Privatisasi Pulau Kecil dan Ancaman Kerusakan Ekosistem
Pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki potensi besar, baik dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan karena didukung oleh letaknya yang strategis dan ekosistem khas yang memiliki biodiversitas tinggi. Di Indonesia, pulau-pulau kecil telah lama dibuka untuk investasi. Akan tetapi, minimnya pengawasan dan tumpang tindih kebijakan membuat banyak pulau kecil yang dikuasai oleh industri eksploitatif yang berujung malapetaka bagi masyarakat lokal dan ekosistem yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan mereka. Kini, privatisasi pulau kecil seakan mendapat karpet merah setelah terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 (Permen KP 10/2024).
Permen KP 10/2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya mengatur mekanisme dan tata cara pemberian izin dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Permen tersebut bertujuan untuk mendorong investasi di pulau-pulau kecil yang dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh serta terpadu dengan pulau besar di dekatnya. Menurut permen tersebut, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan atau pertahanan keamanan negara.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib mengantongi izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjalankan industri di pulau-pulau kecil. Salah satu yang menonjol adalah masifnya industri di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk usaha pertambangan. Selain itu, ada juga investor yang menggunakan lahan untuk membangun proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sekitar Kepulauan Riau. Penanaman modal turut dilakukan oleh investor asing.
Antara Investasi dan Privatisasi Pulau Kecil
Terbitnya Permen KP 10/2024 tersebut meningkatkan kekhawatiran akan maraknya privatisasi pulau kecil yang dapat menyebabkan berbagai dampak buruk. Pembangunan dan alih fungsi lahan yang mempengaruhi keseimbangan alam menimbulkan kerusakan ekosistem dan berdampak terhadap berbagai biota laut yang hidup di dalamnya. Selain merugikan dari sisi ekologis, privatisasi pulau kecil juga dapat merampas hak serta identitas masyarakat lokal dari ruang lingkup hidup mereka. Hal tersebut pada gilirannya akan berdampak terhadap kondisi sosial-ekonomi mereka karena ketidakmampuan mereka untuk bertahan.
Sejauh ini, menurut laporan Jaringan Advokasi Tambang, setidaknya terdapat 226 pulau kecil yang telah diprivatisasi di seluruh Indonesia. Privatisasi tersebut ditujukan untuk kepentingan pariwisata, konservasi, hingga pertambangan. Ironisnya, perlindungan atas pulau-pulau kecil cenderung diabaikan. Praktik privatisasi yang berlangsung dapat melenyapkan kekayaan biodiversitas, terutama spesies endemik yang banyak mendiami pulau-pulau kecil.
Kepala Peneliti Bidang Kemaritiman Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Athiqah Nur Alami, menyebut bahwa alih fungsi lahan akibat privatisasi dan masifnya industri ekstraktif di pulau-pulau kecil telah memicu berbagai dampak buruk, mencakup kondisi alam yang semakin rusak, stok sumber daya perikanan yang menipis, pemutihan karang, sedimentasi, dan pencemaran laut.
Privatisasi membuat pulau-pulau kecil semakin rentan terhadap aktivitas eksploitatif. Seperti halnya yang terjadi di Kepulauan Widi, Maluku Utara dan Pulau Pari di DKI Jakarta, dan Pulau Lantigiang di Sulawesi Selatan. Dengan dalih ekowisata bahari berkelanjutan berkonsep eco-capitalism, privatisasi pulau kecil di dua wilayah tersebut menunjukkan bagaimana eksploitasi yang dijalankan pemodal hanya mencari keuntungan semata.
Menyelamatkan Pulau-Pulau Kecil
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus mengedepankan kepentingan kelestarian lingkungan dan ekosistem, serta kesejahteraan manusia. Hal ini semakin mendesak di tengah gencarnya eksploitasi pulau-pulau kecil untuk kepentingan ekonomi yang tidak bertanggung jawab, terutama industri ekstraktif seperti tambang. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang tepat, perencanaan yang komprehensif, pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang tak pandang bulu sehingga tujuan pembangunan pulau-pulau kecil untuk kesejahteraan semua dapat tercapai. Pada akhirnya, segala bentuk pemanfaatan harus berjalan beriringan dengan upaya penyelamatan pulau-pulau kecil.
Jika Anda melihat konten kami bermanfaat, harap pertimbangkan untuk berlangganan Green Network Asia – Indonesia.
Langganan Anda akan menguntungkan Anda secara pribadi dan profesional, dan dapat menjadi cara terbaik untuk mendukung produksi konten-konten yang tersedia untuk masyarakat umum ini.