Menengok Implementasi Global terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Foto: Nuno Silva di Unsplash.
Saat ini, banyak orang harus bekerja untuk bertahan hidup dan mencari nafkah. Untuk itu, perlu ada sistem ketenagakerjaan yang adil dan layak untuk melindungi dan mendukung hak-hak dasar pekerja, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja. Sebuah laporan ILO mengungkap sejauh mana negara-negara di dunia menegakkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Setiap tahun, jutaan pekerja kehilangan nyawa karena kecelakaan kerja dan penyakit. Jutaan lainnya menderita karena cedera yang berkaitan dengan pekerjaan dan kondisi kronis, yang berdampak pada ketahanan finansial dan kualitas hidup mereka. Pertama kali diselenggarakan oleh gerakan serikat pekerja pada tahun 1996, Hari Peringatan Buruh – atau Hari Peringatan Internasional untuk Pekerja yang Meninggal dan Terluka – jatuh pada tanggal 28 April.
Selain penderitaan para pekerja dan keluarganya, kecelakaan kerja juga mengakibatkan biaya yang sangat besar bagi bisnis dan negara. Namun, langkah-langkah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih kurang di seluruh dunia.
Pada tahun 2003, Organisasi Buruh Internasional (ILO) mulai memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia pada hari yang sama. Peringatan ini merupakan sarana advokasi untuk meningkatkan kesadaran publik dan langkah politis dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja secara global.
Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sejak Juni 2022, “lingkungan kerja yang aman dan sehat” dimasukkan dalam kerangka prinsip dan hak dasar ILO di lingkungan kerja. Laporan ILO 2023 mengungkapkan status penerapan beberapa ketentuan utama K3 di 187 Negara Anggota. Secara keseluruhan, implementasi di negara-negara berpenghasilan tinggi lebih luas daripada di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah.
Berikut adalah beberapa tindakan utama terkait keselamatan dan kesehatan kerja dan hasilnya:
- Hampir semua Negara Anggota memiliki badan atau otoritas yang bertanggung jawab atas K3, terutama di dalam kementerian tenaga kerja.
- Sebanyak 79% Negara Anggota memiliki badan tripartit nasional di bidang K3.
- Untuk kerangka hukum K3, hasilnya bervariasi. Sistem hukum di 68% Negara Anggota melindungi pekerja dari konsekuensi yang tidak semestinya jika mereka melepaskan diri dari situasi berbahaya (85% negara berpenghasilan tinggi dan 44% negara berpenghasilan rendah). Sementara itu, 73% memiliki ketentuan hukum untuk membentuk komite K3 di tempat kerja untuk mendorong kerja sama antara manajemen, pekerja, dan perwakilan mereka.
- Delapan puluh delapan Negara Anggota (47%) memiliki kebijakan K3 nasional.
- Hanya 29 Negara Anggota (34%) yang memiliki program K3 nasional yang terbaharui.
- Sementara hampir semua Negara Anggota memiliki sistem pencatatan dan pemberitahuan nasional untuk kecelakaan dan penyakit, kurang dari setengahnya telah menyediakan data dalam lima tahun terakhir.
Pekerjaan yang Layak untuk Semua
Kebijakan dan program keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting untuk memastikan pekerjaan yang layak untuk semua. Pemerintah harus memastikan langkah-langkah ini untuk mengatasi ketimpangan dalam sistem dan mengintegrasikan kebutuhan semua pekerja. Selain itu, mempromosikan keselamatan dan kesehatan kerja membutuhkan kolaborasi yang kuat dan sinergis. Pengusaha harus mematuhi kebijakan dan peraturan yang ada; pekerja harus mengetahui hak-hak mereka dan berpartisipasi dalam tindakan pencegahan untuk melindungi diri mereka sendiri dan pekerja lainnya.
Baca laporan selengkapnya di sini.
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli dari artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Jika Anda melihat artikel ini bermanfaat, berlangganan Newsletter Mingguan Green Network Asia untuk mengikuti kabar dan cerita seputar pembangunan berkelanjutan dari komunitas multistakeholder di Indonesia dan dunia.
Naz adalah Manajer Editorial di Green Network Asia.