Mengantisipasi Masalah Berulang dari Integrasi Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas
Makan bergizi gratis. | Foto: Fitrah di Wikimedia Commons.
Manusia membutuhkan nutrisi yang seimbang untuk menjalani kehidupan dengan baik, tidak terkecuali orang-orang lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Terkait hal ini, pemerintah berencana mengintegrasikan Program Permakanan bagi lansia dan disabilitas dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, dengan segenap persoalan yang menyelimuti Program MBG sejauh ini, bagaimana integrasi ini dapat memastikan pemenuhan gizi yang aman dan sehat dan lansia dan disabilitas?
Program Permakanan dan Integrasi dengan MBG untuk Lansia dan Disabilitas
Program Permakanan adalah program bantuan sosial berupa penyediaan makanan yang diberikan kepada lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program yang telah berjalan sejak 2022 ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan dan nutrisi kepada mereka yang hidup tanpa dukungan keluarga dan menumbuhkan kepedulian sosial di tingkat komunitas. Program ini menyediakan makanan dua kali sehari yang disiapkan dan diantarkan ke rumah penerima oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) di tingkat desa/kelurahan.
Pada tahun 2023, program ini mendapat alokasi anggaran Rp1,2 triliun untuk menjangkau sekitar 100.000 lansia dan 33.000 penyandang disabilitas, dengan nilai per orang Rp30.000 per hari untuk dua kali makan. Lantas pada Januari 2026, pemerintah berencana mengintegrasikan program ini dengan Program MBG, yang dalam pelaksanaannya sejak Januari 2025 telah memunculkan berbagai masalah.
Menurut Kementerian Sosial, integrasi Program Permakanan dengan MBG akan melibatkan dukungan caregiver atau pengasuh profesional yang dapat mendampingi dan membantu para lansia dan disabilitas yang hidup sebatang kara. “Menurut statistik, sangat banyak caregiver dibutuhkan di tengah masyarakat, baik itu untuk anak-anak yang orang tuanya bekerja, lansia, maupun penyandang disabilitas,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Tetap Karitatif dan Kekosongan dalam Juknis
Dalam rencana yang disampaikan oleh pemerintah, belum ada perubahan fundamental terkait integrasi Program Permakanan dengan Program MBG. Program ini masih tetap berbasis pendekatan karitatif dan diposisikan sekadar sebagai bantuan sosial alih-alih pemenuhan hak atas pangan dan hidup layak bagi lansia dan disabilitas. Implikasinya, program ini rentan terhenti atau tidak menyasar setiap individu yang layak menerima karena alasan keterbatasan anggaran.
Selain itu, dalam petunjuk teknis (juknis) yang ada pada Program Permakanan yang telah berjalan, baik juknis untuk permakanan lansia maupun juknis untuk permakanan disabilitas, ada beberapa kelemahan dan kekosongan yang tidak diatur. Misalnya, tidak ada standar gizi nasional yang mengikat seperti standar kalori minimal per hari, kebutuhan gizi spesifik lansia dan disabilitas, preferensi, serta pola makan khusus untuk pengidap penyakit kronis dan penyandang disabilitas tertentu. Kriteria penerimanya pun spesifik, yakni lansia berusia 75 tahun ke atas dan disabilitas terlantar yang hidup sendirian.
Lebih lanjut, juknis yang ada juga tidak mengatur indikator dampak (outcome) dari program ini, seperti kesehatan dan kualitas hidup serta rasa aman. Adapun yang diukur hanya jumlah paket makanan yang diantar, jumlah penerima, dan serapan anggaran. Selain itu, juknis tersebut juga kurang mengatur soal akuntabilitas kinerja pokmas di lapangan.
Hal-hal yang Perlu Diantisipasi
Agar dapat mencapai dampak yang lebih baik, integrasi Program Permakanan dengan Program MBG perlu mengatasi tantangan-tantangan yang ditimbulkan oleh masalah fundamental dari pendekatan yang diterapkan serta kekosongan yang ada dalam juknis tersebut. Selain itu, ada pula beberapa hal yang diperlukan dari rencana integrasi program ini untuk mengantisipasi terulangnya masalah-masalah yang pernah terjadi selama Program MBG berlangsung. Beberapa di antaranya:
- Standar keamanan pangan yang transparan, yang mencakup prosedur higienitas dapur, penyimpanan, dan distribusi makanan; serta kewajiban untuk uji kelayakan pangan secara berkala, terutama pada dapur penyedia. Hal ini penting untuk mencegah kasus keracunan massal dan konsumsi makanan tidak layak yang pernah terjadi berulang dalam pelaksanaan Program MBG akibat lemahnya pengawasan mutu makanan.
- Pengawasan ketat terhadap rantai produksi dan distribusi. Pengalaman dalam pelaksanaan Program MBG menunjukkan bahwa persoalan sering muncul bukan hanya di dapur, tetapi juga dalam pengadaan bahan baku, pengemasan, hingga distribusi ke penerima.
- Standar gizi yang spesifik dan aman. Hal ini termasuk menetapkan standar gizi minimal per hari, mengatur pola makan khusus (untuk penderita penyakit kronis dan disabilitas tertentu), dan mencegah menu seragam yang tidak mempertimbangkan kebutuhan penerima, serta mengutamakan pangan lokal dan mengurangi makanan ultra proses.
- Tata kelola pengadaan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan bancakan anggaran, antara lain dengan mekanisme pengadaan yang transparan, serta larangan konflik kepentingan antara pelaksana, penyedia, dan pejabat.
- Mekanisme pengaduan yang aman dan aksesibel, transparansi publik, dan pelibatan masyarakat untuk mencegah penyimpangan sistemik.
Pada akhirnya, program penyediaan makanan untuk lansia dan disabilitas harus dilakukan dengan pendekatan yang memastikan pemenuhan hak atas pangan dan hidup layak bagi kelompok rentan. Program ini mesti dapat memperkuat jaminan negara atas kualitas, keamanan, dan keberlanjutan pemenuhan kebutuhan dasar lansia dan penyandang disabilitas.
Join Membership Green Network Asia – Indonesia
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Strategi Lima Tahun Nepal untuk Bersihkan Tumpukan Sampah di Gunung Everest
Bentakan hingga Penyiksaan: Urgensi untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Tahanan
Pertumbuhan Pesat Pusat Data dan Dampaknya terhadap Kesehatan Masyarakat
Menggeser Paradigma: Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan di Indonesia
Mengulik Kemajuan Teknologi sebagai Pengganti Uji Coba pada Hewan
Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi