Memperkuat Regulasi untuk Hapus Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Foto: Markus Winkler di Unsplash.
Dalam beberapa tahun terakhir, pekerjaan telah menjadi suatu hal yang semakin sulit diperoleh bagi banyak orang di Indonesia. Selain karena keterbatasan lapangan pekerjaan, tidak jarang orang-orang gugur sejak awal oleh persyaratan yang dicantumkan dalam iklan-iklan lowongan kerja, entah itu terkait usia, gender, hingga kondisi fisik. Di tengah meningkatnya angka pengangguran dari tahun ke tahun yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan banyak orang, diperlukan kebijakan dan regulasi yang lebih kuat untuk menghapus diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja.
Pengangguran dan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Data Badan Pusat Statistik mencatat angka pengangguran di Indonesia per November 2025 sebanyak 7,35 juta orang, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,74%, sementara jumlah angkatan kerja terus tumbuh mencapai 155,27 juta orang. Penduduk usia muda (15-24 tahun), termasuk lulusan sarjana, menjadi kelompok yang paling banyak menyumbang angka pengangguran (16,89%).
Meskipun angka pengangguran menurun dan terkesan kecil, keterserapan penduduk usia kerja di pasar tenaga kerja masih menjadi isu, karena tingginya jumlah pekerja informal (57,70 persen). Hal ini terutama terlihat dari jenis lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja, yang didominasi oleh sektor-sektor yang banyak diisi oleh pekerja informal seperti Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (27,99 persen); Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (18,67 persen); serta Industri Pengolahan (13,86 persen).
Selain itu, jumlah angkatan kerja Indonesia juga masih banyak disumbang oleh pekerja paruh waktu dan pekerja setengah pengangguran, masing-masing sebesar 32,06 persen dan 7,81 persen. Melonjaknya jumlah pekerja platform dalam satu dekade terakhir yang tak disertai dengan peningkatan kesejahteraan juga menjadi penanda serius dalam lanskap ketenagakerjaan. Di sisi lain, lapangan pekerjaan formal terus mengalami stagnasi dari tahun ke tahun.
Dalam realitas yang lebih konkret, masalah pengangguran di Indonesia bahkan telah mencapai kondisi yang semakin mengkhawatirkan, termasuk banyaknya lulusan pendidikan tinggi yang putus asa. Beberapa kasus bahkan menimbulkan tindakan ekstrem yang berkaitan dengan kesehatan mental. Sementara itu, mereka yang menolak putus asa terpaksa melakoni pekerjaan-pekerjaan berupah rendah, termasuk kerja-kerja kasar yang pada dasarnya cukup mensyaratkan kualifikasi pendidikan rendah.
Tingginya angka pengangguran di Indonesia tidak terlepas dari masih maraknya diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja di Indonesia, di samping masalah ketidaksesuaian keterampilan (skill mismatch) di pasar kerja. Dalam banyak iklan atau informasi lowongan pekerjaan, kerap ditemui persyaratan yang membatasi kesempatan bagi orang-orang tertentu, seperti batas usia, kondisi fisik dan riwayat kesehatan, hingga gender.
Lemahnya SE Menteri Ketenagakerjaan
Larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja memang telah disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Surat edaran tersebut menegaskan larangan bagi pemberi kerja untuk melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk terhadap pelamar dengan disabilitas. Namun, surat edaran tersebut tidak bersifat mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat mendorong ketaatan pelaku usaha.
Sementara itu, rencana pemerintah untuk menghapus diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja melalui revisi UU Ketenagakerjaan dan pembuatan aturan turunan dari UU tersebut, masih dalam tahap kajian.
Pada tahun 2024, sempat ada permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan terkait Pasal 35 ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon adalah Leonardo Olefins Hamonangan, seorang pemuda asal Bekasi, yang menuntut penghapusan batasan usia dalam lowongan kerja. Namun, MK menolak seluruhnya permohonan uji materi UU tersebut.
Memperkuat Regulasi
Penghapusan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja adalah faktor krusial untuk memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pekerjaan, membangun kesejahteraan, dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan dan regulasi yang kuat, yang disertai dengan pengawasan konsisten, sesuai standar internasional dari ILO. Di samping itu, dunia usaha harus berkomitmen pada praktik rekrutmen yang inklusif dan berbasis kompetensi, yang didukung dengan pelatihan berkala kepada tim perekrut serta menjunjung transparansi dalam perekrutan.
Namun, hal ini juga harus disertai dengan upaya untuk memperluas penciptaan lapangan kerja. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan yang berorientasi pada penciptaan lapangan kerja, mendorong investasi yang berkualitas, serta mempercepat pengembangan sektor-sektor potensial seperti ekonomi hijau, ekonomi digital, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pada saat yang sama, peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan di pasar kerja juga menjadi kunci.
Selain itu, diperlukan pula upaya untuk menuju penciptaan pekerjaan yang layak sebagaimana ditekankan dalam Outlook Ketenagakerjaan Indonesia 2026–2029. Hal ini berarti bahwa fokus kebijakan juga harus memastikan kualitas pekerjaan, mulai dari upah yang adil, jaminan sosial yang adaptif, hingga kondisi kerja yang aman dan bermartabat.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Merenungkan Dampak Eksplorasi Antariksa
Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proyek Panas Bumi di Dieng dan Tandikat-Singgalang
Langkah F1 dalam Memenuhi Komitmen Nol Emisi 2030
Empat Potensi Krisis yang Perlu Diantisipasi selama El Niño Godzilla
Dari Dukungan Mental hingga Hubungan Romantis: Memahami Fenomena Maraknya Penggunaan Pendamping AI
Ketimpangan Jaminan Kesehatan pada Balita yang Terus Berlanjut