Langkah Keberlanjutan Godrej: Beri Cuti Melahirkan 6 Bulan

Foto: Mimi Thian di Unsplash.
Setiap orang, laki-laki dan perempuan, memiliki hak yang sama dalam memperoleh dan menjalani pekerjaan. Akan tetapi, di berbagai tempat, banyak perempuan yang mendapatkan perlakuan diskriminatif dan tidak mendapatkan hak maternitas mereka di tempat kerja, yang pada gilirannya berdampak pada kondisi kesehatan dan kesejahteraan mereka. Sebagai upaya untuk mendukung perempuan/ibu bekerja, Godrej Consumer Products Indonesia (GCPI) menerapkan kebijakan cuti melahirkan 6 bulan bagi karyawan perempuan mereka.
Cuti Melahirkan dan Hak Maternitas di Indonesia
Di Indonesia, perusahaan-perusahaan pada umumnya memberlakukan cuti melahirkan selama 3 bulan atau 1,5 bulan jika mengalami keguguran, merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun sayangnya, pemenuhan hak cuti melahirkan bagi pekerja masih cukup memprihatinkan di berbagai tempat. Banyak ibu pekerja yang tidak memperoleh hak maternitas yang layak. Alih-alih mendapatkan hak cuti melahirkan sesuai peraturan, mereka justru diberi jatah cuti kurang dari tiga bulan.
Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan sejak 2019 hingga 2022 mendokumentasikan sejumlah kasus diskriminasi dan pelanggaran hak maternitas terhadap ratusan pekerja perempuan. Bentuk pelanggarannya antara lain berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) karena hamil dan melahirkan hingga perampasan hak cuti haid. Catahu 2021, misalnya, mencatat adanya 18 buruh perempuan mengalami keguguran yang diduga karena kondisi kerja yang buruk. Komnas Perempuan juga menemukan adanya pembatasan kesempatan kerja bagi pelamar perempuan terkait fungsi reproduksi.
Langkah Maju Godrej dalam Keberlanjutan
Keberlanjutan (sustainability) bukan hanya tentang lingkungan. Mewujudkan kesetaraan gender dengan mendukung ibu pekerja, mendorong pekerjaan yang layak dengan menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan ramah keluarga, serta mendukung kesejahteraan ibu dan anak, adalah langkah penting dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Godrej berupaya mewujudkan tiga tujuan itu melalui kebijakan barunya, yang salah satunya menambah durasi cuti melahirkan dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
Melalui kebijakan ini, Godrej ingin karyawan perempuannya memiliki kesempatan lebih lama untuk memberikan ASI eksklusif dan menghabiskan waktu lebih panjang bersama anak. Selain cuti melahirkan, perusahaan penyedia produk perawatan rumah tangga ini juga memberikan hak cuti adopsi selama 6 bulan bagi karyawan yang ingin mengadopsi anak. Kebijakan lainnya adalah memberikan cuti 20 hari kerja kepada karyawan laki-laki yang baru menjadi ayah; dan membolehkan karyawan perempuan membawa anak mereka yang berusia di bawah 1 tahun serta seorang pengasuh (caregiver) anak dalam perjalanan bisnis, dengan biaya perjalanan dan akomodasi anak beserta caregiver ditanggung oleh perusahaan.
“Populasi karyawan perempuan di GCPI cukup tinggi, yaitu sebesar 43% dari total karyawan. Kami mengapresiasi kerja keras dan kontribusi seluruh karyawan perempuan GCPI yang telah bertanggung jawab untuk mengembangkan produk berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Selain bekerja, para karyawan perempuan ini tentunya juga memiliki peran penting dalam keluarga sebagai seorang istri dan ibu. Oleh karena itu, GCPI berkomitmen untuk mementingkan keselamatan, kesehatan, dan well-being seluruh karyawan,” kata Cicin Winedar, HR Director Godrej.
Keadilan untuk Semua di Tempat Kerja
Melalui kebijakan barunya, Godrej berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan meningkatkan kesejahteraan bagi semua karyawannya tanpa memandang gender.
“Kami menghargai langkah-langkah perusahaan seperti Godrej yang telah menerapkan kebijakan yang melampaui apa yang telah diatur oleh pemerintah, demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah keluarga. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen IBCWE dalam mempromosikan partisipasi aktif perempuan dalam sektor ekonomi melalui dukungan terhadap bisnis untuk mengoptimalkan perannya dalam memajukan kesetaraan gender di tempat kerja,” kata Wita Krisanti, Direktur Eksekutif Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE).
Pada akhirnya, hak maternitas mesti menjadi perhatian semua pemangku kepentingan terkait, terutama pemerintah dan bisnis. Selain kondisi menjelang dan saat melahirkan, pemenuhan hak maternitas juga perlu mempertimbangkan kondisi perempuan di masa kehamilan awal dan masa pemberian ASI eksklusif untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal. Lebih dari itu, pemenuhan hak cuti melahirkan dan hak maternitas lainnya secara umum juga perlu ditingkatkan dengan tidak meninggalkan siapapun, termasuk para ibu pekerja di sektor informal.
Jika Anda melihat artikel ini bermanfaat, berlangganan Newsletter Mingguan kami untuk mengikuti kabar dan cerita seputar pembangunan berkelanjutan dari komunitas multistakeholder di Indonesia dan dunia.
Amar adalah Manajer Editorial Indonesia di Green Network. Ia bertanggung jawab sebagai Editor untuk Green Network ID.