Cengkeraman Tambang di Pulau-Pulau Kecil Indonesia
Pulau-pulau kecil memegang peran vital dalam menyokong keberlanjutan ekosistem. Lebih dari sekadar daratan yang menyajikan keindahan alam, pulau-pulau kecil merupakan rumah bagi berbagai spesies dan menjadi penopang kehidupan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Sayangnya, pulau-pulau kecil di Indonesia menghadapi berbagai ancaman, salah satunya oleh ekspansi industri ekstraktif. Laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengungkap bagaimana kondisi pulau-pulau kecil di Indonesia di tengah cengkeraman industri ekstraktif, khususnya pertambangan.
Pulau Kecil Indonesia
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dimaksud dengan pulau kecil adalah pulau yang luasnya lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi (km2) beserta kesatuan ekosistemnya. Indonesia memiliki ribuan pulau kecil yang tersebar di berbagai penjuru, namun data mengenai jumlah pastinya belum tersedia.
Secara ekologis, pulau-pulau kecil berfungsi sebagai pengatur iklim, siklus hidrologi, sumber energi terbarukan, dan berbagai sistem penunjang kehidupan lainnya. Pulau-pulau kecil seperti Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Raja Ampat, merupakan habitat penting bagi spesies-spesies unik dan terancam punah. Pulau-pulau kecil juga sering dimanfaatkan sebagai laboratorium alam yang penting dalam penelitian di berbagai bidang. Dari aspek sosial dan ekonomi, pulau-pulau kecil banyak menjadi tempat permukiman manusia, serta menjadi tujuan wisata.
Namun, pulau-pulau kecil rentan terhadap krisis iklim dan bencana alam. Hingga tahun 2011, sebanyak 28 pulau kecil di Indonesia telah tenggelam akibat kerusakan lingkungan. Yang lebih mengkhawatirkan, 1.500 pulau kecil diperkirakan akan tenggelam pada tahun 2050. Dengan kondisi rentan tersebut, pertambangan berpotensi akan semakin meremukkan pulau-pulau kecil, terlebih apabila operasinya berjalan tanpa mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan, termasuk mitigasi risiko bencana.
Cengkeraman Tambang di Pulau-Pulau Kecil
Laporan bertajuk “Nestapa Pulau Kecil di Indonesia: Alam Dijarah, Penduduknya Dimiskinkan dan Dikriminalisasi” mengungkap bahwa hingga pertengahan tahun 2023, terdapat setidaknya 226 pulau kecil di Indonesia yang diprivatisasi, dengan tujuan pariwisata, konservasi, hingga pertambangan. Laporan tersebut juga mengungkap bahwa terdapat 218 izin usaha pertambangan di 34 pulau kecil hingga Desember 2023–jumlahnya meningkat dari tahun sebelumnya. Di satu pulau kecil, tidak jarang terdapat lebih dari satu tambang. Tambang-tambang tersebut beragam, mulai dari tambang batubara, emas, nikel, hingga pasir.
Beberapa pulau yang telah dan sedang terancam oleh aktivitas pertambangan di antaranya Pulau Sangihe (Sulawesi Utara), Pulau Wawonii (Sulawesi Tenggara), Pulau Bunyu (Kalimantan Utara), Pulau Gag (Papua Barat Daya), Pulau Gee (Maluku Utara), Pulau Pakal (Maluku Utara), Pulau Doi (Maluku Utara), dan Pulau Romang (Maluku).
Menurut laporan tersebut, industri pertambangan telah memicu bencana ekologis yang semakin parah, di antaranya pencemaran air tanah dan ekosistem laut, hilangnya wilayah tangkap nelayan dan lahan pertanian warga, hingga hilangnya keanekaragaman hayati dan habitatnya.
Lebih lanjut, laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa operasi pertambangan di pulau-pulau kecil kerap dibalut dengan kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat lokal. Di Pulau Romang, misalnya, tiga anak dipukul aparat kepolisian, dan satu orang lainnya ditodong pistol karena menolak keberadaan tambang emas. Seorang nelayan bernama George Pookey bahkan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada tahun 2013 setelah menentang keras keberadaan tambang emas di desanya.
Menyelamatkan Pulau-Pulau Kecil
UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat 2 menyatakan bahwa “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik; peternakan; serta pertahanan dan keamanan negara.” Sedangkan Pasal 35 UU yang sama melarang semua bentuk penambangan, termasuk pasir, minyak dan gas, serta mineral di pulau kecil.
Demi keberlanjutan ekosistem pulau-pulau kecil, termasuk masyarakat dan keanekaragaman hayati yang hidup di dalamnya, pemerintah mesti mengevaluasi kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan dan bencana alam. Pemantauan yang disertai dengan kajian ilmiah terbaru mengenai dampak lingkungan dan sosial yang disebabkan oleh aktivitas penambangan di pulau kecil mesti diperkuat dan dilakukan dengan sungguh-sungguh tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.
Terima kasih telah membaca!
Berlangganan Green Network Asia – Indonesia untuk membuka akses online tanpa batas ke platform “Konten Eksklusif” kami yang didesain khusus untuk membawakan wawasan lintas sektor tentang pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan keberlanjutan (sustainability) di Indonesia dan dunia. Nikmati manfaat berlangganan, termasuk -namun tidak terbatas pada- pembaruan kabar seputar kebijakan publik & regulasi, ringkasan temuan riset & laporan yang mudah dipahami, dan cerita dampak dari berbagai organisasi di pemerintahan, bisnis, dan masyarakat sipil.
Amar adalah Manajer Editorial Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor.