Langkah Singapura dalam Melindungi Korban Kekerasan Siber
Photo: Vitaly Gariev di Unsplash.
Media sosial memungkinkan kita terhubung dengan orang-orang di berbagai belahan dunia. Namung, konektivitas tinggi yang ditawarkan ruang digital juga disertai risiko besar, termasuk kekerasan online. Untuk melindungi korban kekerasan siber, Parlemen Singapura mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keamanan Siber (Pemulihan dan Akuntabilitas) pada November 2025.
Kekerasan Siber di Singapura
Salah satu dampak negatif terbesar dari evolusi internet adalah maraknya perilaku dan konten berbahaya. Kementerian Pembangunan Digital dan Informasi (MDDI) Singapura mengungkapkan bahwa 84% penduduknya pernah terpapar konten online berbahaya, termasuk perundungan siber. Lebih spesifik lagi, 33% pernah mengalami perilaku online berbahaya, seperti pelecehan online dan penyebaran gambar tanpa persetujuan. Meski dapat merugikan siapa pun, perempuan secara tidak proporsional lebih terdampak kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Singapura telah mengesahkan Undang-Undang Keamanan Siber (Pemulihan dan Akuntabilitas) untuk mencegah aktivitas online berbahaya dan mendorong akuntabilitas. Sebelum UU ini disahkan, sebuah survei yang dilakukan MDDI menunjukkan bahwa setidaknya dua dari tiga responden mendukung regulasi yang membatasi untuk melindungi pengguna internet dari kekerasan siber. Pemerintah Singapura berencana untuk menegakkan hukum tersebut dengan membentuk lembaga baru bernama Komisi Keamanan Online (OSC) pada paruh pertama tahun 2026.
UU Keamanan Siber mengklasifikasikan aktivitas online berbahaya ke dalam tiga belas kategori. Namun, OSC awalnya akan memprioritaskan lima kategori sebelum memperluas cakupannya: pelecehan online, doxxing, stalking online, pelecehan gambar intim, dan pelecehan anak berbasis gambar.
UU Keamanan Siber untuk Perkuat Dukungan bagi Korban
Platform pengaduan online umumnya membutuhkan waktu lima hari atau lebih untuk menindaklanjuti laporan pelecehan online. Menteri Pembangunan Digital dan Informasi Singapura, Josephine Teo, menyatakan bahwa tanggapan yang lamban sangat mengecewakan para korban.
Dengan disahkannya UU tersebut, para korban dapat mengajukan laporan ke OSC jika platform tidak menghapus konten berbahaya dalam waktu 24 jam. OSC berwenang mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan online, layanan distribusi aplikasi, atau badan publik untuk menghapus konten yang merugikan dan membekukan akun pelaku. Kegagalan untuk mematuhinya akan dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi lebih lanjut, termasuk hukuman penjara (untuk individu) dan denda (untuk individu dan entitas).
Lebih lanjut, para korban kekerasan siber dapat meminta pengungkapan identitas pelaku untuk mengajukan gugatan perdata, dengan syarat tidak menyalahgunakan informasi tersebut. Mereka juga dapat meminta kompensasi jika kerugian virtual yang mereka alami merugikan mata pencaharian mereka atau menguntungkan pelaku. Sementara itu, penerima arahan OSC—yakni terduga pelaku—memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke panel yang ditunjuk menteri sebelum mengajukan judicial review di pengadilan.
Kerja Kolektif untuk Ruang Online yang Lebih Aman
Internet nyaris tak mengenal batas. Oleh karena itu, upaya kolaboratif adalah kunci untuk menciptakan lingkungan virtual yang lebih aman dan memperkuat pembangunan perdamaian lintas batas. Menurut laporan Institute of Policy Studies, tiga dari empat responden percaya bahwa peningkatan kualitas pengalaman online merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan individu.
“Kesejahteraan kolektif kita terancam ketika mereka yang dirugikan tidak mendapatkan restitusi,” kata Teo. Oleh karena itu, pemerintah Singapura berharap undang-undang baru ini dapat memperkuat dukungan bagi para korban dan penyintas.
Namun, meski UU tersebut mendapat dukungan dari Partai Buruh, muncul kekhawatiran mengenai independensi OSC, kelayakan dalam menangani kasus hukum, dan efektivitasnya. Menetapkan mekanisme pengawasan dan keseimbangan yang efektif menjadi krusial untuk memastikan OSC dapat beroperasi secara adil. Pada saat yang sama, edukasi tentang penggunaan internet kolektif yang bertanggung jawab sama pentingnya untuk meminimalkan prevalensi kekerasan siber dan menciptakan ruang digital yang aman untuk semua.
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Mengatasi Banjir Jakarta dengan Solusi yang Mengakar
Memahami Keterkaitan antara Krisis Iklim dan Kerja Perawatan
Menilik Potensi Digitalisasi Rantai Nilai Pangan untuk Mendukung Kesejahteraan Petani
Bagaimana Bank Dapat Berperan dalam Mendorong Terciptanya Pekerjaan Layak
Menilik Tantangan dalam Pengembangan SAF berbasis Minyak Jelantah di Indonesia
Mengintegrasikan Panas Perkotaan dalam Sistem Penanggulangan Bencana