Langkah Pemerintah Dorong Pengelolaan Sampah Perkotaan menjadi Energi
Foto: Katie Rodriguez di Unsplash.
Penumpukan sampah telah menjadi salah satu masalah utama di wilayah perkotaan–bahkan krisis dunia. Laju produksi dan konsumsi yang tak terbendung membuat jutaan ton sampah terus menumpuk, sementara sampah-sampah lama banyak yang tidak terkelola. Di tengah krisis tersebut, pengelolaan sampah perkotaan menjadi energi muncul sebagai salah satu langkah yang dianggap menjanjikan solusi.
Penumpukan Sampah yang Terus Berlanjut
Indonesia menghasilkan puluhan juta ton sampah setiap tahunnya, dengan sisa makanan dan plastik sebagai dua penyumbang terbesar yang konsisten. Yang mengkhawatirkan, sampah-sampah tersebut lebih banyak yang tidak terkelola dan banyak pula yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping atau TPA terbuka. Pada tahun 2024, misalnya, angka timbulan sampah se-Indonesia mencapai 34,79 juta ton, dan 23,42 juta ton (67,28%) di antaranya tidak terkelola, sementara 9,02 juta ton berakhir di TPA open dumping.
Dalam kehidupan sehari-hari di banyak tempat, penumpukan sampah bahkan telah menjadi pemandangan yang relatif mudah dijumpai: di pinggir jalan, di lorong-lorong gang, di antara semak-semak atau kebun yang terbengkalai, hingga di bantaran sungai. Masalah ini semakin rumit ketika TPA di banyak daerah telah melampaui kapasitas karena banyaknya sampah yang tidak terkelola. Penutupan TPA open dumping di berbagai daerah juga menimbulkan masalah baru karena kurangnya solusi atau alternatif yang menggantikannya. Akibatnya, penumpukan sampah di tempat-tempat pembuangan sementara (TPS) semakin mudah ditemui dari sering berhari-hari tak diangkut.
Perpres Pengelolaan Sampah Perkotaan menjadi Energi
Di tengah masalah penumpukan sampah yang berlarut-larut, berbagai inovasi muncul, salah satunya berupa pengolahan sampah menjadi energi. Pada 10 Oktober 2025, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 resmi ditetapkan untuk merespons masalah kedaruratan penumpukan sampah yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat. Perpres ini menekankan bahwa sampah kini menjadi sumber daya energi yang dapat diolah menjadi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan, serta berbagai produk turunan lainnya.
Perpres 109/2025 membawa beberapa perubahan yang menggantikan aturan sebelumnya (Perpres 35/2018). Beberapa poin penting dalam aturan baru ini antara lain:
- Pemerintah daerah (Pemda) diharuskan untuk memastikan ketersediaan volume sampah minimal 1.000 ton per hari ke Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Pemda juga harus menyediakan lahan melalui mekanisme pinjam pakai tanpa biaya selama masa pembangunan dan operasional PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah).
- Perizinan dan persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mekanisme pendanaan dipermudah.
- PLN wajib memprioritaskan dan membeli listrik dari PLTSa dengan harga US$20 Sen per kWh untuk semua kapasitas selama 30 tahun masa kontrak.
- Pengembang PLTsa tidak dapat dikenakan penalti atau denda apabila besaran daya dalam Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) tidak terpenuhi.
Pemerintah menargetkan implementasi Perpres ini berfokus pada kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan sampah harian di atas 1.000 ton, serta TPA yang telah melebihi kapasitas atau lahannya terbatas. “Penanganan sampah menjadi energi terbarukan ini merupakan langkah menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan. Kita ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai dengan kaidah lingkungan yang baik dan energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari energi bersih, sehingga yang masuk ke TPA nanti hanya residu,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Memastikan Pengelolaan yang Adil, Inklusif, dan Terukur
Pengelolaan sampah menjadi energi mungkin memberikan angin segar asa untuk masalah penumpukan sampah perkotaan, sekaligus dapat mendukung upaya transisi energi. Namun, agar langkah ini benar-benar berkelanjutan sesuai yang diharapkan, pengelolaannya harus berjalan secara adil, inklusif, serta terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.Pelibatan seluruh pihak yang selama ini berada dalam mata rantai persampahan, khususnya mereka yang merupakan kelompok rentan seperti pemulung dan pengepul, adalah hal yang krusial. Di samping itu, memastikan bahwa mekanisme dan teknologi yang diterapkan efektif dan tidak membahayakan adalah langkah fundamental untuk memastikan bahwa proses pengolahan dan energi yang dihasilkan benar-benar ramah lingkungan, bukan menciptakan masalah baru.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB
Menilik Langkah Indonesia Bergabung dengan Koalisi Pasar Karbon Global
Risiko dan Peluang Kabel Bawah Laut bagi Pembangunan Berkelanjutan
Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia
Meningkatnya Serangan dan Kekerasan terhadap Pembela Lingkungan dan Tanah
Menyoal Ketentuan Upah Minimum dan Tantangan Keseimbangan Pasar Tenaga Kerja