang (No-Go Zones) di Indonesia, memprioritaskan pembangunan ekonomi berkelanjutan yang melindungi keragaman hayati maupun mata pencaharian masyarakat sekaligus mewujudkan kepeloporan konservasi kelautan global.
“Pemerintah Indonesia semestinya menyadari keuntungan jangka pendek dari pertambangan tidak sebanding dengan manfaat jangka panjang keutuhan ekosistem yang menopang keragaman hayati laut dan ekonomi pariwisata,” imbuh Timer.
Adapun pengakuan sebagai cagar biosfer dapat menawarkan solusi yang sering luput dari sorotan publik. Berbeda dengan taman nasional, Cagar Biosfer berfungsi sebagai “laboratorium hidup” di mana pemerintah, ilmuwan, dan masyarakat luas bekerja sama melalui tiga peran utama, yakni:
- Konservasi: melindungi keanekaragaman hayati, bentang alam, dan ekosistem.
- Pembangunan: mendorong pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.
- Pemahaman: memperkuat riset, pendidikan, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.
Pada akhirnya, pemerintah, bisnis, dan masyarakat sipil harus berkomitmen dan berkolaborasi untuk mengarusutamakan praktik ekonomi yang lebih berkelanjutan di Raja Ampat dan menghentikan praktik eksploitasi yang merugikan demi masa depan yang lebih baik.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Kematian dan Bunuh Diri Anak sebagai Isu Struktural: Kurangnya Pemenuhan Hak Anak
Mengatasi Kesenjangan yang Dihadapi Perempuan di Bidang STEM
Finding Harmony: Pencarian Harmoni dengan Alam di Benak Sang Raja
Mengatasi Eksploitasi di Balik Program Migrasi Tenaga Kerja Sementara
Mewujudkan Kondisi Kerja yang Layak bagi Pekerja Platform
Memetakan Kebutuhan Konservasi Hiu dan Pari secara Global