Bentakan hingga Penyiksaan: Urgensi untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Tahanan
Foto: Liana S di Unsplash.
Pembangunan berkelanjutan harus berpijak pada perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh, sebagaimana ditargetkan dalam Tujuan 16. Dalam proses penegakan hukum, hal ini menuntut penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap tahanan, yang selama ini mungkin telah menjadi “rahasia umum” di tengah masyarakat. Mulai dari bentakan hingga penyiksaan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, kekerasan terhadap tahanan yang terus berlanjut hingga hari ini akan menghambat pencapaian tujuan tersebut.
Kekerasan terhadap Tahanan yang Terus Berlanjut
Perlakuan yang merendahkan martabat dan kekerasan terhadap tahanan adalah isu yang telah berlangsung sejak lama, dan terus berlanjut hingga hari ini karena kurangnya langkah berarti dari pengambil kebijakan untuk mengakhirinya. Setiap tahun, tidak jarang muncul berita-berita tentang tahanan yang mengalami kekerasan, baik berupa kekerasan psikis seperti bentakan dan ancaman maupun kekerasan fisik seperti pemukulan hingga penyiksaan. Kasus-kasus kekerasan tersebut dialami baik oleh tahanan kepolisian (tahanan di tahap penyidikan), tahanan kejaksaan (tahap penuntutan), maupun tahanan pengadilan (tahap persidangan) dan narapidana, baik itu di sel tahanan kepolisian maupun di rutan atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kematian Alfarisi, seorang demonstran yang ditangkap dan ditahan di Surabaya, adalah satu contoh nyata. Alfarisi adalah seorang pemuda yang ikut dalam gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Ia ditangkap dalam keadaan sehat pada 9 September 2025, lalu meninggal dunia pada 30 Desember 2025 saat berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Selama ditahan, Alfarisi sempat menyampaikan kepada keluarga yang membesuknya bahwa ia mengalami kekerasan, termasuk dipukul berkali-kali saat ditahan di rutan Polrestabes Surabaya. Dugaan kekerasan itu menguat ketika pihak keluarga mendapati memar di beberapa bagian tubuh Alfarisi saat memandikan jenazahnya.
Puncak Gunung Es
Apa yang dialami oleh Alfarisi dan beberapa kasus lain yang mencuat ke permukaan adalah puncak gunung es dari fenomena kekerasan terhadap tahanan yang terjadi di Indonesia. Di luar kasus-kasus yang bocor, kekerasan terhadap tahanan mungkin terus berlangsung dalam senyap di banyak tempat. Hal ini diafirmasi oleh laporan yang dirilis setiap tahun oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Dalam rentang 2011-2019, KontraS mencatat 445 kasus dugaan penyiksaan terhadap tahanan, dengan jumlah korban mencapai 693 orang. Lalu, sepanjang Juni 2024-Mei 2025, dari 66 kasus penyiksaan, sebanyak 25 dari 139 korban merupakan tersangka tindak pidana atau terpidana yang sedang menjalani masa hukuman di lapas, dengan polisi sebagai pelaku terbanyak.
Selain kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual terhadap tahanan juga cukup sering terjadi di Indonesia, dimana pelaku memanfaatkan kekuasaannya untuk menekan korban. Misalnya, di Pacitan, seorang tahanan perempuan diperkosa berkali-kali oleh anggota Polres Pacitan pada tahun 2025. Di Sulawesi Selatan, seorang tahanan perempuan mengalami kekerasan seksual oleh anggota Polda setempat pada tahun 2023.
Dalam beberapa kasus yang pernah terjadi, kekerasan juga kerap digunakan oleh penyidik untuk mengintimidasi tahanan, termasuk dalam kasus salah tangkap. Salah satu contoh paling menonjol adalah kasus salah tangkap empat pengamen remaja di Cipulir, Jakarta Selatan, pada tahun 2013. Mereka disiksa–dipukul, ditendang, hingga disetrum–dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan, dan mereka baru dibebaskan setelah dipenjara selama 3 tahun atas perbuatan yang belakangan terbukti tak pernah mereka lakukan.
Menuntut Komitmen dan Tindakan Pemerintah
Kekerasan terhadap tahanan, dalam segala bentuknya, adalah pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan melanggar peraturan yang berlaku. Pasal 28I UUD 1945 dengan tegas menjamin hak untuk tidak disiksa sebagai salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun (non-derogable rights). Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, serta Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Dua perjanjian internasional yang telah diratifikasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak ada justifikasi apapun bagi negara untuk melakukan tindak kekerasan ataupun penyiksaan.
Terus berlanjutnya kekerasan terhadap tahanan merupakan pelanggaran terhadap komitmen pemerintah untuk melindungi hak asasi warga negara, serta menghambat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Oleh karena itu, mengakhiri segala bentuk kekerasan atau perlakuan tak manusiawi terhadap tahanan adalah sebuah urgensi yang menuntut komitmen dan tindakan segera dari pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah dan para penegak hukum dapat mengadopsi Aturan Standar Minimum Perlakuan terhadap Tahanan/Narapidana dari PBB dengan prinsip-prinsip dasar yang meliputi:
- Semua tahanan harus diperlakukan dengan menghormati martabat dan nilai kemanusiaan.
- Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama/keyakinan, pandangan politik, latar belakang sosial, disabilitas, atau status lainnya.
- Perlakuan khusus dan perlindungan tambahan bagi kelompok rentan (perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan lansia).
Aturan tersebut dapat menjadi acuan bagi reformasi kebijakan terkait penahanan dan pemidanaan serta sistem pemasyarakatan dan penilaian penegakan HAM. Pada akhirnya, upaya penghapusan kekerasan terhadap tahanan harus dilakukan beriringan dengan pemenuhan hak-hak tahanan secara memadai, yang mencakup pengaturan kondisi penahanan yang layak seperti makanan, air bersih, obat-obatan, layanan kesehatan yang aman; hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan teman; hak pendidikan dan pelatihan; dan lainnya.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Perempuan dalam Pengelolaan Sampah: Mewujudkan Sirkularitas yang Responsif Gender
Potensi dan Tantangan Biodiversity Credits dalam Penguatan Pembiayaan Keanekaragaman Hayati
Bagaimana Program PLTS 100 GW dapat Mendukung Ketahanan Energi
Kontaminasi PFAS di Amerika Serikat dan Desakan Petani ke Pemerintah
Mengatasi Kemiskinan Waktu di Tengah Meningkatnya Isu Kesehatan Mental
Kemunduran Besar dalam Pencapaian SDGs di Asia Pasifik