Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Soft News
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • Muda
  • ESG
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

KLHK Terbitkan Aturan terkait Perlindungan Hukum bagi Pejuang Lingkungan

Permen LHK Nomor 10 tahun 2024 memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan, dengan menekankan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Oleh Abul Muamar
11 September 2024
seorang pria di atas perahu di tengah danau di saat fajar

Foto: Alexandre Saraiva Carniato di Pexels.

Lingkungan yang sehat adalah fondasi bagi kehidupan yang sehat dan kesejahteraan manusia. Namun, berbagai aktivitas manusia, terutama bisnis dan proyek skala besar, seringkali menyebabkan dampak buruk dan kerusakan terhadap lingkungan, dan memaksa orang-orang untuk mengambil tindakan. Sayangnya, selama ini, memperjuangkan lingkungan yang sehat bukanlah perkara mudah. Di Indonesia, beberapa kali mencuat kabar tentang aktivis atau pejuang lingkungan yang mengalami kriminalisasi dan bahkan dipenjara karena memperjuangkan lingkungan. Terkait hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan aturan yang mengatur soal perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan.

Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan

Meski sering bergerak di “jalan sunyi”, pejuang lingkungan memiliki andil penting dalam mengontrol dan menjaga keberlangsungan lingkungan. Dalam banyak konflik terkait lingkungan yang melibatkan bisnis atau proyek besar, pejuang lingkungan sering tampil di garda depan untuk mengadvokasi dan melindungi hak-hak masyarakat akan lingkungan yang sehat dan aman serta mata pencaharian yang bergantung pada kondisi lingkungan.

Sayangnya, perjuangan mereka seringkali dibungkam dengan berbagai cara, termasuk dengan narasi-narasi balasan seperti mengganggu ketertiban umum hingga dengan ancaman dan kriminalisasi, termasuk lewat tangan-tangan aparat. Data Auriga Nusantara mencatat 133 kasus ancaman terhadap pejuang lingkungan dalam kurun waktu 2014 hingga 2023. Pada tahun 2021, tahun dimana UU Cipta Kerja yang dianggap hanya menguntungkan pemodal diterbitkan, angka kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan meningkat pesat. 

Oleh karena itu, demi berjalannya kontrol terhadap eksploitasi dan pengrusakan lingkungan, pejuang lingkungan mesti dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi dan ancaman, yang sering dikenal sebagai Gugatan Strategis terhadap Partisipasi Publik (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP).

Permen LHK terkait Perlindungan Hukum bagi Pejuang Lingkungan

Pada 30 Agustus 2024, KLHK menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 10 tahun 2024 yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung para pejuang lingkungan baik berupa individu, kelompok, masyarakat hukum adat, akademisi/ahli, organisasi lingkungan hidup hingga badan usaha. 

Permen ini menekankan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Bentuk perlindungan hukum yang dijamin dalam peraturan ini berupa pencegahan dari tindakan pembalasan, seperti pelemahan perjuangan dan partisipasi publik (baik berupa ancaman tertulis dan ancaman lisan, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan jiwa dan harta, termasuk keluarga), somasi, pemidanaan, dan gugatan perdata. 

Untuk mencegah terjadinya tindakan pembalasan, permen tersebut memberikan arahan yang mencakup pengembangan kapasitas bagi aparat penegak hukum, pembentukan forum aparat penegak hukum bersertifikasi lingkungan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuat kanal pengaduan terkait dokumen lingkungan hidup.

Regulasi yang Lebih Kuat dan Komprehensif

Meski memberikan angin segar asa, peraturan menteri ini dinilai masih menyisakan celah yang memungkinkan tetap terjadinya tindakan pembalasan atau kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan. Celah tersebut di antaranya berupa ruang lingkup perlindungan yang terbatas pada soal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, alih-alih mencakup seluruh sektor yang selama ini pernah atau berpotensi menimbulkan konflik seperti perkebunan, pembangunan infrastruktur, pariwisata, kehutanan, dan sebagainya. 

Celah lainnya adalah soal penetapan kasus sebagai tindakan pembalasan, yang berpotensi kabur dalam penentuan apakah sebuah tindakan termasuk atau tidak termasuk pembalasan. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang lebih kuat dan komprehensif untuk melindungi bukan sebatas pejuang lingkungan, melainkan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, masalah lingkungan pada dasarnya adalah masalah HAM yang berkelindan dengan berbagai aspek kehidupan; dan perlindungan terhadap para pejuangnya mesti menyeluruh dan kuat.

Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan Langganan GNA Indonesia.

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan Langganan GNA Indonesia untuk mendapatkan akses digital ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Pilih Paket Langganan Anda

Abul Muamar
Managing Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Demokrasi yang Cacat di Indonesia: Kebebasan Berpendapat di Bawah Ancaman Kekerasan Aparat
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Ketimpangan, Pengangguran, hingga Korupsi yang Merajalela: 6 Isu Sosial yang Mendesak untuk Diatasi
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Dunia yang Kian Gemerlap dan Kelap-kelip Kunang-Kunang yang Kian Lenyap
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Peta Jalan Dekarbonisasi Industri untuk Tekan Emisi di Subsektor Intensif-Energi

Continue Reading

Sebelumnya: Filipina Beri Remisi Narapidana yang Rajin Baca Buku
Berikutnya: Peluang dan Tantangan Sistem 4 Hari Kerja Seminggu

Lihat Konten GNA Lainnya

ilustrasi misinformasi; manekin kepala dengan bagian atas terbuka menerima koran yang dilabeli tulisan palsu Menangkal Masifnya Penyebaran Misinformasi dan Disinformasi
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Menangkal Masifnya Penyebaran Misinformasi dan Disinformasi

Oleh Seftyana Khairunisa
12 September 2025
Seorang anak berkacamata menerima piring berisi makanan. Menengok Bagaimana Program Makan Gratis di Sekolah di Amerika Latin dan Karibia
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Menengok Bagaimana Program Makan Gratis di Sekolah di Amerika Latin dan Karibia

Oleh Attiatul Noor
12 September 2025
pembagian makanan kepada anak-anak Menyalakan Kemanusiaan dengan Menyelamatkan dan Mendistribusikan Makanan Berlebih
  • GNA Knowledge Hub
  • Komunitas

Menyalakan Kemanusiaan dengan Menyelamatkan dan Mendistribusikan Makanan Berlebih

Oleh Dilla Atqia Rahmah
11 September 2025
Seorang perempuan pengguna kursi roda sedang meraih tombol lift. Kunci untuk Memastikan Sistem Transportasi Perkotaan yang Inklusif di Asia-Pasifik
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Kunci untuk Memastikan Sistem Transportasi Perkotaan yang Inklusif di Asia-Pasifik

Oleh Dinda Rahmania
11 September 2025
foto udara pemukiman padat yang ada di dekat bantaran sungai perkotaan Jerat Kemiskinan di Perkotaan
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Jerat Kemiskinan di Perkotaan

Oleh Seftyana Khairunisa
10 September 2025
seorang anak perempuan menulis dengan kapur di papan tulis hitam Bagaimana Pendidikan Lingkungan Dukung Ketahanan di Odisha, India
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Bagaimana Pendidikan Lingkungan Dukung Ketahanan di Odisha, India

Oleh Attiatul Noor
10 September 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia