Kemajuan UU Anti-diskriminasi di Lingkungan Kerja Singapura

Foto: Womanizer Toys di Unsplash.
Diskriminasi masih kerap terjadi. Seringkali, prasangka dan bias menciptakan diskriminasi sistemik dan praktik diskriminatif yang mengganggu keadilan, perdamaian, dan keharmonisan di semua aspek kehidupan, termasuk di lingkungan kerja. Untuk itu, Undang-undang anti-diskriminasi sangat penting dalam upaya untuk mencegah diskriminasi di lingkungan kerja. Di Singapura, pedoman, kebijakan, dan undang-undang untuk keadilan di lingkungan kerja terus mengalami kemajuan.
Anti-Diskriminasi di Lingkungan Kerja Singapura
Langkah Singapura dalam menciptakan keadilan di lingkungan kerja dimulai pada tahun 1999 dengan Pedoman Tripartit tentang Iklan Lowongan Pekerjaan yang Tidak Diskriminatif. Selanjutnya, Aliansi Tripartit untuk Praktik Pekerjaan yang Adil dan Progresif (Tripartit Alliance for Fair and Progressive Employment Practices/TAEFP) didirikan pada tahun 2006.
Setahun kemudian, Singapura memperkenalkan Pedoman Tripartit tentang Praktik Pekerjaan yang Adil (Tripartit Guidelines on Fair Employment Practices/TGFEP), yang telah menjadi standar nasional dengan “prinsip-prinsip menyeluruh tentang keadilan dan prestasi berbasis pekerjaan yang menentang segala bentuk diskriminasi”.
Selain itu, ada juga Kerangka Pertimbangan Adil (Fair Consideration Framework/FCF), yang didirikan pada tahun 2014. Pelanggaran terhadap FCF dan TGFEP mengakibatkan penangguhan izin operasi hingga 24 bulan.
Upaya-upaya tersebut membuahkan hasil. Survei Praktik Ketenagakerjaan yang Adil 2021 oleh Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura mengungkap penurunan 18% dalam diskriminasi pencarian kerja dari 2018 hingga 2021. Namun, praktik diskriminatif di tempat kerja tetap ada. Pada tahun 2022, TAFEP menerima sekitar 250 pengaduan, yang paling banyak menyangkut kewarganegaraan, usia, dan gender.
Peraturan tentang Keadilan di Lingkungan Kerja
Komite Tripartit untuk Keadilan Lingkungan Kerja dibentuk pada Juli 2021. Pada Februari 2023, Komite ini merilis laporan sementara tentang rekomendasi mereka untuk Undang-Undang Keadilan di Lingkungan Kerja (Workplace Fairness Legislation/WFL). WFL bukan untuk mengganti TGFEP; melainkan untuk melengkapinya.
Laporan interim mencakup 20 rekomendasi untuk WFL. Intinya, rekomendasi tersebut berfokus pada peningkatan kerangka kerja anti-diskriminasi di lingkungan kerja dengan empat langkah utama:
- Memperkuat kerangka menyeluruh untuk keadilan di lingkungan kerja
- Memberikan kompensasi moneter dan non-moneter untuk kerugian yang dilakukan
- Menambah hukuman untuk praktik diskriminatif oleh pemberi kerja
- Memformalkan mediasi sebagai pendekatan yang lebih disukai untuk menyelesaikan perselisihan mengenai diskriminasi di lingkungan kerja
Warga, pelaku bisnis, dan semua pemangku kepentingan lainnya dipersilakan untuk berkonsultasi dan memberikan umpan balik kepada Kementerian Tenaga Kerja mengenai rekomendasi tersebut hingga 13 Maret 2023. Laporan akhir diharapkan akan dirilis akhir tahun ini.
Menghapus Diskriminasi
“Menghapus diskriminasi adalah tugas kita semua,” kata Menteri Tenaga Kerja Tan See Leng. Hukum dan peraturan sangat penting dalam menumbuhkan lingkungan kerja yang adil, namun bukan satu-satunya cara.
Ng Chee Meng dari Kongres Serikat Buruh Nasional menekankan, “Undang-undang dapat mencegah praktik tidak adil yang dilakukan oleh majikan yang nakal. Namun, yang lebih penting adalah kita perlu memastikan kesempatan yang setara dan memberikan peluang yang adil bagi pekerja, terutama para profesional, manajer, dan eksekutif.”
Yang pasti, menghapus diskriminasi membutuhkan kolaborasi nyata dari semua pemangku kepentingan terkait. Komite menyatakan, “Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus terus bahu membahu untuk membentuk dan menjunjung tinggi praktik pekerjaan yang adil dan progresif di Singapura.”
—
Baca rekomendasi selengkapnya dalam laporan sementara di sini. Artikel ini diterbitkan untuk memperingati Hari Tanpa Diskriminasi pada 1 Maret.
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli dari artikel ini dalam bahasa inggris di Green Network Asia.
Jika Anda melihat artikel ini bermanfaat, berlangganan Newsletter Mingguan kami untuk mengikuti kabar dan cerita seputar pembangunan berkelanjutan dari komunitas multistakeholder di Indonesia dan dunia.
Naz adalah Manajer Editorial Asia di Green Network. Ia bertanggung jawab sebagai Editor untuk Green Network Asia dan Reviewer untuk Green Network ID.