Sekolah Gratis dan Urgensi untuk Memastikan Pendidikan Dasar yang Berkualitas

Foto: Husniati Salma di Unsplash.
Setiap anak berhak untuk mendapat akses ke pendidikan yang berkualitas. Sayangnya, masih banyak anak di Indonesia yang terhalang oleh berbagai faktor untuk mengenyam pendidikan di bangku sekolah, bahkan di tingkat dasar. Terkait hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Lantas, bagaimana memastikan bahwa sekolah gratis dapat menyediakan pendidikan dasar yang berkualitas untuk semua anak di Indonesia?
Pendidikan Dasar Bebas Biaya
Pada 27 Mei 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.” Permohonan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu yang merupakan ibu rumah tangga dari JPPI.
MK menilai bahwa frasa tersebut secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri sehingga menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar. Hal ini dikarenakan terbatasnya daya tampung di sekolah negeri sehingga banyak anak yang terpaksa mengandalkan sekolah swasta dengan beban biaya yang relatif besar. Pada tahun 2024, misalnya, SD/Sederajat negeri hanya dapat menampung sebanyak 87,74% dari anak yang menjadi peserta didik baru. Sedangkan untuk tingkat SMP dan SMA/Sederajat, angkanya lebih kecil lagi, yaitu hanya 52% dan 34%.
Pada saat yang sama, masih ada 3,9 juta anak yang tidak sekolah, baik belum pernah bersekolah, tidak melanjutkan ke jenjang selanjutnya, ataupun terpaksa putus sekolah. Tingginya angka anak tidak sekolah utamanya disebabkan oleh faktor ekonomi, dan banyak dari mereka yang lebih memilih bekerja, menikah, dan mengurus rumah tangga. Padahal menurut MK, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Untuk itu, MK mengubah norma frasa Pasal 34 tersebut menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Memastikan Pendidikan Dasar yang Berkualitas
Membebaskan biaya pendidikan dasar merupakan satu langkah penting dalam upaya memperluas cakupan pendidikan. Namun, selanjutnya, yang diperlukan adalah memastikan pendidikan dasar yang berkualitas untuk semua anak.
Salah satu konsekuensi utama dari putusan MK tersebut adalah menentukan kembali skala prioritas anggaran pendidikan, yang selama ini terdapat banyak inefisiensi. Porsi anggaran untuk pendidikan dasar dan menengah tergolong cukup kecil, yaitu hanya 4,64% dari total anggaran pendidikan. Hal ini diperparah dengan korupsi yang cukup masif di sektor pendidikan. Pada tahun 2023 saja, korupsi di sektor pendidikan menyebabkan kerugian negara hingga Rp132 miliar.
Oleh karena itu, realokasi dan optimalisasi anggaran menjadi penting untuk memastikan bahwa pemenuhan hak pendidikan dasar bebas biaya dilakukan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan. Anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memastikan terlaksananya pendidikan yang berkualitas di semua sekolah di setiap daerah, tanpa memandang status sekolah. Dalam hal ini, memastikan kecukupan daya tampung sekolah serta kelayakan sarana dan prasarana pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), adalah langkah awal yang krusial untuk menghapus ketimpangan kualitas pendidikan.
Oleh karena itulah, putusan MK menjadi momen yang tepat untuk mengevaluasi kembali permasalahan mendasar pendidikan di Indonesia, agar pemerintah tidak hanya sekadar menyediakan sekolah gratis, tetapi juga bermutu, adil, dan inklusif. Untuk mendukung terlaksananya pendidikan dasar yang berkualitas, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait harus berinvestasi pada upaya holistik untuk memajukan pendidikan, termasuk namun tidak terbatas pada peningkatan kualitas guru, peningkatan kualitas pendidikan keguruan, dan memastikan kesejahteraan semua guru.
Editor: Abul Muamar

Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan Langganan GNA Indonesia.
Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan Langganan GNA Indonesia untuk mendapatkan akses digital ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan AndaNisa adalah reporter dan asisten peneliti di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Sarjana Ilmu Hubungan Internasional dari Universitas Gadjah Mada. Ia memiliki minat di bidang penelitian, jurnalisme, dan isu-isu seputar hak asasi manusia.